SIJUNJUNG - PT Multikarya Lisun Prima (MLP) melaporkan Ketua KSU Ranah tv Lisun dan Pengacaranya Didi Cahyadi ke Polsek Kamang Baru, ...
SIJUNJUNG - PT Multikarya Lisun Prima (MLP) melaporkan Ketua KSU Ranah tv Lisun dan Pengacaranya
Didi Cahyadi ke Polsek Kamang Baru, Polres Sijunjung, Kamis (14/5/2020).
Tidak hanya itu, PT MLP didampingi pengacara bersama Ninik Mamak Padang Tarok juga kembali mendatangi Polres Sijunjung untuk menambah laporan terkait aktivitas yang dilakukan oleh Ketua KSU bersama pengacara serta timnya dilokasi PT MLP.
"Mereka kita laporkan karena masuk tanpa izin, saya sudah berkoordinasi dengan security dan manager PT MLP apakah mereka masuk izin. Ternyata dilapangan, mereka menyolonong dan menyerobot masuk tanpa izin kepada security kita," kata Kabag Humas PT MLP, Rio Marten saat dikonfirmasi usai membuat pelaporan di Polres Sijunjung.
Dijelaskan Rio, bahwa pihak terlapor telah memasuki lokasi PT MLP tanpa izin. Bahkan, lanjutnya, para terlapor juga ikut melakukan aktivitas didalam dengan memasang pancang batas wilayah serta telah mengambil barcode perusahaan PT MLP tanpa sepengetahuan dan se izin dari perusahaan.
Disampaikannya, Ketua KSU seharusnya meminta izin terlebih dahulu ke Perusahaan. Apalagi, Ketua KSU juga ikut membawa pengacara dan LSM. Ada persoalan apa di dalam, sehingga tanpa izin atau sepengetahuan Kami langsung melakukan aktifitas pemancangan batas dan mengambil barcode milik perusahaan.
"Mereka yang masuk itu kan orang hukum, ada pengacara lagi seharusnya tahu tata kerama ketika ingin masuk ke perusahaan. Kita ini kan punya izin dari negara," ungkapnya.
Rio menambahkan bahwa kedatangan dirinya ke Polres Sijunjung bertujuan untuk menambah laporan di tambah dari hasil tinjauan dilapangan, lokasi pemancangan yang dilakukannya itu juga bukan masuk dalam ranah wilayah Lisun Sumpur Kudus akan tetapi masih berada di lokasi Padang Tarok yang kemudian Ninik Mamak Padang Tarok merasa dirugikan sepihak oleh KSU Ranah Lisun.
"Hari ini para Ninik Mamak juga datang ke Polres Sijunjung dengan berpakaian adat, untuk melaporkan persoalan yang dilakukan oleh KSU yang melakukan klaim sepihak masalah tapal batas. Mereka memperkuat laporan yang telah kami lakukan," bebernya.
Sementara itu, Manager PT MLP, Azis saat dikonfirmasi juga membenarkan laporan yang telah dibuat oleh perusahaan.
"Mereka mengatakan kalau sudah izin ke kita itu bohong, mereka masuk ke perusahaan kita menyelonong. Setelah pulang dari atas, baru menghampiri saya dan menjelaskan maksud dan tujuan. Apakah meminta izin seperti itu? Baik secara lisan apalagi tertulis mereka tidak ada minta izin ke kita, " tegasnya.
Ditambah Azis, mereka juga mengatakan bahwa perusahaan memberi oleh-oleh dua bibit kayu akasia dan meranti sebagai bukti koordinasi atau meminta izin masuk ke lokasi.
"Saya tidak pernah memberikan mereka oleh-oleh, dan dua bibit kayu itu mereka minta. Kalau bibit kayu, siapa saja boleh minta. Warga juga sering meminta bibit kayu," ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Security PT MLP, Cindy. Menurutnya, pihak terlapor masuk menerobos tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada mereka.
"Mobil pertama sudah menyelonong masuk dan tidak berhenti kemudian mobil kedua dapat saya stop dan saya tanyakan mau kemana? Ada keperluan apa? Sudah minta izin sama Ninik Mamak Padang Tarok. Jawab mereka dari Ninik Mamak Sumpur Kudus, sudah. Saya langsung bilang kalau mau masuk gak seperti ini caranya harus izin lah ke kita, namun mobil itu tetap jalan. Tidak mungkinlah saya pegang mobil yang lagi berjalan," ungkapnya.
Jadi, kata Cindy, mereka tidak ada sama sekali meminta izin dan mengisi buku tamu. Sebaliknya, mereka langsung masuk kelokasi perusahaan.
"Baliknya baru mereka singgah, itu karena sudah saya pasang portal. Nah mereka lantas bertemu dengan manager, selanjutnya saya tidak tahu apa pembicaraan nya," jelasnya.
Terpisah, Pengacara PT MLP, Abel Tasman SH saat melakukan pendampingan terhadap Ninik Mamak dan pihak perusahaan PT MLP juga membenarkan adanya tambahan pelaporan yang itu dialihkan laporan dari Polsek Kamang Baru ke Polres Sijunjung.
Menurutnya, kedatangan Ninik Mamak adalah untuk menguatkan laporan dari PT MLP. Ia juga mengajak kepada pihak yang terkait untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita azas praduga tak bersalah lah, jangan mengambil kesimpulan apalagi menuduh seseorang yang belum tentu melakukan. Biarkan proses hukum berjalan, bukan menggiring opini," tandasnya.
Sementara itu, Pengacara KSU Didi Cahyadi, dalam keterangan persnya pada Senin (11/5/2020) seperti yang dirilis beberapa media membeberkan bahwa kronologis kejadian yang menimpa dirinya dan tim hingga sampai terjadi pemukulan dan pengeroyokan.
"Kita sudah membuat laporan ke Polsek Kamang dan kita lanjutkan ke Polres Sijunjung," jelasnya.
Didi Cahyadi juga mengatakan dalam konfrensi persnya, kalau pihaknya telah kooperatif dan telah melakukan izin ke perusahaan dan menemui manager perusahaan PT MLP.
"Kita sudah menemui manager PT MLP bahkan kita diberi oleh oleh dua bibit kayu yakni kayu akasia dan kayu meranti," sebutnya. (***)