PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIK - Dandim 0109/Singkil yang diwakili oleh Kasdim Mayor Inf G. Armogan Cibro menghadiri rapat paripurna istim...
PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIK - Dandim 0109/Singkil yang diwakili oleh Kasdim Mayor Inf G. Armogan Cibro menghadiri rapat paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Singkil sisa masa jabatan 2014-2019 bertempat di ruang paripurna Kantor DPRK Aceh Singkil, Senin (30/4/2018).
Adapun anggota DPRK Aceh Singkil yang dilantik yaitu Hj. Asmawati mengantikan anggota DPRK Aceh Singkil yang lama Mustawaruddin dikarenakan meninggal Dunia.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Aceh Singkil, Sunarso dan ikut dihadiri diantaranya Anggota DPRK Aceh Singkil, Wakil Bupati Aceh Singkil, H.Sazali. S.SOS, Mahkamah Syariah kabupaten Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil di Wakili oleh Waka Polres Aceh Singkil dan Para Kepala SKPK se-Kabupaten Aceh Singkil.
Pimpinan DPRK Aceh Singkil, Sunarso menyampaikan, anggota DPRK Aceh Singkil yang berhenti antar waktu berasal dari Partai Demokrat, yang bersangkutan diberhentikan lantaran telah meninggal dunia, sehingga jabatan yang bersangkutan digantikan oleh anggota DPRK yang memperoleh suara terbanyak dari dapil dan partai yang sama.
"Maka pada hari ini kita akan laksanakan pelantikan ini, dan kita berharap kinerja Hj, Asnawati bisa menjalankan tugas dan amanah dengan sebaik- baiknya.
Dalam kesempatan itu ikut dibacakan keputusan Gebernur Aceh Nomor 171. 2 / 191 / 2018 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Aceh Singkil oleh Sekwan DPRK Aceh Singkil M.Hilal, SH.
Adapun bunyi keputusan yaitu, menimbang bahwa Mustawaruddin dari partai Demokrat yang diresmikan pengangkatannya sebagai anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten Aceh singkil berdasarkan keputusan Gubernur aceh Nomor : 171.2 / 635 / 2014. Tgl 05 Agustus 2017 M/15 Syawal 1435 H Telah meninggal dunia pada tanggal 05 Desember 2017 sesuai dengan kutipan akta kematian yang dikeluarkan oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Aceh singkil Nomor : 1110-KM - 13122017 Tanggal 19 maret 2018.
Bahwa berdasarkan surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Aceh Singkil nomor : 003/DPC-PD/ASK/I/2018 Tgl 08 Januari 2018, Surat ketua Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Aceh Singkil Nomor : 171/165/DPRK/ 2018 tgl 05 februari 2018 dan surat bupati Aceh Singkil nomor : 171/348 tgl 23 februari 2018 telah di usulkan peresmian pengangkatan Hj. Asnawati dari partai Demokrat sebagai calon pengganti antar waktu anggota dprk aceh singkil yang menggantikan Mustawaruddin.
Bahwa berita acara rapat pleno komisi independen pemilihan Kabupaten Aceh Singkil nomor : 49 / py.04.1-BA/ 02 / kab / I / 2018 tgl 22 Januari 2018 dan surat ketua kip kab. Aceh singkil nomor : 64 / Py.04.1-kt /02/kab/I/2018 tgl 22 januari 2018, Hj. Asmawati dari partai Demokrat kabupaten Aceh singkil dinyatakan telah memenuhi syarat untuk pengangkatan pengganti antar waktu dimaksud.
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh kelompok kerja penelitian berkas calon pengganti antar waktu anggota DPRK Se Aceh Hj. Asnawati telah memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktu anggota DPRK aceh Singkil.
Pelaksanaan pengucapan sumpah yg akan dipandu oleh wakil ketua DPRK Sunarso dan dilanjutkan penandatanganan sumpah janji.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Singkil dalam sambutanya menyampaikan,atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten Aceh singkil mengucapkan selamat kepada Hj. Asnawati atas pelantikan sebagai anggota DPRK Aceh Singkil.
"Kita ketahui DPRK ada 3 fungsi yang wajib dijalankan yaitu Regestrasi, Anggaran dan pengawasan, dan saya berharap kepada hj. Asnawati dapat menjalankan amanah yang diemban tersebut dengan sebaik2nya" sebutnya.
Hj. Asnawati dilantik bertepatnya dengan HUT Kabupaten Aceh singkil yang ke-19, "itu adalah rahmat dari tuhan YME," ungkapnya. [Rel]