Pengusaha Tidak Bayar Pajak, Alumni Lemhannas: Mereka Adalah Koruptor

JAKARTA – Ramainya pemberitaan terkait Komisaris Utama (Komut) PT. Kahayan Karyacon (PT. KK), Mimiyetty Layani, yang diduga tidak membayar p...


JAKARTA – Ramainya pemberitaan terkait Komisaris Utama (Komut) PT. Kahayan Karyacon (PT. KK), Mimiyetty Layani, yang diduga tidak membayar pajak dalam kedudukannya sebagai usahawan yang semestinya merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), menarik perhatian banyak pihak. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dugaan penggempalangan pajak yang dilakukan sang Komut PT. KK yang merupakan istri dari pemilik usaha kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, itu telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (LSM Topan-RI) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Republik Indonesia.

Dari penelusuran Topan RI, diketahui bahwa Komut Mimiyetty bahkan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Komisaris PT. KK lainnya, Christeven Mergonoto, yang merupakan anak dari Mimiyetty, walaupun memiliki NPWP, tetapi diduga kuat juga tidak melaporkan pajaknya ke negara melalui kantor pajak. 

Direktur Utama PT. KK, Ery Biyaya, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa komisaris utama perusahaan yang dipimpinannya selama lebih dari 5 tahun itu selama ini tidak pernah melaporkan diri sebagai PKP, terkait dengan kepemilikan mereka atas PT. KK yang beralamat di Cikande, Serang, Banten.

Atas perilaku menggemplang pajak itulah, akhirnya LSM Topan RI melaporkan kedua komisaris utama PT. KK ke pihak berwajib. 

Menurut informasi lainnya, beberapa elemen masyarakat juga akan melaporkan hal yang sama, baik terhadap pengusaha Komut PT. KK, maupun pengusaha penggemplang pajak lainnya.

Merespon fenomena tersebut, Wilson Lalengke yang pernah melontarkan pernyataannya bahwa 'pengusaha yang tidak bayar pajak tidak memiliki nasionalisme' beberapa waktu lalu, menyatakan sangat prihatin dengan mentalitas oknum pengusaha seperti itu. 

"Ini salah satu modus jahat yang amat sering dilakukan pengusaha dimana-mana. Kita sangat prihatin dengan rendahnya moralitas oknum-oknum pengusaha seperti mereka," kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Lebih jauh, menurut Wilson, perilaku menggelapkan pajak oleh para pengusaha, seperti yang didugakan atas Komut PT. KK, Mimiyetty Layani dan kawan-kawannya itu, masuk kategori korupsi. 

"Penggelapan pajak dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi atau Tipikor, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Wilson yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, Mahasiswa, LSM, PNS, dan wartawan di bidang jurnalistik itu.

Wilson selanjutnya membeberkan secara lengkap bunyi pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat para pengemplang pajak yang notabene merupakan uang yang seharusnya menjadi milik negara. Berikut adalah kedua pasal yang dikutip dari UU Tipikor dimaksud.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (duapuluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah." (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999).

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan atau denda paling sedikit limapuluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah." (Pasal 3UU No. 31 tahun1999).

Kemudian, Wilson mengutip pakar hukum, Firman Wijaya, yang menguraikan tentang unsur-unsur delik korupsi yang terdapat dalam pasal 2 UU PTPK tersebut. "Berdasarkan pendapat Firman Wijaya, sudah sangat gamblang, terang-benderang, bahwa pelaku penggelapan pajak adalah koruptor. 

Unsur-unsurnya terpenuhi, yakni (1) unsur setiap orang; (2) unsur secara melawan hukum; (3) unsur perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi; dan (4) unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ulas jebolan Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, itu meyakinkan.

Untuk itu, Wilson yang getol menyuarakan pemberantasan perilaku korup dan amoral di semua kalangan dan kelompok masyarakat ini, mendesak agar para pemangku kepentingan terkait perpajakan segera mengambil tindakan atas laporan pengaduan masyarakat dan memberikan sanksi tegas, tidak pandang bulu, terhadap setiap warga yang melakukan penggemplangan pajak. 

"Saya mendesak agar semua pemangku kepentingan, yang mengurus masalah keuangan negara, baik perpajakan, komisi anti korupsi, kejaksaan, kepolisian, dan badan pengawas lainnya, mesti gerak cepat, memberantas oknum-oknum pengusaha nakal yang telah menyengsarakan bangsa dan negara ini melalui perilaku menggelapkan pajak dengan tidak melaporkan dan membayar pajak mereka sebagaimana mestinya," tegas Wilson mengakhir releasenya ke redaksi media ini, Jumat, 6 November 2020. (APL/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Pengusaha Tidak Bayar Pajak, Alumni Lemhannas: Mereka Adalah Koruptor
Pengusaha Tidak Bayar Pajak, Alumni Lemhannas: Mereka Adalah Koruptor
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqqzr7CblFrLqZocf7nxJzltrOc9IG6f-TIiKQqNWJtQYzEpOdzFUkT6p0c4s8R9kTTy-0A2dq3YvF4iskGKfovGQOC8LSx4GyJGm1rJPeHAvKeNDtMRXBobu27MWT2jbfYPrMXYLDN6U/w640-h400/IMG-20201106-WA0090-725775.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqqzr7CblFrLqZocf7nxJzltrOc9IG6f-TIiKQqNWJtQYzEpOdzFUkT6p0c4s8R9kTTy-0A2dq3YvF4iskGKfovGQOC8LSx4GyJGm1rJPeHAvKeNDtMRXBobu27MWT2jbfYPrMXYLDN6U/s72-w640-c-h400/IMG-20201106-WA0090-725775.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2020/11/pengusaha-tidak-bayar-pajak-alumni.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2020/11/pengusaha-tidak-bayar-pajak-alumni.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy