Kebobrokan Oknum Penyidik Bareskrim Hasilkan Dakwaan Ngibul di Kejari Serang

JAKARTA - Baru-baru ini santer dimediakan tentang indikasi kebobrokan penyidik Bareskrim Polri atas nama AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH...


JAKARTA - Baru-baru ini santer dimediakan tentang indikasi kebobrokan penyidik Bareskrim Polri atas nama AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, yang diduga keras menyalahgunakan otoritasnya sebagai penyidik terhadap terlapor Leo Handoko [1]. 

Berdasarkan temuan lapangan, penyidik Binsan Simorangkir diduga merekayasa kasus pelaporan direktur perusahaan PT. Kahayan Karyacon oleh komisaris perusahaan itu, Mimihetty Layani, sebagai modus memeras Leo bersama 3 orang terlapor lainnya [2]. 

Tidak hanya Leo dan kawan-kawan, notaris pembuat akta perusahaan hebel juga diduga kuat dipalak Rp. 10 juta oleh oknum penyidik bergelar doktor tersebut [3].

Kini kesemrawutan proses hukum atas pengusaha bata ringan di Cikande, Serang, Banten, itu berpindah ke lembaga Kejaksaan Negeri Serang. Pemaksaan kasus perdata – kisruh antara komisaris dengan direksi PT. Kahayan Karyacon – ke delik pidana oleh penyidik di Bareskrim Polri diduga telah menghasilkan kebingungan luar biasa di sisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. 

Kebingungan itu akhirnya menyeret JPU yang menanangani kasus ini, Budi Atmoko, SH, kepada kekonyolan berikutnya: menyusun dakwaan yang dinilai obscuur libel atau dakwaan kabur [4] alias tidak jelas, alias ngawur, alias ngibul.

Terhadap kasus yang mendudukan Leo Handoko sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Serang itu, Wilson Lalengke ikut angkat bicara. Kepada media, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengatakan bahwa baginya dakwaan yang disusun oleh JPU Budi Atmoko dan dibacakan di persidangan pada Selasa, 5 Januari 2021, lalu adalah upaya lanjutan merekayasa kasus dengan cara mengakali isi BAP yang dibuat Bareskrim Polri agar terlihat seolah-olah terdakwa bersalah.

"Pasal yang didakwakan saja berbeda dengan kasus yang dilaporkan pelapor Mimihetty Layani dan yang disidik oleh penyidik Bareskrim Polri. Mimihetty mempersoalkan dugaan pemalsuan dokumen dan atau memasukan data palsu (pasal 263 dan 266 KUHP – red) ke dokumen akta notaris yang dibuat oleh Notaris Ferri Santosa, SH, M.Kn. Namun, JPU Budi Atmoko justru mendakwa Leo dengan tuduhan penipuan (pasal 378 KUHP – red) [5]. Pasal penipuan ini tidak ada dalam BAP Polisi. Yaa, jelas ngawur JPU itu," ungkap Wilson yang mengawal kasus ini sejak awal.

Ketika dikonfirmasi ke Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Serang, Yogi Wahyu Buana, SH, terkait dugaan keteledoran JPU dalam penyusunan dakwaan, Yogi berdalih bahwa pasal tersebut ada dalam BAP. Setelah diminta untuk menunjukkan keberadaan pasal tersebut tertulis di BAP, sang Kasi Pidum ini terlihat gagu dan berusaha mencari alasan lainnya.

"Pak Yogi akhirnya mengatakan bahwa penambahan pasal 378 ke surat dakwaan adalah sebagai hasil konsultasi dan arahan pimpinan [6]. Bagi saya ini mengindikasikan bahwa Kejaksaan itu bukan diisi oleh oknum-oknum yang mau menegakkan kebenaran dan keadilan bagi warga masyarakat yang terlibat dalam persoalan hukum. Jadi, kalau pasal yang disangkakan oleh polisi dianggap akan sulit dibuktikan di pengadilan, maka dengan seenaknya saja bisa dirobah atau ditambahkan pasal lainnya," urai lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, ini dengan nada heran.

Kejanggalan lain, tambah Wilson, JPU menyebut Leo Handoko yang hanya seorang direktur di PT. Kahayan Karyacon, sebagai direktur utama dalam surat dakwaannya. 

"Mungkin karena panik dan sibuk mencari pasal yang bisa menyeret terdakwa divonis bersalah, JPU akhirnya tergelincir membuat kesalahan fatal dalam menerangkan posisi hukum terdakwa. Kekeliruan penyebutan Leo sebagai direktur utama inilah yang akhirnya digunakan oleh penasehat hukum terdakwa sebagai salah satu senjata pamungkas untuk mementahkan dakwaan JPU," imbuh pria yang juga menyelesaikan studi pasca sarjananya di bidang Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, itu.

Sebagaimana diketahui, penasehat hukum Leo Handoko, Endang Sri Fhayanti, SH, MH, telah mengajukan dan membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU di persidangan kedua, Selasa, 12 Januari 2021, lalu. Dalam eksepsinya, advokat yang populer disapa Angel ini mengatakan bahwa sudah sepatutnya dakwaan JPU dinyatakan obscuur libel alias dakwaan kabur dan harus ditolak [7].

