Abaikan Instruksi Presiden, SMS Finance Tarik Truk Leasing yang Sedang Bekerja

SEMARANG - Rupanya instruksi Persiden RI, Joko Widodo, dan Kapolri Idham Azis terkait pelarangan penagihan paksa terhadap kendaraan leasing ...

SEMARANG - Rupanya instruksi Persiden RI, Joko Widodo, dan Kapolri Idham Azis terkait pelarangan penagihan paksa terhadap kendaraan leasing oleh pihak lembaga keuangan tidak digubris sama sekali oleh perusahaan leasing SMS Finance yang berkantor di Jl. Imam Bonjol No. 180 CD, Semarang, Jawa Tengah. 

Bahkan instruksi dari Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pun terkait hal yang sama hanya dianggap angin lalu oleh para oknum dari pihak SMS Finance itu.

Dari informasi lapangan diketahui bahwa para debt collector perusahaan leasing SMS Finance telah mengambil paksa sebuah unit mobil truk dengan cara menghentikan unit truk yang bermuatan pasir tersebut di jalan. 

Mereka menghadang unit sasaran menggunakan mobil berwarna silver dengan beberapa orang di dalamnya. Ikut juga bersama mobil silver itu, beberapa motor yang turut menghentikan truk tersebut. Peristiwa ini terjadi pada jam 20: 00 wib (jam 8 malam – red), Selasa, 21 April 2020.

Karena takut, supir dan istrinya menurut saja saat mereka diarahkan ke kantor yang katanya adalah cabang SMS Finance yang berada di Jogyakarta. Saat dibawah ke kantor itu, sopir dan istrinya tidak begitu paham tujuan dan lokasinya karena kondisi malam hari. 

Pintu kantor itu sudah tutup dan tidak ada seorangpun di dalamnya. Para oknum penarik unit truk itu hanya memberi tiga lembar surat yang isinya tentang BSTK saja, tanpa disertai surat putusan dari pengadilan. Hanya surat penarikan unit kendaraan saja.

Saat ditemui di kantornya, Lutfi, yang bertanggung jawab atas keluarnya BSTK (Berita Serah Terima Kendaraan) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penarikan unit Toyota Dyna Nopol H 1805 AE di daerah Tempel, Sleman, Jogjakarta yang dikendarai Sarmadi (55), warga Kayon, RT 006 RW 001, Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Unit tersebut ditarik oleh sekelompok debt collector, mitra kerja PT. SMS Finance. 

Saat ditanyakan siapa saja yang menarik kendaraan truk tersebut, Lutfi tidak mau menyebutkan siapa mereka yang bertindak melawan instruksi Presiden, Kapolri, OJK, dan Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Di tempat terpisah saat supir, Sarmadi, yang ditemui awak media ini, mengatakan bahwa benar telah terjadi penarikan unit kendaraan yang digunakannya saat malam itu. 

"Ya mas, saya dengan istri dicegat oleh orang yang tidak saya kenal di jalan Tempel, Sleman, Jogya. Mereka menghadang truk saya yang malam itu sedang mengangkut pasir, dengan mobil mereka yang berwarna silver. Karena sudah malam saya tidak tau persis nomor mobil mereka mas. Karna saya kaget dan takut mereka orang banyak mas. Mereka bilang kalau mobil saya terlambat (bayar)," tutur Sarmadi.

Sarmadi juga mengakui bahwa dia terlambat melakukan pembayaran cicilan unit kendaraan tersebut. "Memang saya mengakui bahwa mobil saya ada keterlambatan semenjak saya operasi mata 4 bulan yang lalu, karena saya tidak boleh beraktivitas dahulu oleh dokternya mas," imbuh Sarmadi.

Akibat operasi matanya itu, sambung Sarmadi, ia terkendala mencari penghasilan untuk membayarkan cicilan unitnya. Namun, kata dia lagi, di hari naas penarikan kendaraan itu, sorenya ia bermaksud membayar cicilan.

"Hari itu, sudah mau bayar ke kantor tapi sudah kesorean mas. Ya, saya kemudian langsung ke lokasi mencari pasir karena ada orang yang pesen pasir sama saya mas. Malah dicegat di jalan. Truk saya dibawa sama pasir-pasirnya. Dan, saya hanya diberikan duit 300 ribu buat ongkos pulang dengan istri saya mas. Karena sudah malam, saya dan istri saya terlunta-lunta di Jogja mas," tambah Sarmadi lagi.

Dari pengakuan Sarmadi, yang mengadalkan kehidupannya dengan menjual jasa pengangkutan barang, angsuran atas unit truk yang masih harus dilunasi hanya 8 kali angsuran alias 8 bulan dari 36 kali angsuran. Karena kendala keuangan akibat operasi kedua mata, kiri dan kanan secara bergantian, maka dirinya menunggak selama 4 bulan.

"Padahal angsuran saya tinggal 8 x mas, sebulannya Rp. 2.613.000,- (dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah). Sisa pokok semuanya sekitar 21 juta. Mau saya bayar, eh kok bisa menjadi 48 juta. Saya kaget mas, kok bisa banyak seperti itu. Saya sendiri tidak tau mas. Karena saya orang desa gak ngerti kenapa bisa banyak seperti itu. Sampai saat ini pun istri saya sih trauma kalau ingat kejadian itu mas," urai Sarmadi dengan nada sedih.

Mengacu pada putusan MK Nomor 18/PPU-XVII/2019 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011,
jelas bahwa PT. Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance) Cabang Semarang telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Berdasarkan ketentuan yang ada, yang berhak mengeksekusi barang jaminan (fidusia) kendaraan bermasalah adalah kepolisian atas keputusan pengadilan.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, praktisi hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Dolfie Rompas, menyarankan kepada korban perampasan unit oleh pihak leasing agar melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. 

"Berdasarkan aturan dari MK dan Kapolri tersebut, jelas bahwa apa yang dilakukan pihak debt collector dari PT. Sinar Mitra Sepadan Finance tanpa didasarkan pada keputusan pengadilan, jelas itu murni perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 368 KUHP junto pasal 365 KUHP," tegas Rompas.

Untuk itu, kata praktisi hukum senior PPWI itu, pihaknya menganjurkan agar korban membuat laporan polisi atas kejadian perampasan unit truk Toyota Dyna miliknya tersebut. 

"Korban seharusnya melapor ke Polisi ya, laporkan oknum perusahaan leasing itu dengan dugaan perbuatan pidana perampasan, ancamannya 9 tahun itu," pungkas Rompas. (ADI/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Abaikan Instruksi Presiden, SMS Finance Tarik Truk Leasing yang Sedang Bekerja
Abaikan Instruksi Presiden, SMS Finance Tarik Truk Leasing yang Sedang Bekerja
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7nOc8w8hTRVrDlA8NKSLi55Qdx5Y0qIM5yerm_svUxBmpj0Qw2vaHfUD-LyDrV2NmhSPckA2atCCvtsUwVhUFW_tuW5-k5Wm4CI6TAX4g9fVZaTLsvf-HNtiUmKEPM7m0u3K67nsxjFk/s320/20200430_084949-791844.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7nOc8w8hTRVrDlA8NKSLi55Qdx5Y0qIM5yerm_svUxBmpj0Qw2vaHfUD-LyDrV2NmhSPckA2atCCvtsUwVhUFW_tuW5-k5Wm4CI6TAX4g9fVZaTLsvf-HNtiUmKEPM7m0u3K67nsxjFk/s72-c/20200430_084949-791844.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2020/04/abaikan-instruksi-presiden-sms-finance.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2020/04/abaikan-instruksi-presiden-sms-finance.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy