PPWINEWS.COM , ACEH SINGKIL - Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil membuka posko Iaporan dan pengaduan masyarakat yang belum didatangi dan dilaku...
PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL - Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil membuka posko Iaporan dan pengaduan masyarakat yang belum didatangi dan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu 2019 oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Jika ada masyarakat yang belum di datangi untuk di Coklit oleh Pantarlih, hendaknya dapat mengadukan dengan cara langsung mendatangi ke kantor Panwaslu Kecamatan dimasing-masing Kecamatan," kata Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil Deva Susanti, Jum'at (21/4/2018) di Aceh Singkil.
Menurut Deva, setelah masyarakat melapor, maka Panwascam akan ikut serta memfasilitasi dan memediasi antara masyarakat yang belum di coklit dengan petugas Pantarlih yang terkait.
"Tujuannya adalah untuk memastikan jangan sampai ada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yang tidak dicoklit oleh Pantarlih. Oleh karna itu, silahkan masyarakat datang dan melapor ke kantor Panwascam yang ada di daerah masing - masing," jelasnya.
Berkaitan dengan coklit, Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil juga menekankan kepada Panwaslu Kecamatan agar memastikan apakah Pantarlih sudah bekerja dengan profesional dan berkeadilan kepada masyarakat.
"Jangan sampai ada oknum petugas Pantarlih yang hanya mengisi dan menyesuaikan data Form A-KPU dengan data masyarakat yang telah dimiliki, tanpa melakukan coklit secara Iangsung kepada masyarakat," tegas Deva Susanti yang juga membidangi Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran.
Bagi masyarakat yang sudah di coklit, di pintu rumah (disesuaikan) juga akan ditempel stiker oleh Pantarlih. "Jadi saya mengajak kepada masyarakat Aceh Singkil agar bersedia di Coklit dan dirumahnya ditempelkan stiker, sebab ini juga menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mensukseskan Pemilu 2019," jelas dan harap nya. [Jml/Red]