"Itu sangat jelas JPU ngawur alias ngibul dan termasuk kategori memberikan keterangan bohong di pengadilan. Berdasarkan Akta Notaris perusahaan itu, juga tertuang dalam BAP, jabatan Leo Handoko di PT. Kahayan Karyacon hanya direktur, bukan direktur utama. Tapi saya sudah bisa menduga, JPU nanti dalam nota jawabannya akan mengatakan itu sebagai kesalahan ketik saja," ujar Wilson lebih lanjut.

Menurutnya, jika JPU menggunakan dalih salah ketik dalam penyampaian jawaban atas eksepsi penasehat hukum Leo Handoko, maka JPU Budi Atmoko dan semua pihak yang terlibat dalam kesalahan itu seharusnya diberhentikan dengan segera. 

"Rakyat Indonesia mengumpulkan pajak untuk membelikan isi perut dan celana dalam mereka itu supaya mereka bekerja dengan benar, bukan untuk ngibul dengan modus salah ketik. Jaksa seperti itu harus digusur dari kelembagaan hukum di negeri ini," kata tokoh pers nasional yang dikenal sangat anti korupsi dan manipulasi itu.

Namun demikian, Wilson juga merasa kasihan kepada Kejari Serang. Pasalnya, kekeruhan masalah ini adalah buah dari kekacauan di tingkat penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. Jika saja proses di Bareskrim berjalan sesuai prosedur hukum yang benar tanpa dibarengi oleh sifat dan perilaku ingin memperkaya diri bermodus UUD (ujung-ujungnya duit) dan KUHP (kasih uang habis perkara), tentunya JPU tidak akan tertimpa 'musibah' seperti yang dihadapi JPU Budi Atmoko itu.

"Saya kasihan juga sebenarnya terhadap Pak Budi Atmoko. Hingga sakit dia sekarang, katanya terjangkit Covid-19 [8]. Semoga lekas sembuh. Dan paling penting, JPU itu bisa berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan di persidangan-persidangan berikutnya," harap Wilson yang juga menjabat sebagai Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko itu. (APL/Red)

Catatan:

[1] Pak Kapolri, Ada Oknum Penyidik di Bareskrim Nyambi Jadi Pemalak; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-ada-oknum-penyidik-di-bareskrim-nyambi-jadi-pemalak/

[2] Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-akbp-binsan-simorangkir-palak-warga-ini-hasilnya/

[3] Miris..!!! Oknum Penyidik Bareskrim Polri Juga Peras Notaris 10 Juta Rupiah; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/miris-oknum-penyidik-bareskrim-polri-juga-peras-notaris-10-juta-rupiah/

[4] Soal Dakwaan JPU di Kasus Kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon, Ini Kata Ahli Hukum Pidana; https://kabarxxi.com/soal-dakwaan-jpu-di-kasus-kisruh-direksi-dan-komisaris-pt-kahayan-karyacon-ini-kata-ahli-hukum-pidana/

[5] Berdarkan surat dakwaan JPU setebal 3 halaman, ada pada redaksi.

[6] Rekaman suara hasil wawancara dan konfirmasi ke Kasi Pidum Kejari Serang pada Selasa, 19 Januari 2021, ada pada redaksi.

[7] Sidang Kasus Kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon, Dakwaan JPU Dinilai Kabur; https://kabarxxi.com/sidang-kasus-kisruh-direksi-dan-komisaris-pt-kahayan-karyacon-dakwaan-jpu-dinilai-kabur/

[8] Gegara JPU Terpapar Covid-19, Sidang Kisruh Direktur dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon Ditunda; https://kabarxxi.com/gegara-jpu-terpapar-covid-19-sidang-kisruh-direktur-dan-komisaris-pt-kahayan-karyacon-ditunda/

_Keterangan foto: Beberapa wartawan berfoto bersama dengan Kasi Pidum, Yogi Wahyu Buana usai wawancara dan konfirmasi terkait kasus rekayasa surat dakwaan JPU_

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Kebobrokan Oknum Penyidik Bareskrim Hasilkan Dakwaan Ngibul di Kejari Serang
Kebobrokan Oknum Penyidik Bareskrim Hasilkan Dakwaan Ngibul di Kejari Serang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpT5R87uDUMw9SD9qhU8qhMSlxXgPMaszh7F1CwF5U20l7MApB4tb6JaXGeW-OcI_q9_KI_4U3Q3uI7pzeDM7jstZTUA67bI-1Lz2ILuJMqFv4S18176ja3o9vH7b8HZox-n5X3mMKl3I/s320/IMG-20210121-WA0004-708253.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpT5R87uDUMw9SD9qhU8qhMSlxXgPMaszh7F1CwF5U20l7MApB4tb6JaXGeW-OcI_q9_KI_4U3Q3uI7pzeDM7jstZTUA67bI-1Lz2ILuJMqFv4S18176ja3o9vH7b8HZox-n5X3mMKl3I/s72-c/IMG-20210121-WA0004-708253.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2021/01/kebobrokan-oknum-penyidik-bareskrim.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2021/01/kebobrokan-oknum-penyidik-bareskrim.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy