Ketum Apkomindo Siap Hadapi 12 Perkara Pengadilan dan 5 Laporan Polisi

PPWINEWS.COM , JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga Wapem...

PPWINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga Wapemred media Info Breaking News kembali memperoleh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Rudy Dermawan Muladi yang juga mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Apkomindo selaku penggugat 1 dan Faaz Ismail yang mengklaim dirinya sebagai Sekretaris Jenderal Apkomindo selaku penggugat 2.

Menariknya, kedua nama penggugat tersebut adalah dua dari tiga orang yang dilaporkan Hoky dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian (UU ITE) melalui Facebook Apkomindo, bersama 1 orang lagi yaitu Michael S. Sunggiardi, ketiganya kini berstatus sebagai tersangka di Polda DIY sejak tanggal 14 Februari 2018, namun hingga kini masih belum P21 meskipun telah lebih dari 7 (tujuh) bulan menjadi tersangka, oleh karena itu menurut Hoky rencananya akan segera ke Polda DIY dan ke Kejati DIY, untuk menindaklanjuti perkara tersebut dengan serius.

Bahwa gugatan mereka diajukan sejak 21 Agustus 2018 dengan Perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL., Kedua penggugat tersebut diwakili oleh kuasa hukum Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. Selain Hoky, sejumlah pengurus Apkomindo lainnya yang juga turut digugat adalah Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar dan Suwato Kumala.

Sementara turut tergugat dalam kasus ini adalah Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati SH, Erlien Wulandari, SH dan Dini Lastari Siburian SH.

Berikut Petitum gugatan yang dikutip dari Perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP Apkomindo) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Biasa Apkomindo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART Apkomindo;

3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP Apkomindo) yang tidak sah;

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang mengaku-ngaku sebagai DPP Apkomindo Masa Bakti 2012-2015 dan 2015-2018 serta melakukan tindakan atau melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan Apkomindo adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

5. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap:

A. Akta No. 02 tanggal 13 April 2012 tentang Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;

B. Akta No. 19 tanggal 30 Mei 2012 tentang Akta Perubahan Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat Apkomindo, dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;

C. Akta No. 05 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Akta Perubahan Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;

D. Akta No. 01 tanggal 3 Maret 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat Apkomindo, dibuat di hadapan Erlien Wulandari, SH, Notaris di Kota Tangerang;

E. Akta No. 02 tanggal 5 September 2017 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat Apkomindo, dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, SH, Notaris di Jakarta.

6. Melarang Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan tindakan atau melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan Apkomindo;

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bijvoorrad), meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi;

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara;

10. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini.

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menanggapi isi gugatan tersebut, kepada awak media Hoky dengan wajah tenang menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi gugatan-gugatan tersebut. "Wah, ada lagi gugatan dari kelompok orang-orang yang terus ingin menguasai organisasi Apkomindo, padahal sebelumnya sudah ada 11 perkara di Pengadilan baik Perdata maupun Pidana, sehingga  saat ini menjadi 12 perkara, bahkan 8 dari 11 Perkara telah selesai dengan hasil yang memenangkan Apkomindo kami yang sah berdasarkan SK Kemen Kum Ham RI Nomor: AHU-000478.AH.01.08.Tahun 2017, termasuk telah menang di MA atas gugatan mereka di PTUN tentang SK Kemen Kum Ham RI Nomor: AHU-156.AH.01.07. Tahun 2012, jadi saya yakin sekali, pada saatnya nanti di PN Jaksel pun kami akan memperoleh kemenangan lagi," ungkap Hoky.

Berikut 12 Perkara terkait dengan Apkomindo:

(1) PN JakTim Perkara No:  479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM 

(2) Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI 

(3) Hasil dari Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI, kemungkinan akan ada Lanjutan ke MA (masih menunggu informasi)

(4) Pengadilan Tata Usaha Negara Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT 

(5)  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT 

(6)  Kasasi ke MA Perkara No: 483 K/TUN/2016 

(7)  Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl 

(8)  Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl 

(9)  Kasasi ke MA Perkara No: 144 K / PID.SUS / 2018  (Tidak lama lagi akan ada Putusan)

 (10)  Pengadilan Niaga pada PN JakPus No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst 

