BNSP Sertifikasi Assesor Kompetensi Khusus Wartawan, Wilson Lalengke: Goodbye Dewan Pers

  Jakarta –  Sejumlah wartawan dan pemimpin organisasi pers mengikuti kegiatan pelatihan dan uji sertifikasi assessor di bidang kompetensi k...

 

Jakarta – Sejumlah wartawan dan pemimpin organisasi pers mengikuti kegiatan pelatihan dan uji sertifikasi assessor di bidang kompetensi kerja khusus wartawan di Gedung Serbaguna LSP Pers Indonesia, Kompleks Ketapang Indah Blok B2 Nomor 33-34, Lantai 5, Jakarta Pusat, dari tanggal 14 – 18 April 2021. 

Kegiatan yang berlangsung selama 5 hari itu diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia [1].

Selain para peserta kegiatan dan pengelola LSP Pers Indonesia, hadir juga Komisioner dari BNSP, Henny S. Widyaningsih, bersama seorang Master Assessor BNSP, Agus Sutarna. 

Kedua pejabat BNSP ini hadir untuk memberikan pemaparan tentang materi dan kebijakan sertifikasi profesi yang menjadi tugas dan kewenangan BNSP.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi,” ujar Henny di depan 20-an calon assessor yang mengikuti kegiatan itu.

Pada bagian lain pemaparannya, Henny mengapresiasi penyelenggaraan pelatihan dan uji sertifikasi assessor bidang kompetensi kerja khusus wartawan ini sebagai sebuah terobosan penting dalam meningkatkan kompetensi para pekerja media. 

“Saya mengacungkan jempol atas berdirinya LSP Pers Indonesia yang hari ini bisa melaksanakan pelatihan dan uji sertifikasi assessor di bidang Kompetensi Kerja Khusus Wartawan,” kata Henny sambil meminta para peserta bertepuk tangan atas prestasi rekan-rekan wartawan ini [2].

Berbicara tentang sertifikasi profesi bagi wartawan, mau tidak mau, keberadaan Dewan Pers yang selama ini melaksanakan Uji Kompentensi Wartawan (UKW) masuk dalam radar pembahasan. 

Para peserta, yang umumnya adalah pimpinan organisasi pers dan media, memanfaatkan kesempatan itu untuk menanyakan keabsahan UKW yang dilakukan oleh Dewan Pers bersama para underbow-nya selama ini.

“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP. Jadi bukan Dewan Pers yang mensertifikasi wartawan, tapi oleh LSP yang diberikan lisensi untuk mensertifikasi dari BNSP,” tegas Henny.

Pada kesempatan yang sama, Master Assessor BNSP, Agus Sutarna, lebih detail dan lugas lagi dalam menjelaskan posisi BNSP berdasarkan perundang-undangan terkait dengan sertifikasi profesi. 

Mantan Komisioner BNSP ini bahkan menjelaskan bahwa ada sanksi pidana bagi penyelenggara sertifikasi profesi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.

Sertifikasi kompetensi itu, kata Agus Sutarna, ada aturan hukumnya. Menurutnya, hanya ada dua lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi yakni Perguruan Tinggi dan BNSP.

“Jadi, kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi, itu melanggar hukum dan ada sanksi pidananya,” jelas Agus dengan merujuk kepada beberapa perundangan dan peraturan terkait pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi.

Merespon perkembangan yang cukup fenomenal di kalangan wartawan itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengatakan bahwa dirinya menyambut baik langkah yang telah diambil oleh LSP Pers Indonesia bersama BNSP. 

“Yaa, pertama saya mengucapkan selamat kepada kawan-kawan di Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) yang telah mendidirkan LSP Pers Indonesia, dan telah pula berhasil melaksanakan kegiatan pelatihan dan uji sertifikasi assessor bidang kompetensi kerja khusus wartawan. Saya bersama PPWI menyambut baik dan mendukung perkembangan bagus ini, yang sejak awal kita yakini, inilah format uji sertifikasi profesi yang sesuai dengan peraturan perundangan di negara ini,” beber Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Selasa, 20 April 2021.

Sebagaimana diketahui bahwa PPWI merupakan salah satu organisasi pers yang mewadahi kalangan pekerja pers profesional maupun pewarta warga. 

Ketum PPWI, Wilson Lalengke, selama ini menentang keras kebijakan Dewan Pers terkait UKW yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia [3].

“Seperti sering saya sampaikan di banyak kesempatan dan forum bahwa UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama lembaga-lembaga pendukungnya itu adalah sesuatu yang salah kaprah, tidak ada dasar hukumnya, alias illegal. Produknya dalam bentuk Sertifikat UKW juga illegal. Kasihan kawan-kawan pemegang Sertifikat UKW Dewan Pers yang belasan ribu itu, mereka merupakan korban dari kebijakan illegal Dewan Pers,” imbuh Lulusan program pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, ini.

Dari keseluruhan 21 pasal yang ada di Undang-Undang Pers, tambah Lalengke, tidak ditemukan satu pasalpun yang secara tegas alias tidak ambigu dapat dijadikan payung hukum pelaksanaan UKW. 

Justru yang terjadi adalah bahwa penerapan kebijakan UKW (termasuk kewajiban verifikasi bagi media dan organisasi pers – red) merupakan pembangkangan terhadap pasal 2, 3, 4, 6, 8, 9, dan pasal 15 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers [4].

“Saya konsisten sejak awal mengatakan bahwa para pengurus Dewan Pers itu telah melakukan malpraktek, melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya, dan di sisi lain mengabaikan tugas pokok dan fungsinya. Soal kompetensi wartawan, itu ranahnya UU Ketenagakerjaan melalui BNSP, dan UU tentang Pendidikan Tinggi. Soal organisasi pers, itu ranahnya UU Keormasan. Serta soal badan hukum media massa, ini diurus oleh UU Perseroan, UU Yayasan, dan sejenisnya. UU Pers tidak mengurus soal kompetensi, organisasi pers, maupun badan hukum media massa. UU Pers itu merupakan payung hukum kemerdekaan pers dan perlindungan pekerja media,” urai Lalengke panjang-lebar.

Sehubungan dengan itu, tokoh pers nasional ini menyarankan agar Dewan Pers bersikap kesatria dan legowo dalam menghadapi upaya rekan-rekan wartawan yang mulai berhasil meluruskan sistim dan kinerja pers nasional secara keseluruhan agar bergerak di jalur yang benar, sesuai peraturan perundangan yang ada. 

“Dewan Pers harus kembali ke khita-nya, melaksanakan tupoksinya yang telah diterakan secara jelas pada pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kalau tidak mampu menterjemahkan, memahami, mengerti, dan melaksanakan tupoksi yang dinyatakan pada pasal tersebut, Dewan Pers dipersilahkan rekrut staf ahli di bidang pers, perundangan, dan HAM untuk membantu Anda. Jangan ambil staf dari kalangan pengusaha, apalagi dari politisi. Lebih parah lagi kalau diambil dari pengusaha yang politisi, politisi yang pengusaha, segera hancur pers Indonesia,” kata Lalengke mengakhiri. (APL/Red)

Catatan:

[1] Latih Asesor Wartawan, Komisioner BNSP: Dewan Pers Sertifikasi Wartawan Harus Lewat LSP Berlisensi BNSP; https://sindikatpost.com/2021/04/19/latih-asesor-wartawan-komisioner-bnsp-dewan-pers-sertifikasi-wartawan-harus-lewat-lsp-berlisensi-bnsp/

[2] Rekaman suara berisi pernyataan Komisioner BNSP, Henny S. Widyaningsih ada pada redaksi.


[4] Baca Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: BNSP Sertifikasi Assesor Kompetensi Khusus Wartawan, Wilson Lalengke: Goodbye Dewan Pers
BNSP Sertifikasi Assesor Kompetensi Khusus Wartawan, Wilson Lalengke: Goodbye Dewan Pers
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5QuFmSRoIMZfW0BwsBOtK_oVlskrnRwfoU-8afAOfuN53RsF74wXzKRsE1h3Kbgql8ht_qNVF5hDmaRguzmgWmatAZ0zwKjAgxmpoSBYqLXI24SAWPpa-yyZYd8Rf3RySXh2_uMcIgk0T/w400-h240/IMG-20210421-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5QuFmSRoIMZfW0BwsBOtK_oVlskrnRwfoU-8afAOfuN53RsF74wXzKRsE1h3Kbgql8ht_qNVF5hDmaRguzmgWmatAZ0zwKjAgxmpoSBYqLXI24SAWPpa-yyZYd8Rf3RySXh2_uMcIgk0T/s72-w400-c-h240/IMG-20210421-WA0000.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2021/04/bnsp-sertifikasi-assesor-kompetensi.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2021/04/bnsp-sertifikasi-assesor-kompetensi.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy