Dituntut Pidana 5 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi Pembebasan Leo Handoko

Serang – Persidangan kasus kisruh Dewan Direksi versus Komisaris PT. Kahayan Karyacon telah memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa....


Serang – Persidangan kasus kisruh Dewan Direksi versus Komisaris PT. Kahayan Karyacon telah memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa. Dalam persidangan yang digelar di PN Serang pada Kamis 15 April 2021 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah satu direksi perusahaan itu, Leo Handoko, dengan pidana kurungan 5 tahun penjara. 

Menurut JPU, Leo Handoko terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana "memberi keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) KUHP.

Menanggapi hal tersbut, Kuasa Hukum Leo Handoko, Endang Sri Fhayanti, SH, MH, menyatakan keberatan dan menolak tuntutan yang diberikan pada kliennya. 

Menurut advokat yang akrab dipanggil Angel itu, tidak ada satupun saksi yang dihadirkan di persidangan, baik oleh JPU maupun oleh Kuasa Hukum, yang mampu mengatakan dan menjelaskan secara pasti bahwa Leo Handoko benar memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP dimaksud.

"Keberatan yaa, karena semua saksi yang memberikan keterangan tidak pernah menyaksikan, mengalami, melihat, atau mendengar perbuatan terdakwa Leo Handoko," kata Angel usai sidang, Kamis, 15 April 2021.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwantoni didampingi Hakim Anggota Diah Tri Lestari dan Ali Mudirat. Sedangkan di pihak JPU, hadir Jaksa Hendri dari Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Evi. Sementara dari pihak Kuasa Hukum Leo Handoko, hadir Endang Sri Fhayanti.

Sehubungan dengan dakwaan dan tuntutan JPU atas Leo Handoko itu, Angel mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) untuk menolak tuntutan JPU pada persidangan berikutnya. 

"Ya, memang aturannya seperti itu, setelah tuntutan akan diikuti pembelaan. Kami akan mengajukan pledoi. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu, tapi saya minta dua minggu," tambah Angel.

Dalam pledoi, sambung Angel, Tim Kuasa Hukum akan meminta Leo Handoko dibebaskan. "Pak Leo harus bebas demi hukum. Karena Pak Leo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana itu (memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian - red)," tegas pengacara yang tinggal di Serang, Banten ini.

Sementara itu, Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Leo Handoko, mengatakan bahwa tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dianggap berlebihan. 

"Tuntutan lima tahun itu sudah berlebihan. Karena selama proses persidangan, fakta-fakta menunjukkan kurangnya atau minimnya bukti yang membuktikan bahwa terdakwa ini melakukan apa yang dituduhkan dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP," kata Rompas.

Bahkan, tambah Rompas, Notaris Ferri Santosa yang merupakan saksi kunci (yang membuat Akta Notaris yang dipersoalkan – red) tidak bisa berbicara. Padahal, selaku notaris dia mengetahui, apakah benar si terdakwa ini menyuruh untuk menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik (Akta Notaris – red) itu.

"Ya, tuduhan itu tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan. Itu kan hanya berdasarkan BAP. Sedangkan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Baik bukti surat maupun keterangan saksi. Sementara dalam persidangan, sejak awal kita ikuti, dari mulai saksi yang pertama sampai terkahir, jelas sekali bahwa saksi-saksi tidak melihat, bahkan tidak mendengar apa yang menjadi perbuatan yang dituduhkan kepada si terdakwa. Bahkan, saksi terakhir yang diharapkan, yakni saksi kunci (Notaris Ferri Santosa - red), faktanya notaris tersebut sudah tidak bisa berbicara lantaran terkena sakit sroke. Dia tidak bisa melafalkan kata-kata apa pun. Bahkan melafalkan sumpah saja dia tidak bisa," jelasnya.

Oleh karena itu, Rompas menilai tuntutan lima tahun itu terlalu berlebihan. Kalau dilihat dari bukti, baik bukti surat maupun saksi, jelas ini sangat sumir.

"Si terdakwa melakukan apa, coba.. Sumir kan. Karena tidak ada satu fakta pun yang menunjukkan, melihat, dan mendengar langsung. Ini fakta di persidangan loh. Tidak ada satu saksi pun yang mengungkapkan atau memberikan kesaksiannya, dia melihat atau mendengar langsung bahwa si terdakwa menyuruh untuk menempatkan keterangan palsu di dalam akta tersebut," urai Rompas mempertanyakan keabsahan tuduhan JPU.

"Namun kami menghormati apa yang dilakukan oleh Jaksa. Kami menghormati Jaksa yang telah membuat tuntutan, dan kami juga sebagai kuasa hukum tentu akan melakukan pembelaan (pledoi). Kami merasa bahwa fakta-fakta ini tidak cukup untuk menyatakan bahwa si terdakwa ini bersalah. Ya kita akan minta bebas. Karena fakta-fakta di persidangan tidak cukup kuat untuk bisa membuktikan bahwa si terdakwa melakukan apa yang didakwakan. Kami tetap akan meminta terdakwa ini dibebaskan dalam pembelaan nanti," tutup Rompas.

Untuk diketahui, PT. Kahayan Karyacon yang didirikan pada tahun 2012 adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel). Dalam perjalanannya, perusahaan yang berlokasi di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ini didera konflik internal, yakni pertikaian antara Dewan Direksi dengan Dewan Komisaris.

Dalam kisruh yang terjadi di perusahaan tersebut, Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani, melalui kuasa hukumnya yang bernama Niko, melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap para Direksi PT. Kahayan Karyacon ke Bareskrim Polri. Leo Handoko, salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon, selanjutnya dianggap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah melakukan tindak pidana "memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian" sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. (ANG/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Dituntut Pidana 5 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi Pembebasan Leo Handoko
Dituntut Pidana 5 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi Pembebasan Leo Handoko
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhimy97Q7ncVOP_LpEGnzmG0cQ-IEb1Caq7dpgEPxy22kRpEEQrmPLBYA1Vljj98ZybKvC2YzCR4I73nP40M4NQJRFEYYfflEAN8y2pnTR-zdryrYeRAYU9QRew1ISYSW-0X5ZwoX09xqI/s320/IMG-20210416-WA0047-725572.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhimy97Q7ncVOP_LpEGnzmG0cQ-IEb1Caq7dpgEPxy22kRpEEQrmPLBYA1Vljj98ZybKvC2YzCR4I73nP40M4NQJRFEYYfflEAN8y2pnTR-zdryrYeRAYU9QRew1ISYSW-0X5ZwoX09xqI/s72-c/IMG-20210416-WA0047-725572.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2021/04/dituntut-pidana-5-tahun-kuasa-hukum.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2021/04/dituntut-pidana-5-tahun-kuasa-hukum.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy