Sidang Kriminalisasi Jurnalis di Sidoarjo Terus Bergulir, Ahli Pers Sebut Dewan Pers Ngawur

PPWI, SIDOARJO -- Sidang lanjutan terhadap terdakwa Slamet Maulana alias Ade, wartawan korban kriminalisasi oknum pengusaha tempat hibu...


PPWI, SIDOARJO -- Sidang lanjutan terhadap terdakwa Slamet Maulana alias Ade, wartawan korban kriminalisasi oknum pengusaha tempat hiburan 'esek-esek' X2 Family Karaoke, berkolusi dengan oknum polisi di Polres Sidoarjo, di Pengadilan Negeri Sidoarjo berlangsung lancar. Senin, (20/8/2018). 

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli pers yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, bahwa Slamet Maulana ditangkap polisi atas tuduhan pelanggaran UU ITE dan pemerasan oleh manajemen X2 Family Karaoke Sidoarjo, Arief Wiryawanto, terkait pemberitaan yang bersangkutan di media beritarakyat.com

Dalam sidang sebelumnya, unsur pemerasan yang dituduhkan tidak terbukti, malah sebaliknya yang terjadi adalah kasus upaya penyuapan wartawan Slamet Maulana oleh pihak pelapor yang mengharapkan agar berita tentang dugaan adanya wanita pemuas nafsu disediakan di X2 dihapus dari media beritarakyat.com

Pihak Arief Wiryawanto juga menawarkan iklan kepada wartawan Slamet Maulana dengan maksud agar tidak dilakukan penayangan berita terkait aktivitas layanan wanita penghibur di tempat karaoke X2 yang dia kelola.

Dari banyak kasus kriminalisasi jurnalis, surat sakti Dewan Pers berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terhadap pemberitaan, menjadi salah satu alat bukti oleh polisi dan jaksa di pengadilan. 

PPR Dewan Pers atas pengaduan Arief Wiryawanto yang mengadukan media online beritarakyat.com pada intinya menyatakan bahwa wartawan yang menulis berita itu bersalah dan merekomendasikan pengadu menempuh upaya hukum lain di luar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa, Imam Syafii, SH, sebagai ahli pers di persidangan dengan tegas menyatakan bahwa Dewan Pers telah membuat keputusan dan rekomendasi yang keliru atas kasus ini.

Ketika ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta, SH, MH menanyakan pendapat ahli terkait isi kesimpulan berupa keputusan dan rekomendasi Dewan Pers yang dituangkan dalam PPR, trainer jurnalistik bagi ribuan anggota TNI, Polri, PNS, guru, dosen, mahasiswa, wartawan, dan masyarakat umum itu mengatakan Dewan Pers ngawur.

"Maaf Yang Mulia, tapi saya harus mengatakan bahwa terkait PPR atas kasus pemberitaan di media siber beritarakyat.com ini, Dewan Pers itu ngawur," ujar Wilson tegas.

Dengan sedikit terkejut, Ketua Majelis Hakim melanjutkan pertanyaannya, "Alasan ahli mengatakan Dewan Pers ngawur, apa penjelasannya?"

"Ada tiga alasan Yang Mulia, berdasarkan PPR yang dibuat Dewan Pers ini," imbuh Wilson sambil menunjukkan halaman di lembaran PPR yang berisi keputusan dan rekomendasi Dewan Pers.

Pertama, lanjutnya, pada poin 1 dikatakan bahwa "Teradu (red - beritarakyat.com) terindikasi kuat melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers terkait penghormatan terhadap norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah." 

Juga lanjutnya, poin 3 yang berbunyi "Teradu tidak menjalankan fungsi dan peranan pers sebagaimana disebutkan di dalam pasal 3 dan 6 Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers."

Jikapun wartawan Slamet Maulana benar bersalah melanggar UU No. 40 tahun 1999 sesuai yang tertulis dalam dua poin itu, maka seharusnya si wartawan harus direkomendasikan untuk diberi sanksi atau hukuman berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 juga, bukan menggunakan UU atau peraturan lain.

"Yang Mulia, ibaratnya, apabila DPR RI memutuskan bahwa presiden bersalah melanggar UUD 1945, apakah masuk akal jika kemudian DPR RI merekomendasikan agar presiden dihukum berdasarkan aturan di luar UUD 1945?" ujar Wilson dengan nada tanya.

Kedua, lanjutnya lagi, pada poin kedua dinyatakan bahwa "Teradu tidak beritikad baik karena memuat berita berkesinambungan yang berkandungan negatif terhadap pengadu dengan berdasarkan narasumber utama yang anonim."

Dari poin ini menurut Wilson tidak ada sesuatu yang dapat dikatakan tidak beritikad baik, karena yang dikemukakan adalah fakta lapangan, hasil wawancara dan investasi langsung wartawan yang bersangkutan.

"Soal narasumber anonim, Pasal 1 ayat (10) UU Pers menjamin bahwa wartawan memiliki hak tolak, yakni hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya," jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Selanjutnya, ahli pers yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PPWI ini menjelaskan alasannya yang ketiga. "Ketiga, jika yang disangkakan oleh Dewan Pers terhadap teradu adalah pelanggaran Pasal 5 ayat (1) terkait penghormatan terhadap norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, maka ini adalah ranah pelanggaran kode etik jurnalistik, bukan pidana pers," tegas lulusan pascasarjana bidang Etika Terapan (Applied Ethics) dari Utrecht University, Belanda ini.

Sesuai Surat Keputusan Dewan Pers No. 23/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka sanksi atas pelanggaran kode etik diserahkan kepada organisasi pers masing-masing. 

"Sangat jelas disebutkan dalam SK Dewan Pers No. 23 tahun 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik, bahwa penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers, namun sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. Jadi, Dewan Pers itu ngawur, melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," pungkas Wilson mengakhiri penjelasannya kepada Majelis Hakim.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 Agustus 2018 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana yang akan diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. (NTW/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Sidang Kriminalisasi Jurnalis di Sidoarjo Terus Bergulir, Ahli Pers Sebut Dewan Pers Ngawur
Sidang Kriminalisasi Jurnalis di Sidoarjo Terus Bergulir, Ahli Pers Sebut Dewan Pers Ngawur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipFYzJFDROcAE6vdS4znDMi6hDlRwybR25tAHoWMC5YB30nExt_suRKApN4zD2OQS3Hg6rqC7-ExcKssNgQbYrj95GtfBPWVk05ayFLsxC7OnSHygppRzsZE29J-EJifmagZjsP9IgWbU/s640/IMG-20180824-WA0000-755048.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipFYzJFDROcAE6vdS4znDMi6hDlRwybR25tAHoWMC5YB30nExt_suRKApN4zD2OQS3Hg6rqC7-ExcKssNgQbYrj95GtfBPWVk05ayFLsxC7OnSHygppRzsZE29J-EJifmagZjsP9IgWbU/s72-c/IMG-20180824-WA0000-755048.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2018/08/sidang-kriminalisasi-jurnalis-di.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2018/08/sidang-kriminalisasi-jurnalis-di.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy