Oknum Penyidik Polres Cianjur Diduga Memback-up Terlapor Penculik Anak

Oknum terduga penculik anak, Sofjan Jendi CIANJUR– Oknum penyidik di Polres Cianjur Iptu AS patut diduga memback-up terlapor kasus dugaan p...

Oknum terduga penculik anak, Sofjan Jendi

CIANJUR– Oknum penyidik di Polres Cianjur Iptu AS patut diduga memback-up terlapor kasus dugaan penculikan anak atas nama Sofjan Jendi, seorang lelaki paruh baya yang tinggal di sebuah apartmen di Cakung, Jakarta Utara.

Pasalnya, oknum penyidik tersebut terkesan membela sang terlapor Sofjan Jendi dan mengabaikan laporan sang ayah kandung si anak yang dibuat di Mapolsek Pacet, Polres Cianjur, Polda jawa Barat.

Sebagaimana dibeberkan kakek dari sianak yang mengalami penculikan, Bustomi, bahwa ayah kandung sang anak, Danny Eka Prasetio (29 tahun) membuat laporan kehilangan anak lelakinya berusia menjelang 7 (tujuh) tahun, ke Mapolsek Pacet pada tanggal 15 Januari 2021. 

Namun, lima hari kemudian, tepatnya pada tanggal 20 Januari 2021, terduga penculik anak itu datang membuat laporan polisi ke polsek yang sama, yakni Mapolsek Pacet, dengan tuduhan penganiayaan anak oleh nenek sang anak, sebut saja namanya Budi, yang diculiknya tersebut.

Padahal, Danny Eka Prasetio telah kehilangan anaknya Budi dan berada di bawah kekuasaan Sofjan Jendi sejak 15 Desember 2020 alias selama 36 hari.

Dalam laporan polisi yang dibuat oleh Danny Eka Prasetio dengan nomor: LP/011/B/I/2021/JABAR/RES CJR/SEK PACET, tertanggal 15 Januari 2021, Danny menjelaskan kronologi kejadian terkait dugaan peristiwa tindak pidana "Membawa anak di bawah umur dari penguasaan yang berhak" yang dilakukan oleh Sofjan Jendi terhadap anak kandungnya. 

Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 15 Desember 2020, sekira pukul 12.00 WIB, di Villa Rahayu Kp. Pasir Kampung, RT.004, RW.016 Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Pada surat bukti lapor, yang ditandatangani oleh SPKT I, Aipda E. Koswara, NRP: 80070603, yang diberikan kepada pelapor Danny Eka Prastio, polisi menetapkan sangkaan tindak pidana yang dilaporkan adalah pelanggaran Pasal 331 KUHPidana oleh Sofjan Jendi. 

Secara lengkap, pasal 331 ini berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya. atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun [1].

Menurut Danny Eka Prasetio, kejadian berawal dari datangnya Sofjan Jendi ke rumah nenek korban (Ibundanya Danny Eko Prasetio) yang saat itu tinggal bersama cucunya, Budi. 

Sofjan Jendi meminta izin untuk membawa Budi yang katanya akan diajak makan siang bersama dua orang anak lainnya. Sang nenek mengizinkan dengan pertimbangan bahwa dia mengenal Sofjan Jendi dan ada dua anak lainnya yang ikut serta.

Selanjutnya, sore hari dua anak lainnya sudah dikembalikan ke rumah mereka masing-masing yang satu kawasan dengan tempat tinggal neneknya Budi, walaupun kedua anak itu diturunkan di luar pagar kawasan tempat mereka tinggal. 

Sedangkan, Budi tidak dikembalikan seperti anak lainnya, tapi dibawa serta oleh Sofjan Jendi, dan tetap ditahannya sampai dengan dibuatnya laporan polisi oleh ayah kandung Budi, Danny Eko Prasetio, ke Polsek Pacet, tanggal 15 Januari 2021.

Beberapa kejanggalan dengan mudah terlihat dari soal waktu kejadian, yakni rentang waktu 36 hari saat sang anak dikuasai oleh Sofjan Jendi, yang belum menikah dan secara fisik terlihat gemulai. 

Keanehan pertama, Sofjan Jendi tidak punya hubungan keluarga apapun dengan sang anak, Budi. Sofjan Jendi hanya pernah menjadi boss yang memberi pekerjaan bagi ayahnya si anak, Denny Eka Prasetio, beberapa tahun lalu.

Pada kasus ini, sesungguhnya para pihak terkait perlu meneliti lebih cermat terkait legal standing Sofjan Jendi pada saat membuat laporan polisi.

Keanehan kedua, Sofjan Jendi melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh neneknya si anak, tapi mengapa menunggu 36 hari sianak dalam penguasaannya secara illegal (dugaan penculikan) untuk kemudian membuat laporan polisi? Lagi, jika terjadi penganiayaan terhadap si anak, yang dibuktikan dengan hasil visum et repertum, patut diduga bahwa kekerasan dan penganiayaan itu bukan dilakukan oleh si nenek atau keluarga si anak lainnya, tapi sangat mungkin dilakukan oleh si penculik Sofjan Jendi pada rentang waktu 36 hari itu.

Sebagaimana banyak peristiwa aneh di kalangan lelaki gemulai tidak beristri, yang sering terlibat kasus kelainan orientasi seksual dan kejahatan seksual sesama jenis, maupun pidana paedophilia, maka seharusnya aparat perlu lebih waspada dan teliti dalam menangani kasus tersebut. Sangat mungkin dalam kasus ini telah terjadi 'maling teriak maling' yang telah mengecoh oknum polisi polos di Polsek Pacet dan Polres Cianjur.

Kasus bergulir, kini laporan polisi yang dibuat di Polsek Pacet diambil-alih oleh Polres Cianjur, dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur. 

Aneh bin ajaib, laporan kehilangan anak yang dilakukan pada 15 Januari 2021 terkesan diabaikan. Malahan, laporan dugaan penganiayaan anak yang dilakukan pada 20 Januari 2021 justru mendapat tempat terbaik di hati oknum penyidik Iptu AS dan Bripka VPJ.

Pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah mengapa laporan sang ayah kandung si anak tertanggal 15 Januari yang dibuat lebih dahulu tidak diproses sebagaimana mestinya? Anak hilang selama 31 hari, dilaporkan dugaan penculikan oleh orang yang tidak ada hubungannya dengan sang anak, tidak direspon dengan benar? Justru sebaliknya, si terduga penculik yang membuat laporan penganiayaan anak yang diambilnya secara melawan hukum lima hari kemudian justru polisi meresponnya dengan cepat? Mengapa keluarga si anak melapor diabaikan, laporan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan si anak malahan yang diproses?

Sayangnya, pertanyaan-pertanyaan itu tidak mendapatkan jawaban semestinya ketika dipertanyakan kepada oknum penyidik Iptu AS. Hingga berita ini naik tayang pada Kamis, 4 Februari 2021, permintaan konfirmasi dan jawaban atas berbagai pertanyaan di atas hanya dibaca oleh oknum penyidik Iptu AS itu, yang malah menyuruh Redaksi media ini mendatanginya ke Polres Cianjur untuk mendapatkan jawaban dan konfirmasi. 

"Siap bapak sebaiknya klarifikasi besok di kantor supaya lebih jelas," demikian tulisnya sebagai balasan pesan WhatsApp Redaksi, Kamis, 4 Februari 2021.

Terkait dengan fenomena absurd tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, meminta perhatian pimpinan Polri, baik Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim; Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri; maupun Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listy Sigit Prabowo, M.Si untuk mencermati kasus dugaan penculikan anak yang dilaporkan ayah kandung si anak versus dugaan penganiayaan anak yang dilaporkan oleh orang yang tidak punya hubungan kekeluargaan sama sekali dengan sang anak. 

"Kita perlu mendesak pimpinan Polri, mungkin melalui unit Wassidik, untuk turun memeriksa para polisi yang menangani kasus ini, sebab sangat terang-benderang terlihat kejanggalan dan keanehan dalam penangannya. Saya berharap agar para oknum polisi di manapun bertugas untuk meninggalkan budaya bermain kasus demi kepentingan pribadi, kelompok, ataupun kepentingan pihak lainnya," tegas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu berharap. (APL/Red)

Catatan:

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Oknum Penyidik Polres Cianjur Diduga Memback-up Terlapor Penculik Anak
Oknum Penyidik Polres Cianjur Diduga Memback-up Terlapor Penculik Anak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyq9Y6OFp87vqvbhjhnqRmcWvmavSC2EMBcy61lqfFqCkCGy2RKoGUwLk3b3A7Am2iWtJoamJoWEvnhSS7adrMMw2ju1Ew2p_8hqhwQNWdcOn3ok_qldSQwhCLLXgtUFs45jkksEcY0C0/w400-h250/IMG-20210205-WA0005-716047.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyq9Y6OFp87vqvbhjhnqRmcWvmavSC2EMBcy61lqfFqCkCGy2RKoGUwLk3b3A7Am2iWtJoamJoWEvnhSS7adrMMw2ju1Ew2p_8hqhwQNWdcOn3ok_qldSQwhCLLXgtUFs45jkksEcY0C0/s72-w400-c-h250/IMG-20210205-WA0005-716047.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2021/02/oknum-penyidik-polres-cianjur-diduga.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2021/02/oknum-penyidik-polres-cianjur-diduga.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy