Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi: Persidangan Pidana HRS Secara Online Tidak Mempunyai Basis Legal-Konstitusional

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menilai persidanga...

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menilai persidangan kasus Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan wajib digelar secara langsung dan tatap muka antara hakim, jaksa, terdakwa dan pengacara. Sebab, katanya, persidangan kasus HRS yang gelar secara online yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tidak memiliki basis legal konstitusional sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Persidangan pidana HRS secara online tidak mempunyai basis legal-konstitusional. Pelaksanaan persidangan secara elektronik untuk perkara pidana secara teknis yuridis mengalami kendala hukum, karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur pranata persidangan yang demikian itu, oleh karena paradigma hukum yang diatur dalam KUHAP hanya mengatur terdakwa, saksi serta ahli yang dinyatakan dalam sidang untuk hadir secara langsung," ujar Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/3/2021).

Menurut Fahri Bachmid, persidangan langsung tatap muka dapat merujuk pada ketentuan Pasal 154, 159 dan 196 KUHAP dan hal itu tidak bisa ditafsirkan lain, Kemudian KUHAP mendesain bahwa sidang dilangsungkan di gedung pengadilan dan pengaturan atribut pakaian bagi hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera. 

Selain KUHAP, kata Fahri Bachmid, Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur persidangan dihadiri tiga orang hakim dibantu panitera serta mewajibkan penuntut umum dan terdakwa untuk hadir.

"Secara teknis proses persidangan perkara pidana yang diatur dalam instrumen hukum acara pidana yang merupakan hukum positif dan publik dilakukan melalui tatap muka hakim, jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum di dalam ruang sidang pengadilan," katanya.

Kehadiran secara fisik terdakwa dan saksi di ruang sidang pengadilan, Fahri Bachmid, menyebut, diatur dalam ketentuan Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, norma Pasal 185 ayat (1) KUHAP.  Selanjutnya ketentuan norma Pasal 189 ayat 1 KUHAP menyebutkan, "Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri".

"Sehingga dengan demikian ini merupakan basis legal-konstitusional atas pengaturan pola dan mekanisme persidangan dan tidak dapat ditafsirkan lain dari makna sejati norma tersebut. ini merupakan problem yang sangat elementer dan tidak bisa direduksi oleh Beleeid dibawahnya semisal PERMA ataupun SEMA," tukas Fahri Bachmid,

Dari sisi preseden, Fahri Bachmid, memaparkan pernah pengadilan dalam pemeriksaan perkara kasus Bulog Gate tahun 2002 dengan terdakwa mantan Kabulog, pemeriksaan saksi Prof BJ.Habibie tidak dilakukan di depan sidang pengadilan, karena secara fisik BJ. Habibe berada di Jerman sehingga keterangannya disampaikan melalui media teleconference. Menurutnya, secara prinsip KUHAP memberikan exception berdasarkan norma Pasal 162 ayat (1) yang membolehkan penyampaian keterangan saksi tanpa harus dilakukan di hadapan persidangan. 

"Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab-sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan Negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan. Tapi koteks kaidah ini tentunya sangat berbeda dengan kepentingan dan sifat pemeriksaan terdakwa didepan atau didalam persidangan untuk pembelaan diri tentunya," paparnya.

Fahri Bachmid, menjelaskan secara historis, pada saat penyusunan KUHAP tahun 1981 hanya mencantumkan teknologi telegram yang baru diakui pada saat itu. Artinya politik hukum pembentukan KUHAP pada tahun 1981 belum mengenal pranata persidangan dengan konsep online/daring seperti fenomena hukum saat ini. 

Dengan adanya perkembangan teknologi informasi saat ini, persidangan online dapat digelar sepanjang memenuhi azas hukum acara pidana, yakni peradilan cepat, berbiaya ringan, sederhana, dan pertimbangan pemenuhan HAM, serta sejalan prinsip dan prosedur yang telah diatur dalam KUHAP.

"Tentunya dengan terlebih dahulu dengan melakukan revisi terhadap ketentuan hukum acara, agar persidangan online tetap berbasis pada kaidah hukum yang berlaku dan tidak boleh mengatur secara serampangan melalui produk hukum Beleeid yang tingkatan hirarkisnya lebih rendah dari UU," jelas Fahri Bachmid,

Lebih lanjut, Fahri Bachmid, mengatakan institusi lembaga peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung (MA), mekanisme layanan hukum di pengadilan secara elektronik yang dikenal dengan nomenklatur e-court sejak Tahun 2018, MA telah berkomitmen untuk mewujudkan suatu sistem peradilan modern berbasis teknologi informasi sesuai Perma Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi di Pengadilan secara elektronik. Ini meliputi prosedur pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran perkara (e-payment) pemanggilan (e-summon), dan persidangan (e-litigation) khususnya untuk perkara perdata di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan PTUN (termasuk pula pada tingkat banding).

"Namun untuk perkara pidana baik pidana umum maupun pidana khusus untuk layanan e-court yang di dalamnya termasuk prosedur e-litigation tidak diberlakukan. Artinya berlaku prosedur beracara secara konvensional. Dengan demikian penyelesaian perkara pidana berbasis online hanya didasarkan pada Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan, Kepolisian, dan Ditjen Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020," tambah Fahri Bachmid.

Dilanjutkan Fahri Bachmid, secara teknis yuridis kehadiran terdakwa maupun JPU didepan persidangan pidana adalah bersifat absolut, sebagaimana diatur dalam ketentuan norma pasal 154 (1) KUHAP Jis. Pasal 11 ayat (4), pasal 12 ayat (1) UU RI No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, exception atau Pengecualian atas tidak dihadirkannya terdakwa atau penuntut umum di persidangan hanya dapat reduksi dengan norma UU, atau yang sederajat dengan itu, sejauh tidak ada atau belum ada UU yang meng-justifikasi dibolehkannya ketidakhadiran terdakwa maupun JPU di persidangan, maka keberadaan terdakwa maupun JPU di muka persidangan adalah bersifat imperatif wajib.

"Pelaksanaan persidangan secara online secara konstitusional tidak dibenarkan dilakukan melalui produk hukum Beleeid hanya berupa Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan, Kepolisian dan Ditjen Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana Melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan Covid-19 bertanggal 13 April 2020, Jo. Surat Edaran Sekretaris MA No. 8/2020 tertanggal 7 September 2020, Jo. Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik," tukasnya.

Sebab, menurut Fahri Bachmid, secara konstitusional berdasarkan hirarki norma hukum, dan sesui UU  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Beleeid MA itu berada dibawah norma UU yang level dan derajat hukum UU sangat tinggi, sehingga produk hukum MA itu bertentangan dengan kaidah pembentukan perundang-undangan, yaitu asas Lex superiori derogat lex inferiori sebagaimana diatur dalam ketentuan norma pasal 7 ayat (1) UU RI No. 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Fahri Bachmid mengatakan, untuk menghindari problem legalitas dengan segala implikasi yuridisnya terkait sidang pidana online yang tidak memiliki basis legal dalam KUHAP, yang kemudian sangat berpotensi untuk mengurangi pemenuhan hak terdakwa maupun saksi, sebab berkaitan dengan teknis pembuktian yang berorientasi pada mencari kebenaran materill yang tidak mudah dan rumit, maka idealnya perlu dan mendesak untuk segera dilakukan revisi secara terbatas terhadap hukum acara yaitu KUHAP.

Menurutnya, Presiden Jokowi segera mengambil kebijakan luar biasa untuk menerbitkan Perpu tentang perubahan atas UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, agar pranata dan mekanisme persidangan pidana dan pidana khusus secara online melalui sarana video conference memiliki landasan dan pijakan legal-konstitusional.

"Sehingga produk lembaga peradilan, termasuk putusan hakim sebagai law and justice enforcer mempunyai derajat legitimasi yang tinggi dan kokoh. Dan disisi yang lain para terdakwa sebagai Justitiabelen memperoleh keadilan yang substantif, yang tidak terhalangi oleh berbagai prosudur formal yang legalistik. ini sejalan dengan prinsip persamaan di depan hukum equality before the law yang adalah prinsip dari dan untuk semua golongan yang berasal dari ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordianary court," tutup Fahri Bachmid. (Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi: Persidangan Pidana HRS Secara Online Tidak Mempunyai Basis Legal-Konstitusional
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi: Persidangan Pidana HRS Secara Online Tidak Mempunyai Basis Legal-Konstitusional
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvY89cpB326nYvYMs3FTFSarq6r2j896LAbVeqgzdEUkrl3FGsxX0YpS8-9OyVo3a-k9jE9O3VRux55QSFlbom0s1hBQsP7hz2OQSUj0BgNRTUhWWpwRj6T_ZNpCo9zjdi7_Qe2vbBzb0/s320/IMG-20210321-WA0021-727131.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvY89cpB326nYvYMs3FTFSarq6r2j896LAbVeqgzdEUkrl3FGsxX0YpS8-9OyVo3a-k9jE9O3VRux55QSFlbom0s1hBQsP7hz2OQSUj0BgNRTUhWWpwRj6T_ZNpCo9zjdi7_Qe2vbBzb0/s72-c/IMG-20210321-WA0021-727131.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2021/03/pakar-hukum-tata-negara-dan-konstitusi.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2021/03/pakar-hukum-tata-negara-dan-konstitusi.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy