Tuding Masyarakat Salah Paham Soal STR, Wilson Lalengke: Kapolri Perlu Kursus Bahasa Indonesia

Jakarta – Tetiba jagat pemberitaan Indonesia dihebohkan oleh terbitnya Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertang...


Jakarta – Tetiba jagat pemberitaan Indonesia dihebohkan oleh terbitnya Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 [1]. Kontroversi bernada penolakan masyarakat atas STR itupun bermunculan [2]. Melihat kondisi tersebut, STR yang ditujukan kepada para Kapolda, Up. Kabid Humas se-Indonesia, akhirnya dicabut, hanya sehari setelah terbit, Selasa, 6 April 2021 [3].

Ketika diminta tanggapannya terkait terbit-tenggelamnya STR Kapolri ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan keteledoran yang dilakukan pucuk pimpinan institusi berseragam coklat tersebut. Bagaimana tidak, katanya, rakyat rugi membiayai pimpinan yang hanya bisa membuat telegram untuk usia sehari dua hari saja, langsung dicabut.

"Bangsa besar ini butuh pimpinan Polri yang kecerdasannya di atas rata-rata, bukan yang biasa-biasa. Kalau hanya mampu membuat kebijakan untuk kemudian dicabut sehari setelah terbit, yaa… tunjuk saja tukang ketik surat kantor lurah jadi Kapolri. Ketik surat telegramnya sejam selesai, edarkan, besok buat surat pembatalan; gajinya murah-meriah, beres!" kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, 7 April 2021.

Sebagaimana diketahui bahwa STR Kapolri nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 berisi larangan penyiaran tentang upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Secara lengkap, isi STR Kapolri sebagai berikut:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta persidangan.
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yg diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
11. Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Lalengke mengingatkan bahwa tindakan pelarangan terhadap kerja-kerja jurnalistik oleh media massa merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana. "Termasuk pelarangan berbentuk STR itu, karena bertentangan dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kapolri berpotensi dituntut dengan pasal perbuatan melawan hukum, atau bahkan pasal pidana dengan ancaman 2 tahun kurungan atau denda 500 juta rupiah [4]," tegas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris itu.

Lalengke kemudian melanjutkan bahwa dirinya sulit memahami penjelasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menurutnya mencoba mengaburkan esensi isi STR itu. Menurut dia, Kapolri justru seolah-olah menimpakan kesalahan kepada masyakat dengan mengatakan bahwa masyarakat pers salah persepsi, salah pernafsiran, atau salah paham tentang isi STR itu.

Sebagaimana dikutip dari media liputan6.com, disebutkan bahwa Kapolri menjelaskan telegram itu bukanlah pihaknya melarang media meliput arogansi polisi di lapangan. "Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," ungkapnya [5].

Pertanyaan besarnya adalah: apakah rakyat ini, khususnya masyarakat media pers Indonesia, terlampau bodoh untuk memahami isi telegram Kapolri itu? Adakah di dalam STR itu frasa atau kalimat yang dapat diartikan bahwa anggota polisi diminta oleh Kapolri untuk tidak arogan dan/atau menghindari tindak kekerasan terhadap masyarakat?

Makna esensial yang dikandung oleh seluruh poin (11 poin - red) STR itu adalah pelarangan penyiaran, dan pelarangan itu ditujukan terhadap media massa. Tidak satu poin pun yang bisa ditafsirkan 'Kapolri meminta ataupun menghimbau para anggota polisi agar tidak bersikap arogan dan tidak melakukan kekerasan. Pun, tidak ada poin yang dapat dimaknai '… anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri, untuk tidak tampil arogan, namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis'.

"Pak Kapolri, sudahlah… kami rakyat Indonesia tidak bodoh-bodoh amat untuk memahami pesan utama dari surat telegram yang diterbitkan melalui Kadivhumas Polri itu. Justru amat sarankan agar Bapak luangkan waktu mengambil kursus bahasa Indonesia di labor bahasa terbaik di negeri ini agar tidak lagi muncul redaksional surat telegram yang hanya akan membuat Anda sibuk _ngeles_ sana-sini mencari pembenaran diri. Terima kasih," tutup Lalengke. (APL/Red)


[1] Terbitkan Surat Telegram, Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Aparat; https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011729852/terbitkan-surat-telegram-kapolri-larang-media-siarkan-arogansi-dan-kekerasan-aparat 

[2] Kapolri Diingatkan jangan Coba-Coba Mengatur Media, Komnas HAM: Bukan Kewenangannya; https://www.jpnn.com/news/kapolri-diingatkan-jangan-coba-coba-mengatur-media-komnas-ham-bukan-kewenangannya 

[3] Kapolri Listyo Sigit Cabut Surat Telegram Aturan Peliputan Kekerasan Polisi; https://www.liputan6.com/news/read/4525114/kapolri-listyo-sigit-cabut-surat-telegram-aturan-peliputan-kekerasan-polisi 

[4] Baca pasal 2, pasal 4, dan pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

[5] Kapolri Luruskan soal Surat Telegram Larang Media Tampilkan Kekerasan Polisi; https://www.liputan6.com/news/read/4525351/kapolri-luruskan-soal-surat-telegram-larang-media-tampilkan-kekerasan-polisi

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Tuding Masyarakat Salah Paham Soal STR, Wilson Lalengke: Kapolri Perlu Kursus Bahasa Indonesia
Tuding Masyarakat Salah Paham Soal STR, Wilson Lalengke: Kapolri Perlu Kursus Bahasa Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4fDP5_lAi9aSBn2gdT_Vzm_zX_vPVrfE7gvp0xtFzFuEVytkaFdZYB2NTfK0nF-ggjxgElUiLDWtq16IOuAxEonMheiYzXovUOoGGPT40rTuc0gvKvNwgENluN0eOcCzDlxl3-QAt2UI/w400-h250/IMG-20210408-WA0001-796962.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4fDP5_lAi9aSBn2gdT_Vzm_zX_vPVrfE7gvp0xtFzFuEVytkaFdZYB2NTfK0nF-ggjxgElUiLDWtq16IOuAxEonMheiYzXovUOoGGPT40rTuc0gvKvNwgENluN0eOcCzDlxl3-QAt2UI/s72-w400-c-h250/IMG-20210408-WA0001-796962.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2021/04/tuding-masyarakat-salah-paham-soal-str.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2021/04/tuding-masyarakat-salah-paham-soal-str.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy