Terkait Kisruh PT Kahayan, Oknum Bareskrim Polri Terindikasi Berkolusi dengan Komisaris Penjarakan Direksi

JAKARTA – Oknum aparat penegak hukum di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) diduga ber...


JAKARTA – Oknum aparat penegak hukum di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) diduga berkong-kali-kong alias berkolusi dengan pihak oknum Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani, untuk memenjarakan para Direksi perusahaan itu, Leo Handoko, dan kawan-kawan. 

Indikasi adanya 'kerjasama yang saling menguntungkan' antara oknum Bareskrim dengan Komisaris Utama itu terlihat dari sikap dan perilaku para pihak dalam menangani kasus sengketa antara komisaris dan direksi perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ini.

Hal tersebut disampaikan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada redaksi media ini melalui pernyataan persnya, Sabtu, 27 Maret 2021. 

Lalengke mengatakan bahwa dari pengalaman panjang mengawal kasus yang melibatkan empat orang direksi sebagai terlapor tersebut, dirinya berkeyakinan kuat telah terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh oknum di korps baju coklat itu.

"Kita patut menduga bahwa telah terjadi kerjasama sinergis antara oknum di Bareskrim Polri, terutama di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, dengan pelapor Mimihetty Layani, baik secara langsung maupun melalui pengacaranya, Nico, SH, MH. Dan ini bukan pekerjaan satu-dua orang, ini kerjasama berjamaah, dari SPKT tempat pelaporan hingga ke pimpinan minimal di level direktur," jelas Lalengke yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Salah satu indikasi yang sudah sangat jelas, lanjut Lalengke, adalah adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan pemalakan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim, AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH terhadap Leo Handoko, dan kawan-kawan [1]. 

Sebagaimana diketahui, kasus pemerasan oleh penyidik Binsan Simorangkir ini telah memasuki tahap penyelidikan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Birowabprof) Divpropam Mabes Polri. Proses penyelidikannya hampir rampung, oknum penyidik Binsan Simorangkir tersebut segera akan menjalani sidang di Dewan Kode Etik Polri [2].

"Dari kasus penyidik Binsan Simorangkir itu, kita melihat pola perilaku korup yang sebenarnya sudah membudaya di lingkungan Bareskrim Polri, bahkan di hampir semua unit dan kantor polisi di daerah-daerah se-nusantara. Pola pemaksaan kasus dari perdata ke delik pidana menjadi sebuah trend di unit reskrim ketika menerima laporan dari para pengusaha yang bertikai. Cari-cari pasal, putar-balik fakta, hingga rekayasa kasus, telah menjadi pemandangan dan pemberitaan yang biasa, terjadi sehari-hari, [3]" urai tokoh pers nasional yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, guru, dosen, mahasiswa, LSM, wartawan, dan masyarakat umum, di bidang jurnalistik itu.

Reskrim di institusi Polri, tambah Lalengke, disinyalir merupakan salah satu "unit basah", selain Direktorat Lalulintas [4]. 

"Semua orang yang bermasalah hukum, baik sebagai pelapor maupun terlapor, pasti akan berurusan di unit reskrim. Pelapor tentunya ingin agar laporannya diterima dan diproses sesegera mungkin. Untuk mewujudkan keinginannya, si pelapor akan melakukan apa saja agar petugas memenuhi keinginannya itu. Sebaliknya, siterlapor juga tidak kalah akal, dia akan menggunakan segala potensi yang dimilikinya agar posisinya sebagai terlapor dapat 'diamankan'. Dalam konteks ini, pelapor dan terlapor akan berusaha melakukan lobi-lobi, diskusi, dan nego-nego dengan para oknum terkait," beber Lalengke.

Kita kembali ke soal kisruh antara jajaran Komisaris dan Direksi PT. Kahayan Karyakon di Jawilan itu. Jika menilik persoalan yang terjadi di perusahaan pembuat bata ringan (hebel) ini, kasus yang mereka hadapi adalah murni delik perdata. Permasalahan yang muncul adalah sebagai akibat dari kelalaian kedua organ perusahaan (Dewan Komisaris dan Dewan Direksi) yang selama perusahaan ini tidak pernah memfungsikan organ ketiga perusahaan, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) [5]. Padahal, dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS merupakan faktor penentu dari semua keputusan penting menyangkut perkembangan dan hidup-matinya perusahaan.

"Pada perkara penambahan modal perusahaan misalnya, kebijakan itu harus dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. Pasal 41 ayat (1) UU Perseroan menetapkan bahwa 'Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS' [6]. Nah, di PT. Kayahan itu, terjadi dua kali penambahan modal yang dilakukan tanpa RUPS. Leo Handoko hanya diperintahkan oleh Mimihetty Layani ke notaris dan meminta dibuatkan akta perobahan untuk penambahan modal/saham. Semua akta yang dibuat notaris, termasuk akta ke-4 yang dipersoalkan oleh Mimihetty Layani terkait perpanjangan kepengurusan PT. Kahayan Karyacon, tidak dilakukan berdasarkan RUPS, tapi hanya berdasarkan perintah, arahan, dan petunjuk Mimihetty Layani sebagai Komisaris Utama," urai Lalengke yang mengikuti dengan detail persoalan yang melilit perusahaan yang mempekerjakan tidak kurang dari 200 pekerja itu.

Para Direksi, dan terutama Dewan Komisaris, imbuh Lalengke, tidak melaksanakan tugasnya dengan baik terkait kewajiban melaksanakan RUPS. Mengapa tiba-tiba komisaris dengan semena-mena boleh membuat laporan polisi, mempidanakan direksinya, dengan tuduhan yang mengada-ada? Pasal pidana pemalsuan, penggelapan, dan penipuan menjadi andalan Mimihetty untuk memenjarakan Leo Handoko dan direksi lainnya. Jika akta ke-4 yang dibuat notaris (Ferry Santosa, SH, M.Kn – red) tanpa melalui RUPS, maka semestinya dua akta terkait penambahan modal harus dinyatakan palsu.

Terkait pengggelapan dan penipuan, lanjut Lalengke, Apanya yang digelapkan? Perusahaan bersama lahan dan gedung pabrik hebelnya masih ada, tidak berkurang sedikitpun. Nilai asset perusahaan berupa pabrik dan fasilitas lainnya bernilai dua kali lebih besar dari jumlah modal yang disetorkan oleh Mimihetty Layani itu.

"Dari semua fakta di atas, pertanyaan publik yang mengemuka adalah mengapa laporan Mimihetty Layani bisa diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tipideksus? Kita patut curiga dong bahwa ada udang di balik batu yang sedang dinikmati oleh para oknum-oknum itu," tegas lulusan program pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Mungkin ada pihak yang berkata belum cukup bukti untuk memastikan adanya kolusi di antara para oknum Bareskrim dengan Komisaris PT. Kahayan Karyacon dalam menggiring para direksi perusahaan ini ke penjara. Namun, perkembangan terakhir dapat membuka mata publik bahwa diduga kuat, indikasi kolusi itu memang sudah terjadi dan sedang terjadi di sana.

Baru-baru ini, keempat direksi PT. Kahayan Karyacon, Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam, mendapat panggilan polisi dari Unit IV Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan polisi yang baru, yang dibuat oleh Komisaris Utama, Mimihetty Layani. Belum selesai perkara laporan polisi yang pertama atas keempat direksi ini, sudah dipanggil lagi dengan laporan baru oleh pelapor yang sama. Dugaan pidananya adalah tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Aneh tapi nyata. SPKT Bareskrim Mabes Polri pertengahan Desember 2020 lalu, menolak pembuatan laporan polisi yang diajukan oleh pihak dewan direksi yang diwakili Feliks, yang intinya melaporkan Mimihetty Layani atas dugaan tindak pidana penggunaan dokumen (akta – red) palsu, pasal 263 KUHPidana. Alasan SPKT adalah karena locus delicit kejadian perkara adalah di wilayah Kabupaten Serang, sehingga tidak bisa diterima di SPKT Mabes Polri.

Ketika ditanyakan mengapa laporan polisi yang didaftarkan Mimihetty Layani diterima di SPKT Bareskrim Mabes Polri, para petugas di SPKT, menjawab singkat: "Siap, arahan dari atas Pak!" Tidak cukup sampai di situ, polisi yang piket di SPKT saat itu sempat menyarankan agar pihak Feliks meminta memo atau rekomendasi dari atas (pimpinan Dittipideksus – red) agar laporannya dapat diterima dan diproses di SPKT itu.

Kini, laporan kedua Mimihetty Layani boleh dengan mulus laju masuk SPKT Bareskrim Polri. Bahkan, laporan dengan nomor: LP/B/0097/II/2021/Bareskrim, tertanggal 11 Februari 2021, telah berproses secepat kilat dengan pemanggilan para terlapor oleh Unit IV Dittipideksus Bareskrim Polri.

Apa sesungguhnya yang sedang terjadi di Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus itu? Hanya orang-orang nir pikir yang tidak melihat indikasi kolusi berbau amis korupsi yang marak terjadi di sana. (*)

Catatan:

[1] Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-akbp-binsan-simorangkir-palak-warga-ini-hasilnya/

[2] Akibat Peras Anggota PPWI, Oknum Penyidik Bareskrim Polri Bakal Jalani Sidang Kode Etik; https://pewarta-indonesia.com/2021/02/akibat-peras-anggota-ppwi-oknum-penyidik-bareskrim-polri-bakal-jalani-sidang-kode-etik/

[3] Pak Kapolri, Ada Oknum Penyidik di Bareskrim Nyambi Jadi Pemalak; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-ada-oknum-penyidik-di-bareskrim-nyambi-jadi-pemalak/

[4] Berdasarkan pernyataan lisan seorang jenderal polisi berbintang dua kepada penulis beberapa waktu lalu.

[5] Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berbunya: "Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris."

[6] Baca Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, download di sini: https://jabar.bpk.go.id/files/2009/03/UU-40-2007-Perseroan-Terbatas.pdf

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Terkait Kisruh PT Kahayan, Oknum Bareskrim Polri Terindikasi Berkolusi dengan Komisaris Penjarakan Direksi
Terkait Kisruh PT Kahayan, Oknum Bareskrim Polri Terindikasi Berkolusi dengan Komisaris Penjarakan Direksi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsHNdKm2ZQ0uNqXwo51mg8eyIvU5a93VhZ5lIV_PIwkBzaKj-jb6ECsDyx5xfBjza5L5K79ySzyGZVaUV8-M1zfTPPuQZ1gz23ooZTMCisNFH6Yhw8ZJrALyWTmCcK7GX4QXuH0FO3KU4/s320/IMG-20210328-WA0017-797553.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsHNdKm2ZQ0uNqXwo51mg8eyIvU5a93VhZ5lIV_PIwkBzaKj-jb6ECsDyx5xfBjza5L5K79ySzyGZVaUV8-M1zfTPPuQZ1gz23ooZTMCisNFH6Yhw8ZJrALyWTmCcK7GX4QXuH0FO3KU4/s72-c/IMG-20210328-WA0017-797553.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2021/03/terkait-kisruh-pt-kahayan-oknum.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2021/03/terkait-kisruh-pt-kahayan-oknum.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy