Walikota Palembang Diduga Kencingi UU Nomor 40 Tahun 1999

PPWINEWS.COM , PALEMBANG - Walikota Palembang melalui Bagian Humas Sekretariat Kota Palembang menyampaikan kepada berbagai media bahwa p...

PPWINEWS.COM, PALEMBANG - Walikota Palembang melalui Bagian Humas Sekretariat Kota Palembang menyampaikan kepada berbagai media bahwa pihaknya terhitung mulai 1 Januari 2019 hanya akan melayani kerjasama peliputan dan pemberitaan di lingkungan Pemkot Palembang dengan media-media yang sudah terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers.

"Berkas yang harus dilengkapi diantaranya, maksud dan tujuan kerjasama, identitas para pihak, kantor media harus berdomisili atau memiliki perwakilan di Kota Palembang, perusahaan harus terdaftar dan berbadan hukum, referensi bank, serta sudah terdaftar di Dewan Pers dengan melampirkan surat referensi dari Dewan Pers," ujar Amiruddin Sandy, Kabag Humas Pemkot Palembang, 2 Januari 2019.

Menanggapi kebijakan Pemkot Palembang sebagaimana diberitakan secara luas di media-media lokal tersebut, berbagai pihak memberikan respon yang cukup beragam. Ada yang pro, juga sebagian menyatakan penolakannya.

Kontroversi atas SK Walikota Palembang ini muncul karena dianggap bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan UUD 1945 pasal 28 F. 

Ketua Sekber Pers Indonesia, Wilson Lalengke, misalnya mengatakan bahwa jika SK seperti itu benar adanya, maka Walikota Palembang tersebut telah mengencingi UUD 1945 dan UU Pers.

"Jika benar itu ada (SK Pemkot Palembang - red), berarti Walikota Palembang ini tidak mengerti UUD dan UU Pers. Dia sama saja telah melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Walikota Palembang itu mengencingi perundang-undangan melalui SK Walikota yang dikeluarkannya," tegas lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada media ini melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa, 02/01/2019.

Kebijakan Pemkot Palembang itu, lanjut Wilson yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), telah mengebiri ketentuan tentang kebebasan pers warga masyarakat, khususnya para jurnalis. 

"Walikota Palembang itu melakukan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU tentang Pers, dia melakukan tindakan menghalang-halangi kerja pers, itu bisa masuk ranah pidana," imbuh alumni pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England ini.

Lagi, kata Wilson, Pemkot Palembang dan semua pejabat pemerintahan kota, kabupaten, provinsi, dan pusat, adalah pengemban amanat rakyat yang tertuang dalam UUD 1945, khususnya bagian Pembukaan UUD, yang berisi tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia. 

Salah satu tugas pemerintah adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan rakyat. "Dengan kebijakan membatasi kerjasama dengan warganya yang berprofesi wartawan, berarti Walikota itu gagal paham terhadap tugas pokok dan fungsinya. Suruh dia baca UUD lagi. Jangan hanya mengemis suara rakyat saat pilkada, setelah duduk jadi walikota, kerjanya menzolimi raktatnya sendiri" papar tokoh pers nasional yang getol bela wartawan yang terzolimi di berbagai daerah ini.

Menyikapi kebijakan Walikota itu, Wilson pun berpesan kepada teman-teman jurnalis di Palembang agar tetap tenang, bersikap biasa saja, menganggap bahwa walikotanya sedang pilek atau kurang sehat, sehingga tidak sanggup berpikir kreatif proaktif memberdayakan warganya. Walikotanya malahan tunduk dan taat kepada surat edaran DP yang jelas-jelas melanggar hukum.

"Saya menghimbau teman-teman jurnalis di Palembang agar tenang saja, tidak hanya satu jalan kehidupan, peluang berusaha tidak hanya melalui pemda, jangan ikut-ikutan dengan organisasi pers dan media-media tetangga yang suka menghambakan diri ke pemda-pemda. Ambil hikmahnya dari SK itu, idealisme Anda sebagai wartawan tetap terjaga karena terhindar dari uang APBD atau bantuan pemda dan sejenisnya," jelas lulusan FKIP Universitas Riau Pekanbaru itu dengan nada optimis.

Jikapun tetap ingin dipersoalkan, Wilson menyarankan agar para wartawan, salah satunya melalui lembaga DPD PPWI Sumsel, melakukan gugatan hukum ke PTUN. 

"Silahkan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, jika SK Walikota Palembang itu dianggap inkonstitusional dan merugikan kawan-kawan wartawan di Palembang," kata pendiri dan mantan guru SMA Plus Provinsi Riau itu menyarankan.

Khusus kepada Walikota Palembang, pria yang suka makan mpek-mpek Palembang ini menasehatkan agar jadilah pemimpin yang mengayomi, melindungi, memberdayakan seluruh elemen raktat. Walikota itu haruslah mempunyai sosuli, jalan keluar terbaik bagi semua warganya. Jangan buat rakyat galau, kesulitan mendapatkan akses ekonomi dan penghidupan di daerahnya.

"Perangkat pemerintahan itu dibentuk untuk mengayomi, melindungi, dan melayani. Pemerintahan berkewajiban mengakomodir kebutuhan raktatnya dalam berbagai bidang, jangan justru pemimpin jadi penghambat kemajuan dan peningkatan kehidupan warganya," pungkas Wilson. (NRI/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Walikota Palembang Diduga Kencingi UU Nomor 40 Tahun 1999
Walikota Palembang Diduga Kencingi UU Nomor 40 Tahun 1999
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBckow5riMrAh78aBev4Fl6reNJiRkA3e9JZ3DFmsAeE3i2l8RMXoUypZkV9a62aPIMul_DrHhOb951VA8y9SwNQcdq4IWTDkWwuoVk74PeiJLsFiVDr2H6Q5rghn0GYfH2DCKqjq8_Tc/s640/Screenshot_2019-01-03-07-07-31_1546474807922-750629.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBckow5riMrAh78aBev4Fl6reNJiRkA3e9JZ3DFmsAeE3i2l8RMXoUypZkV9a62aPIMul_DrHhOb951VA8y9SwNQcdq4IWTDkWwuoVk74PeiJLsFiVDr2H6Q5rghn0GYfH2DCKqjq8_Tc/s72-c/Screenshot_2019-01-03-07-07-31_1546474807922-750629.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2019/01/walikota-palembang-diduga-kencingi-uu.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2019/01/walikota-palembang-diduga-kencingi-uu.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy