Sekenario Perampokan Jiwasraya Berkedok Penyelamatan Polis Nasabah (Bagian 2)

Oleh: Latin, SE Jakarta -  Selain merugikan jutaan nasabah ini, kebijakan tersebut juga akan membawa kerugian bagi Perusahaan AJS, terutama ...

Oleh: Latin, SE

Jakarta - Selain merugikan jutaan nasabah ini, kebijakan tersebut juga akan membawa kerugian bagi Perusahaan AJS, terutama dikaitkan dengan potensi hilangnya income perseoran Jiwasraya di masa depan. Hal itu akan berpengaruh kepada menurunnya potensi pemenuhan liabilitas atau hutang yang harus dilunasi perusahaan kepada para pihak terkait. (kutipan paragraf terakhir artikel bagian 1)

Proses Pengakhiran Polis Merugikan Konsumen

Dalam hal status pengakhiran polis asuransi, yang notabene di dalamnya memiliki Nilai Tunai, yang telah dimatikan (diakhiri - red) secara sepihak oleh manajemen AJS, semestinya dapat dibayarkan segera kepada pemegang polis sesuai nilai masing-masing polis.

Demikian juga terhadap polis yang telah selesai masa kontrak, seperti polis tahapan dana belajar/pendidikan dan polis pembayaran klaim meninggal dunia, seharusnya dilakukan pembayarannya sesuai dengan pengajuan besaran masing-masing polis. 

Pembayaran juga harus diselesaikan sekaligus tanpa melalui proses pembayaran cicilan uang klaim asuransi, serta tidak patut dialihkan terlebih dulu ke perusahaan IFG Life.

Jika merujuk kepada Program Restrukturisasi Polis AJS, mekanisme pembayaran uang klaim asuransi secara keseluruhan harus melalui proses restrukturisasi polis, yang akan dialihkan terlebih dahulu kepada new company yakni pada perusahaan IFG Life. 

Hal ini merupakan suatu kejanggalan dan keanehan besar, karena kebijakan semacam itu tidak memiliki dasar pijakan yang jelas, terutama dari sisi regulasi dan perundangan yang berlaku di dunia perasuransian.

Mekanisme pembayaran uang klaim asuransi tersebut, berdasarkan Program Restrukturisasi Polis AJS, harus terlebih dahulu melalui membelian polis asuransi jiwa pada produk asuransi milik perseroan Jiwasraya.

Selanjutnya polis-polis baru ini diklaim sepihak oleh manajemen AJS sebagai hasil restrukturisasi polis konsumen Jiwasraya. Polis-polis baru itu nantinya akan dibayarkan berdasarkan polis asuransi tersebut sebagai acuan pembayaran klaim pada new company di IFG Life sebagai penanggung pertanggungan yang baru.

Hal tersebut menambah kejanggalan yang sulit diterima akal sehat. Sebagaimana diketahui bahwa isi dari masing-masing produk (polis) berbeda-beda antara ketiga kelompok distribusi pemasaran sebagaimana diuraikan terdahulu. 

Sebagai contoh, nasabah di saluran distrubusi bancassurance dengan durasi waktu pembayaran cicilan klaim selama 5 hingga 15 tahun, pembayaran klaim cicilan pokok tanpa bunga akan dipotong biaya adminsitrasi polis sebesar 29 % & 31 % dari ketersediaan dana polisnya. Sisa dari pemotongan untuk biaya administrasi tersebut (69 % & 71 % – red) pembayarannya akan dicicil selama 5 tahun tanpa bunga. Langkah ini semakin ngawur dan aneh, serta tidak memiliki landasan hukum.

Kebijakan semacam itu dipastikan bertentangan dengan Peraturan Otortitas Jasa Keuangan Nomor: 69/POJK.05/2016, yang pada pasal 61 ayat (2) menyatakan bahwa: 

"Dalam hal pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding menolak pertanggungannya dialihkan kepada Perusahaan atau Unit Syariah lain, pertanggungan menjadi berakhir dan Perusahaan atau Unit Syariah wajib mengembalikan hak pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding."

Berkaitan dengan pasal 61 ayat (2) di atas, maka pemegang polis AJS berhak sepenuhnya untuk menolak pengalihan pertanggungan yang akan dilakukan manajemen AJS, yang selanjutnya berhak mendapatkan pembayaran berdasarkan nilai pertanggungan pada saat penolakan itu disampaikan kepada perusahaan. 

Hal ini sesuai pasal 62 ayat (1) yang berbunyi: "Pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dilakukan sebagai berikut: (c) untuk polis asuransi atau polis asuransi syariah yang memiliki unsur tabungan adalah sebesar nilai tunai (NT) pada tanggal pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding menyampaikan penolakan atas pengalihan pertanggungannya."

Pun, proses pengembalian hak pemegang polis tidak boleh dibebankan biaya administrasi apapun. Penegasan itu dapat dilihat pada pasal 62 ayat (2) yang lengkapnya berbunyi: "Pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibebankan dengan biaya administrasi termasuk biaya pengakhiran polis atau surrender charge."

Pengambilan keputusan sepihak tentang Program Restrukturisasi Polis AJS itu, oleh manajemen AJS tanpa melibatkan pemegang polis Jiwasraya, merupakan sebuah pelanggaran hukum dan harus dinyatakan illegal. Dampak dari kebijakan illegal tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat, khususnya para nasabah AJS. 

Lagi, program restrukturisasi polis konsumen Jiwasraya benar-benar tidak berdasarkan prinsip asas keadilan dan mengabaikan hak-hak 5,3 juta rakyat Indonesia pemegang polis Jiwasraya yang selama puluhan tahun telah ikut berjuang membesarkan perusahaan asuransi milik negara itu. (bersambung)

Catatan: Baca artikel terkait "Sekenario Perampokan Jiwasraya Berkedok Penyelamatan Polis Nasabah (Bagian 1)": https://pewarta-indonesia.com/2021/05/sekenario-perampokan-jiwasraya-berkedok-penyelamatan-polis-nasabah-bagian-1/

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Sekenario Perampokan Jiwasraya Berkedok Penyelamatan Polis Nasabah (Bagian 2)
Sekenario Perampokan Jiwasraya Berkedok Penyelamatan Polis Nasabah (Bagian 2)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTYKZgPV9Af2VuLD5iHEJmyn-zdyQ56l3pDpvaiCvP8coXkpvFFCQWjtjlXZ4eG_k89vBDelIqQju6pX1F6T-5Mog3HBKqZNBO-ORcjDWlovWi7O85KT6gyapuK6BrrxJPdZteJY0A-Ks/s320/IMG-20210511-WA0025-769273.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTYKZgPV9Af2VuLD5iHEJmyn-zdyQ56l3pDpvaiCvP8coXkpvFFCQWjtjlXZ4eG_k89vBDelIqQju6pX1F6T-5Mog3HBKqZNBO-ORcjDWlovWi7O85KT6gyapuK6BrrxJPdZteJY0A-Ks/s72-c/IMG-20210511-WA0025-769273.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2021/05/sekenario-perampokan-jiwasraya-berkedok_12.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2021/05/sekenario-perampokan-jiwasraya-berkedok_12.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy