Ahmad Bastian Belum Ditangkap, Warga Lampung Sesalkan Sikap Tebang Pilih Aparat Hukum

LAMPUNG – Sebagaimana ramai diberitakan tentang dugaan keterlibatan Ahmad Bastian dalam kasus korupsi Bupati Lampung Selatan non-aktif ...

LAMPUNG – Sebagaimana ramai diberitakan tentang dugaan keterlibatan Ahmad Bastian dalam kasus korupsi Bupati Lampung Selatan non-aktif Zainudin Hasan, namun hingga saat ini yang bersangkutan masih dibiarkan bebas, sejumlah warga Lampung resah dan menyayangkan sikap tebang pilih penegakkan hukum di negeri ini. 

Beberapa warga bahkan sudah melayangkan surat ke berbagai institusi hukum, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Mereka mempertanyakan tentang tindak-lanjut kasus tersebut dan mendesak para aparat penegak hukum melaksanakan tugas dengan baik dan benar, tidak pilih kasih, serta menjauhi kepentingan pribadi dan kelompok dalam menegakkan hukum terhadap Ahmad Bastian itu.

Baca juga: JPU KPK: Zainudin Hasan telah menerima Uang Fee Proyek sebesar Rp 72 M dari 74 Rekanan (https://www.viralpublik.com/jpu-kpk-zainudin-hasan-telah-menerima-uang-fee-proyek-sebesar-rp-72-m-dari-74-rekanan)

"Apakah pengakuan yang bersangkutan Ahmad Bastian (AB) ketika menjadi saksi pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang yang telah mengakui memberikan uang sejumlah Rp. 9,6 miliar (kepada Zainudin Hasan) lewat Agus Bhakti Nugroho (ABN) kurang bukti untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka (pelaku tindak pidana korupsi)?" Demikian sepenggal kalimat yang tercantum dalam surat Supriyadi SP, warga Bandar Lampung, tertanggal 26 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi III DPR RI di Jakarta.

Pengirim surat lainnya, Yohanes Budi Suryana, juga warga Bandar Lampung, mencoba menggugah nurani para penegak hukum dengan mengatakan bahwa, "Kemiskinan tidak sungguh-sungguh diatasi, pendidikan anak cucu kita terabaikan, dan infrastruktur rusak dimana-mana, akibat suap fee proyek (yang dilakukan Ahmad Bastian) di Lampung Selatan, pelakunya masih bebas tidak tersentuh hukum, justru mendapatkan posisi terhormat sebagai pejabat negara (anggota DPD RI)."

Baca juga: Terkait Lampung Bakal Punya Senator Terlibat KKN, Ini Kata Alumni Lemhannas (http://lapan6online.com/terkait-lampung-bakal-punya-senator-terlibat-kkn-ini-kata-alumni-lemhannas/)

Yohannes kemudian mempertanyakan komitmen negara dalam penegakkan hukum di negeri yang katanya mengaku sebagai negara hukum ini. "Beginikah potret pembangunan hukum kita?" tulis Yohannes Budi Suryana dalam suratnya bertanggal 31 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Surat Yohannes yang ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua PN Tanjung Karang itu secara terang menjelaskan hubungan antara Ahmad Bastian (pemenang proyek), Agus Bhakti Nugroho (anggota DPRD dan tangan kanan Zainudin Hasan) dan Zainudin Hasan (Bupati Lampung Selatan non-aktif). Dalam suratnya, Yohannes juga menjelaskan munculnya uang suap proyek Rp. 9,6 miliar yang merupakan fee proyek 20 persen dari nilai proyek sebesar Rp. 48 miliar untuk Bupati Zainuddin Hasan.

Banyak pihak menyayangkan ketidak-sigapan aparat penegak hukum dalam kasus ini. Terutama karena Agus Bhakti Nugroho dan Zainuddin Hasan telah divonis bersalah dan diganjar hukuman masing-masing 4 tahun dan 12 tahun kurungan penjara. "Para penerima suap telah mendapatkan ganjaran atas perbuatannya, mengapa justru penyuapnya tidak segera ditangkap, diproses, dan dijebloskan ke penjara?" tanya alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, heran.

Senada dengan Yohannes Budi Suryana, pengirim surat lainnya, Juandi Sinurat (warga Bandar Lampung) mempertanyakan, "Apakah perlakuan hukum yang merujuk pada pengakuan (pelaku) penyuapan, yakni Ahmad Bastian, dan yang menerima suap (Agus Bhakti Nugroho) masih belum cukup bukti untuk diproses oleh pengadilan? Apakah pelanggaran pasal 2 dan 5 UU No. 20 tahun 2001 yang dilakukan Ahmad Bastian belum cukup kuat untuk menjerat pelaku kejahatan korupsi yang merupakan Extra Ordinary Crime?" keluh Juandi dalam surat tertanggal 25 Oktober 2019. Surat 3 halaman itu ditujukan langsung kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia cq. Hakim yang menangani kasus Agus Bhakti Nugroho dalam perkara No. 41/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk, dengan perihal: Tindak lanjut proses Ahmad Bastian sebagai penyuap Bupati Lampung Selatan Non-aktif Zainudin Hasan.

Juandi menambahkan bahwa, dalam berkas putusan majelis hakim Tipikor dengan terpidana Agus Bhakti Nugroho, nama Ahmad Bastian (saksi nomor 40) disebut berpuluh-puluh kali oleh majelis hakim. 

"Demi rasa keadilan dan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, maka saya mendesak agar Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dengan segera melakukan tindakan hukum kepada Ahmad Bastian (Anggota DPD RI asal Lampung) dalam suap Rp. 9,6 miliar dan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka. Apalagi, dalam Putsan Hakim Pengadilan (Tipikor) Negeri Tanjung Karang, nama Ahmad Bastian juga telah memberikan dan membenarkan kesaksian (nomor saksi 40) serta disebut-sebut dalam putusan hakim tersebut sebanyak 63 kali," urai Juandi dalam suratnya yang juga ditembuskan ke Ketua KPK di Jakarta dan Ketua Komisi III DPR RI.

Kecurigaan publik atas perilaku tebang-pilih aparat dalam penegakkan hukum di negeri ini sangat beralasan. Pasalnya, Gilang Ramadhan, bos CV 9 Naga, telah divonis 2 tahun 3 bulan penjara dalam kasus yang sama, menyuap Bupati Lampung Selatan non-aktif Zainudin Hasan. Gilang dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.



"Atas tindakannya, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Gilang Ramadhan selama dua tahun tiga bulan penjara dan denda pidana sebesar Rp. 100 juta subsider tiga bulan penjara," demikian Mien Trisnawaty, Ketua Majelis Hakim, membacakan amar putusan, 12 Oktober 2018 lalu.

Di akhir suratnya, para pengirim surat berharap agar para pemangku hukum di negara ini benar-benar mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum dan tidak berlaku diskrimaninatif terhadap para pelaku kriminal, terutama terkait tindak pidana korupsi. 

"Semoga seluruh Menteri terkait, para pembantu Presiden (dan penegak hukum), memiliki keberanian untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, serta menjunjung tinggi supremasi hukum, karena negara kita adalah Negara Hukum." tutup Yohannes Budi Suryana dalam suratnya.

Para pengirim surat juga senada mendesak KPK, MA, DPR RI, Kejagung, dan Kepolisian agar segera memproses kasus Ahmad Bastian, yang telah mengakui melakukan suap terhadap Agus Bhakti Nugroho, yang oleh Agus diakui bahwa uang suap tersebut adalah untuk Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan non-aktif, yang dikenal juga sebagai adik dari mantan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

"Saya sangat berharap dan memohon agar Ahmad Bastian segera ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, (kemudian terdakwa) dan terpidana sesuai dengan UU atau ketentuan yang berlaku," pungkas Yohannes penuh harap. (APL/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Ahmad Bastian Belum Ditangkap, Warga Lampung Sesalkan Sikap Tebang Pilih Aparat Hukum
Ahmad Bastian Belum Ditangkap, Warga Lampung Sesalkan Sikap Tebang Pilih Aparat Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhh-42vOMvENXeLzA9vdoTRgujJrzGhhxSha_RvKzniz5LhPh0D6r9irdZ5Yo1hh7Ipb_kxLdrNXl2eMKDRmeylYGShg46CLVKghZWzQ_TQE1W8HvR9HXGTYJsT-7DHY35hzIa5nVPGQn4/s640/20191104_173211-745431.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhh-42vOMvENXeLzA9vdoTRgujJrzGhhxSha_RvKzniz5LhPh0D6r9irdZ5Yo1hh7Ipb_kxLdrNXl2eMKDRmeylYGShg46CLVKghZWzQ_TQE1W8HvR9HXGTYJsT-7DHY35hzIa5nVPGQn4/s72-c/20191104_173211-745431.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2019/11/ahmad-bastian-belum-ditangkap-warga.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2019/11/ahmad-bastian-belum-ditangkap-warga.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy