Diduga Terlibat Imbalan 500 Juta untuk Penangguhan Penahanan, Oknum Lawyer dan Sesjampidum Kejagung Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA - Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari korban penipuan bernama Serly Kuganda (52 thn) untuk mem...


JAKARTA - Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari korban penipuan bernama Serly Kuganda (52 thn) untuk membuat Laporan Polisi dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana. 

Laporan Polisi (LP) dengan nomor 1671/III/YAN 2.5 /2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 Maret 2021, yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya, tertera nama Natalia Rusli dan Chaerul Amir sebagai terlapor dengan pasal 378 Penipuan.

Diketahui bahwa Natalia Rusli adalah seorang pengacara (lawyer) dan Chaerul Amir merupakan Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pidada Umum (Sesjampidum) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jaka Maulana.

Laporan Polisi berawal dari kasus Christian Halim, anak kandung Serly Kuganda, yang ditahan di Polda Jatim karena masalah sengketa infrastruktur. Serly bertemu dengan Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara dan dijanjikan untuk menangguhkan penahanan anaknya (Christian Halim – red) yang ditahan di Polda Jawa Timur itu. 

Natalia Rusli menyatakan bahwa pihaknya dapat mengatur penangguhan penahanan Christian melalui Chaerul Amir, seorang pejabat tinggi di Kejagung, yang saat itu menjabat sebagai Sesjampidum (saat ini sebagai Sesjamdatu – red).

Natalia Rusli juga meyakinkan Serly Kuganda bahwa pihak lawan dalam kasus infrastruktur yang dihadapi Christian Halim, yakni Christeven Mergonoto, sudah mengkondisikan Kejaksaan Tinggi Jatim. Jampidum, kata Natalia Rusli, juga sudah diberikan saham Excelso oleh pihak Grup Kapal Api.

Tidak hanya itu, menurut Natalia, Pengadilan Negeri Surabaya juga sudah dikondisikan. Untuk diketahui, Christeven Mergonoto adalah anak dari Soedomo Mergonoto, pemilik perusahaan kopi Kapal Api yang berpusat di Surabaya, Jawa Timur.

Lebih lanjut Natalia menjelaskan bahwa Chaerul Amir selaku Sesjampidum mampu memberikan penangguhan penahanan bagi Christian Halim yang ditahan Polda Jatim dengan imbalan uang 500 juta. Serly Kuganda kemudian menyerahkan uang sejumlah 500 juta dalam pecahan 100 dollar US kepada Natalia Rusli.

"Karena rasa khawatir bahwa anak saya Christian Halim sudah di-setup oleh pihak lawan (Grup Kapal Api - red), dimana Christeven Mergonoto anak pemilik Kapal Api sebagai pelapor kasus Christian Halim di Jawa Timur, maka demi melepaskan anak saya, saya percaya kata-kata Natalia Rusli dan Chaerul Amir yang bilang akan membantu penanguhan anak saya melalui Kepala Kejati Jatim, saya serahkan 500 juta uang hasil jual mobil pribadi saya. Kata Natalia Rusli, hanya Sesjampidum yang mampu mengimbangi oknum Jaksa di Kejaksaan Jawa Timur yang sudah disuap oleh pihak lawan," beber Serly Kuganda kepada media ini, Jumat, 26 Maret 2021.

Dalam beberapa hari, tambah Serly, dirinya dipertemukan dengan Chaerul Amir (Sesjampidum) oleh Natalia Rusli. Pertemuan itu membuat Serly Kuganda makin percaya bahwa mereka berdua mampu menolong anaknya Christian Halim yang dizolimi pihak Christeven Mergonoto. 

"Karena ketika saya cek, benar adanya orang yang dipertemukan Natalia dengan saya itu adalah Ssesjampidum," ujar Serly Kuganda.

Namun kenyataan berbicara lain. Natalia ternyata kembali meminta uang sejumlah 1 milyar rupiah dalam pecahan 100 US Dollar. Natalia beralasan dana itu untuk mengurangi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

"Dari sana saya mulai ragu. Juga saya sudah tidak ada uang lagi. Anak saya belum keluar dari tahanan, kenapa menawarkan pengurangan tuntutan? Sehingga saya menolak, memberikan 1 milyar. Ternyata, penangguhan penahanan yang dijanjikan tidak kunjung turun dan sidang berlanjut. Hingga hari ini Christian Halim tetap ditahan," tutur Serly Kuganda dengan raut wajah kesal.

Mengetahui dirinya menjadi korban penipuan, maka Serly memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm untuk mengadukan kejadian ini ke Kepolisian Republik Indonesia.

Berdasarkan penuturan Serly Kuganda, ia mengatakan bahwa informasi dari Natalia dan Sesjampidum, pihak lawan sudah mengkondisikan bahwa jaksa di Kejati Jatim yang memegang berkas Christian adalah Jaksa Dhini Kasubsi Oharda. Juga disebutkan bahwa ketika perkara masih di Kepolisian, telah diatur agar jaksa yang akan memegang kasus Christian Halim adalah Dhini yang menjabat Kasubsi Oharda. Setelah dicek, ternyata benar di kemudian hari, berkas dipegang Dhini.

Natalia Rusli sempat mempertemukan Serly Kuganda dengan Dhini di Kejati Jatim untuk meyakinkan Serly Kuganda. Selain itu, Natalia Rusli juga menyampaikan bahwa Aspidum dan Kajati Jatim sudah dikondisikan oleh pihak Christeven Mergonoto. Dan saat pertemuan itu, Jaksa Dhini menyebutkan bahwa Hakim yang nanti akan menangani perkara adalah Hakim Ginting di PN Surabaya.

Natalia dan Sesjampidum menerangkan bahwa perkara Christian Halim sudah disetel dan di-setup oleh oknum Kejati Jatim dan oknum Pengadilan Negeri Surabaya. Ternyata benar dikemudian hari hakim yang menangani kasus Christian adalah Hakim Ginting sesuai keterangan Dhini Kasubsi Oharda Kejati Jatim.

"Hebat sekali kekuatan oknum Kejati Jatim sehingga dapat mengatur siapa hakim yang akan menyidangkan dan mengatur putusan sidang nantinya," ucap Serly Kuganda.

Advokat Leo Detri, SH, MH selaku wakil ketua LQ Indonesia Lawfirm sangat prihatin dengan keadaan hukum di Indonesia, bahwa hukum bisa diatur dengan uang dan pejabat-pejabat tinggi Aparat Penegak Hukum dapat diatur dengan uang. Bagaimana Kejaksaan dapat mengatur siapa hakim menyidangkan dan hasil putusan sidang nantinya?

Juga, apabila terbukti LP yang dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya, betapa buruknya mentalitas Sesjampidum yang semestinya adalah petinggi kejaksaan, malah menjadi makelar kasus dengan bantuan oknum lawyer, mengambil 500 juta dari seorang ibu yang sedang kalut karena anaknya di dalam penjara. 

Para terduga penipu ini mengunakan faktor psikologi kekalutan korban dengan menakut-nakuti dan menunjukkan jabatan tingginya untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

"Ini menurut saya sudah memenuhi 'mens rea' (niat) sebagaimana tersirat dalam pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, jika benar keterangan para saksi," Kata Leo Detri.

Advokat Jaka Maulana dan SK mengharapkan agar aparat pengawas seperti KPK, Jamwas dan Bawas MA serta Komisi Yudisial mau mengawasi jalannya kasus Christian Halim di PN Surabaya, Jawa Timur, karena sarat permainan oknum aparat Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dan dugaan gratifikasi. 

"Karena mustahil oknum Jaksa Kejati Jatim dapat memilih hakim tanpa gratifikasi ke aparat Pengadilan Negeri Surabaya. Buktinya setelah kami membuat pengaduan, Hakim Ginting diganti oleh Hakim Made, Sudah ada indikasi awal permainan yang sarat dan patut diduga ada permainan dan dugaan gratifikasi ke oknum Kejati Jatim dan PN Surabaya," ungkap Jaka Maulana.

Pihak LQ Indonesia Lawfirm juga menyesalkan proses penegakan hukum dan penciptaan keadilan bagi rakyat di negeri ini. "Kasihan apabila nasib rakyat melawan ketidakadilan ditentukan oleh kuat-kuatan uang dan diatur oleh oknum aparat. Motto hukum adalah panglima sudah berubah menjadi uang adalah panglima, miris saya melihat kondisi ini. Jika pejabat kejaksaan sekelas Sesjampidum saja menjadi makelar kasus (markus) dan menipu dengan menawarkan penanguhan penahanan, apa jadinya negara ini? Dimana KPK dalam hal pengawasan dan pencegahan?" tanya Advokat Leo Detri, SH, MH.

Sumber: Press Release LQ Indonesia Lawfirm, Jumat, 26 Maret 2021

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Diduga Terlibat Imbalan 500 Juta untuk Penangguhan Penahanan, Oknum Lawyer dan Sesjampidum Kejagung Dilaporkan ke Polisi
Diduga Terlibat Imbalan 500 Juta untuk Penangguhan Penahanan, Oknum Lawyer dan Sesjampidum Kejagung Dilaporkan ke Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpUuf3y5fNJ1HjKqNmYp7BdiI013DBfyE8x-rxe1dk3VzD0wH5QBnPmV-nNBld3X7CCSOMZP_-LTqyhmxCFkNmeum7kZfYr29xdbzIk4tFXyd7gULNYBSFaoVJla4w7syTOzsOshcYjnE/s320/IMG-20210328-WA0018-782328.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpUuf3y5fNJ1HjKqNmYp7BdiI013DBfyE8x-rxe1dk3VzD0wH5QBnPmV-nNBld3X7CCSOMZP_-LTqyhmxCFkNmeum7kZfYr29xdbzIk4tFXyd7gULNYBSFaoVJla4w7syTOzsOshcYjnE/s72-c/IMG-20210328-WA0018-782328.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2021/03/diduga-terlibat-imbalan-500-juta-untuk.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2021/03/diduga-terlibat-imbalan-500-juta-untuk.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy