Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDPU) Dengan Agenda Pembahasan Rancangan UU Daerah Kepulauan, diruang Rapat Komite I DPD RI, Senin (...
Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDPU) Dengan Agenda Pembahasan Rancangan UU Daerah Kepulauan, diruang Rapat Komite I DPD RI, Senin (27/1/2020) kemarin.
Pimpinan Komite I DPD RI, Fachrul Razi MIP menyebutkan, saat ini, RUU Daerah Kepulauan menjadi Inisiatif Komite I DPD RI dan masuk dalam Prioritas Prolegnas 2020 yang segera akan dibahas bersama dengan pemerintah dan DPD RI.
"UU Daerah Kepulauan ini juga mengatur 8 provinsi kepulauan dan 86 Kab/Kota Kepulauan di Indonesia," pungkas Fachrul, khas Senator Garis Keras.
Fachrul Razi dalam Rapat Komite I DPD RI menambahkan dalam Pandangan DPD RI, Kewenangan pemerintah daerah kepulauan mengacu pada prinsip-prinsip UNCLOS 1982 sebagai Konsekuensi negara Indonesia sebagai negara kepulauan.
Sementara itu, Selaku Ketua Badan Penghubung RUU Kepulauan dan juga Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH meminta Pemerintah dan DPD RI bersinergi mewujudkan UU Kepulauan 8 Provinsi dan 86 Kab/Kota.
"Jadi sekali lagi saya memohon kepada pemerintah untuk berpihak bersama DPD RI, agar memuluskan UU Kepulauan ini diwujudkan", ujar Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH.
Negara gagal hadir secara efektif disuatu rupa bumi bernama wilayah kepulauan. Kekosongan /kekurangan peraturan dalam konstruksi hukum Indonesia mengenai kepulauan (UU 23/2014 & UU Sektoral).
"Saya dari Buton aslinya, kalau dari Kendari 2 hari 2 malam, sekali lagi mewakili Kepulauan 8 provinsi, khususnya Sultra ada 4 kab yg belum masuk kabupaten, seperti Muna, Bombana, Buton. Semoga bisa saling bahu membahu Saya kira Indonesia akan makmur kedepan," sebutnya.
Direncanakan DPD RI memproritaskan Kepulauan terluar dan terdepan seperti Persiapan CDOB, Provinsi Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Buton, Provinsi Nias, Provinsi Talaud (Sulut) serta Provinsi Maluku Tenggara .
Oleh karena itu, diperlukan upaya percepatan pembangunan daerah kepulauan untuk menyeimbangkan pembangunan pemenuhan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik yang optimal antara Barat dan Timur Indonesia.
"Saya anggap betul Indonesia Negara Maritim yang kuat dan terbukti benar, negara negara besar menjajah kita dulunya karena hasil alam kita yang kaya, sehingga potensi ini kita lesatkan harus di bentuk UU Kepulauan," tutupnya.
Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri selaku wakil dari Pemerintah yang akan ikut membahas RUU Daerah Kepulauan dalam Pembahasan Bersama di DPR RI, Gubernur Sulawesi Tenggara selaku Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, dan Tim Ahli RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi oleh Komite I DPD RI. (mi/rls)