SUBULUSSALAM - Bintara Pembina Desa (Babinsa) jajaran Koramil 02/Rundeng Kodim 0118/Subulussalam melakukan patroli dan sosialisasi Keb...
SUBULUSSALAM - Bintara Pembina Desa (Babinsa) jajaran Koramil 02/Rundeng Kodim 0118/Subulussalam melakukan patroli dan sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Aceh, Rabu (7/8/2019).
Patroli dan Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Rundeng. Kegiatan itu juga rutin digelar agar masyarakat yang memiliki lahan di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarang.
Dalam rangka mengantisipasi pembakaran lahan yang sangat digemari masyarakat ketika membuka kebun dan pertanian yang mana oleh masyarakat dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanam. Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.
Guna mencegah terjadinya kebiasaan masyarakat tersebut yang selalu membuka lahan dengan cara dibakar, maka Komandan Distrik Militer 0118/Subulussalam, Letkol Inf Winarko S.Ag, M.Tr(Han) telah memerintahkan Para Danramil serta para Para Babinsa di daerah teritorialnya agar secara terus menerus memberikan sosialisasi kepada warganya tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).
"Kegiatan patroli dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan oleh Babinsa jajaran Koramil 02/Rundeng merupakan bagian dari bentuk komunikasi dan koordinasi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat desa menuju Masyarakat Bebas Api," kata Dandim 0118/Subulussalam, Letkol Inf Winarko.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan langkah awal mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat mengetahui dan memahami dampak negatif jika terjadi kebakaran akibat pembukaan hutan dan lahan dengan cara pembakaran.
"Kepada masyarakat meskipun saat ini cuaca ekstrim, kadang hujan dan kadang panas yang terik, agar secara aktif ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran dan segera melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan," imbau Dandim.
Menurut Dandim, membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang puntung rokok sembarangan maupun membuat api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar itu juga tidak dibenarkan, karena api sangat rentan membesar dan meluas. (Fadil)