(11)  Kasasi ke MA Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018  (Menunggu Putusan)

(12) PN JakSel Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (gugatan terbaru)

Selain dari itu laporan Polisi oleh kelompok orang-orang yang terus ingin menguasai organisasi Apkomindo, hingga saat ini terhitung ada 5 (Lima) laporan, diantaranya:

1. Laporan Polisi Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, 13 April 2015,

2. Laporan Polisi Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, 02 Juni 2015,

3. Laporan Polisi Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri, 10 Februari 2016,

4. Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri, 14 April 2016,

5. Laporan Polisi Nomor: LP/109/V/2017/SPKT; Polres Bantul, 24 Mei 2017.

Bahwa dari 5 (Lima) laporan tersebut hanya LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri yang berlanjut hingga ke persidangan di PN Bantul, itupun saat ini mulai terungkap rekayasa hukumnya yaitu ada orang yang telah menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara, salah satu nama penyandang dananya adalah Suharto Juwono, termasuk dugaan adanya surat palsu yang diduga dibuat oleh oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, dimana saat ini oknum penyidik tersebut telah dilaporkan dan sedang diproses oleh Propam Mabes Polri.

Hoky mengatakan sebagai seorang Ketum Apkomindo, "Saya sangat siap menghadapi seluruh perkara rekayasa hukum baik perdata maupun pidana serta yakin satu persatu akan dapat saya atasi dengan baik, sebab saya banyak memperoleh pertolongan dari teman-teman yang entah bagaimana caranya, tiba-tiba bisa dikirimkan oleh Tuhan untuk menolong saya, lalu entah bagaimana caranya, saya diberikan kemampuan menghadapinya serta mengatasinya semua permasalahan yang ada, jadi saya semakin percaya diri, sebab saya pada posisi yang benar, sehingga semua terasa mudah, hanya memang membutuhkan proses waktu dan kesabaran, pesan saya adalah kita jangan mempermainkan hukum dan kita jangan takut dengan masalah hukum, melainkan kita harus taat akan hukum, karena negara kita adalah negara hukum."

Sementara itu, Ketua Umum PPWI yang dimintai pendapatnya terkait masalah yang dihadapi Pak Hoky tersebut menyatakan turut prihatin atas beban persoalan organisasi Apkomindo yang cukup pelik tersebut. Namun, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 tersebut menyarankan agar semua pihak dapat menempuh cara-cara yang baik, beradab dan bermartabat.

"Saran saya, sebaiknya semua pihak dapat menempuh jalan penyelesaian yang lebih beradab dan bermartabat. Jalur hukum adalah salah satu cara yang baik yang disediakan negara. Tapi, menyelesaikan secara kekeluargaan adalah budaya kita yang perlu ditempuh. PPWI siap memediasi kedua pihak jika diperlukan. Peran Apkomindo dalam pembangunan bangsa cukup penting, jadi segeralah diakhiri pertikaian antar pihak, dan jalin persatuan dalam membesarkan organisasinya," ujar Wilson kepada Hoky saat bertandang ke Sekretariat PPWI Nasional di Bilangan Slipi, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. (HWL/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Ketum Apkomindo Siap Hadapi 12 Perkara Pengadilan dan 5 Laporan Polisi
Ketum Apkomindo Siap Hadapi 12 Perkara Pengadilan dan 5 Laporan Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXYcDyEzbbwXfOJg_Mc0pv3P213u1QeFYKE50Y9JE4PvUoQPZY6fBzrbczZTfaYThYf35_1yejoutan-nvH2uw-mfKLuCVHsEpSl0vs_wrfmgquurAvK0jwiyieEvuzQv_DLJpD6s3jOY/s640/IMG-20180928-WA0002-762655.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXYcDyEzbbwXfOJg_Mc0pv3P213u1QeFYKE50Y9JE4PvUoQPZY6fBzrbczZTfaYThYf35_1yejoutan-nvH2uw-mfKLuCVHsEpSl0vs_wrfmgquurAvK0jwiyieEvuzQv_DLJpD6s3jOY/s72-c/IMG-20180928-WA0002-762655.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2018/09/ketum-apkomindo-siap-hadapi-12-perkara.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2018/09/ketum-apkomindo-siap-hadapi-12-perkara.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy