RUU KUHP, Progresivitas Hukum atau sebuah Kemunduran?

RUU KUHP, Progresivitas Hukum atau sebuah Kemunduran? PPWINEWS.COM,SERANG - Sejalan dengan targetan Tim Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pada 24 September 2019, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (PMII FH UNTIRTA) melakukan diskusi mengenai RUU KUHP yang baru-baru ini tengah hangat dibicarakan. Kamis (12/9/2019



PPWINEWS.COM,SERANG - Sejalan dengan targetan Tim Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pada 24 September 2019, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (PMII FH UNTIRTA) melakukan diskusi mengenai RUU KUHP yang baru-baru ini tengah hangat dibicarakan. Kamis (12/9/2019)

Pemantik diskusi Syafrijal Mughni Madda, mengatakan bahwasanya yang menjadi kajian dalam diskusi kali ini mengenai hal yang paling fundamental dalam hukum pidana, yaitu Asas Legalitas.

"Dalam diskusi kali ini kita ingin mengkaji terkait RUU KUHP yang tengah menjadi pembicaraan kalangan masyarakat, kita berbicara hal yang paling fundamental dalam hukum pidana, apakah RUU KUHP merupakan progresivitas hukum atau sebuah kemunduran," ucap madda.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Kemudian dalam ayat 2 mengatakan dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan analogi. 

Yang selanjutnya diperjelas dalam Pasal 2 ayat (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun pebuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.

Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Selanjutnya, menurut beberapa ahli rumusan Pasal tersebut merupakan perluasan dari Asas Legalitas yang selama ini kita kenal dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHP Belanda (saat ini berlaku di Indonesia) dan Adegium Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali, tetapi tak sedikit ahli yang berpendapat bahwa rumusan Pasal tersebut merupakan kemunduran dalam Asas Legalitas yang memuat empat unsur utama.

Pertama Lex Scripta yaitu semua aturan pidana harus dituangkan dalam bentuk tertulis (perundang-undangan).
Kedua Lex Certa yaitu setiap tindak pidana harus dijelaskan unsur-unsurnya.

Ketiga Non-Retroactive yaitu tidak berlaku surut yang maknanya dalam keadaan apapun (tanpa pengecualian) tidak ada seorangpun yang dapat dituntut berdasarkan suatu ketentuan hukum pidana yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.

Keempat Non Analogy yaitu dalam perkara pidana para penegak hukum tidak boleh melakukan salah satu jenis metode konstruksi hukum yang dinamakan analogi atau argumentum peranalogian.

Kajian yang dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai angkatan, menyepakati bahwasanya pada Pasal 2 ayat (1) terjadi inkonsistensi dalam makna asas legalitas itu sendiri, yakni pada frasa “...hukum yang hidup dalam masyarakat”.

"Hukum yang hidup di masyarakat dapat diartikan sebagai hukum kebiasaan atau hukum adat. Hukum adat atau hukum kebiasaan notabenenya tidak tertulis sehingga tidak memenuhi unsur Lex Scripta. Sehingga unsur-unsur pidananya cenderung tidak memberikan kejelasan," tambahnya.
 
Antoni salah satu peserta diskusi menambahkan bahwa perluasan dari asas legalitas tersebut merupakan semangat bangsa Indonesia untuk membangun hukum pidana yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia, yaitu ada yang lebih tinggi dari hukum yaitu kepatutan dan moralitas.

"Jika sesuatu yang dianggap kejahatan oleh masyarakat tetapi tidak dimuat dalam ketentuan perundang-undangan pidana, maka itu akan menghambat penegakan keadilan itu sendiri," tuturnya.

Ketua Rayon PMII FH Untirta, Meysin Sintia mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yaitu struktur hukum (legal structure) yang menyangkut para aparat penegak hukum, substansi hukum (legal substance) meliputi substansi hukum yaitu peraturan perundang-undangan dan budaya hukum (legal culture) yang mrupakan hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu masyarakat.

"Melihat pendapat Friedman tersebut maka ketiga hal tersebut harus berjalan bersama agar terciptanya efektivitas penegakan hukum dan keadilan dalam masyarakat," pungkasnya.

Penulis: Enda

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: RUU KUHP, Progresivitas Hukum atau sebuah Kemunduran?
RUU KUHP, Progresivitas Hukum atau sebuah Kemunduran?
RUU KUHP, Progresivitas Hukum atau sebuah Kemunduran? PPWINEWS.COM,SERANG - Sejalan dengan targetan Tim Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pada 24 September 2019, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (PMII FH UNTIRTA) melakukan diskusi mengenai RUU KUHP yang baru-baru ini tengah hangat dibicarakan. Kamis (12/9/2019
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiP_vXV3wqXWJcI9crYbqfdeV5BtzWTp30t3jSIFsAY3ROUdUO_F3YVT4vOjQINac6rtGy0rXH_I0ezz3LZbYlTRZcz8gMm0rEhGyNuYpWif74a9eTe5yAt5eEx8HGhgHtA6ev1OEYlQeFp/s640/IMG-20190913-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiP_vXV3wqXWJcI9crYbqfdeV5BtzWTp30t3jSIFsAY3ROUdUO_F3YVT4vOjQINac6rtGy0rXH_I0ezz3LZbYlTRZcz8gMm0rEhGyNuYpWif74a9eTe5yAt5eEx8HGhgHtA6ev1OEYlQeFp/s72-c/IMG-20190913-WA0000.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2019/09/ruu-kuhp-progresivitas-hukum-atau.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2019/09/ruu-kuhp-progresivitas-hukum-atau.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy