Kades Kuranji, H. Fatoni Abdul Aziz PPWI, MATARAM - Nurmini (60) laki-laki, bertempat tinggal di Dusun Kelongkong, Desa Kuranji,...
Kades Kuranji, H. Fatoni Abdul Aziz
PPWI, MATARAM - Nurmini (60) laki-laki, bertempat tinggal di Dusun Kelongkong, Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, telah resmi dilapor ke Polres Lombok Barat oleh Kepala Desanya sendiri H. Fatoni Abdul Aziz.
"Saya selaku Kades Kuranji telah melapor Nurmini ke Polres Lobar," kata Kades Kuranji Fatoni Abdul Aziz saat ditemui Wartawan di rumah kediamannya, Kamis (11/7/19).
Nurmini dipolisikan lantaran, diduga membuat Surat Pernyataan/Sporadik atas nama Nurmini sendiri terhadap tanah Pecatu (Upah Red) milik Penghulu Dusun Kelongkong, Desa Kuranji, dan tanah pecatu tersebut bukan aset milik Pemda Lobar. Tatapi Aset /tanah Pecatu milik Dusun Kelongkong, Desa Kuranji, Kacamatan Labuapi Lobar.
Kades Kuranji Fatoni menerangkan Surat pernyataan atau Sporadik tersebut mengetahui Kades Kuranji Dalang bernama Sukadin karena lokasi tanah sengketa terletak di Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi Lobar. Tetapi sebelum pemekaran desa, tanah tersebut terletak didesa Kuranji, Kecamatan Labuapi Lobar, NTB.
"Tanah tersebut adalah tanah pecatu Dusun Kelongkong berdasarkan surat dari Kantor Pendaftaran milik Lombok tahun 1957 dan Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat," ungkap Kades Kuranji
Surat tersebut lanjutnya, berasal dari Surat Hibah Amaq Sinarep kepada Kaum Langgar Al-Bayan yang merupakan Warga Dusun Kelongkong pada saat itu dan dari sanalah asal mulanya tanah sawah tersebut dijadikan sebagai Tanah Pecatu Penghulu Kelongkong sampai saat ini.
Saat ditemui, Kades Fatoni juga ikut memperlihat kepada wartawan sejumlah foto copy surat. "Ini bukti foto copy surat kepemilikan tanah pecatu Dusun Kelongkong, asli surat surat ini ada di Penyidik polres," sebutnya.
Kades Fatoni menambahkan bahwa tanah Pecatu tersebut dikelola oleh Penghulu yang menjabat sebagai Penghulu Dusun Kelongkong.
"Jika Penghulu Dusun berhenti, tidak lagi menjabat sebagai Penghulu, maka tanah sawah tersebut pindah ketangan Penghulu Dusun Kelongkong yang baru (aktif) sebagai Penghulu. Fatoni menilai Tanah sengketa seharga sebesar Rp.2.5 Miliyar," sebutnya.
Yang menarik Lanjut Kades Fatoni, terlapor Nurmini tidak pernah menguasai secara fisik obyek tanah sawah sengketa, dan Kades Kuranji Dalang berani menandatangani surat pernyataan Sporadik padahal tanah sengketa tidak pernah dikuasai terlapor Nurmini.
Fatoni memperlihatkan pula kepada wartawan surat "pernyataan H.Moh. Jazuli Usman dan H.Misbah Haer menyatakan bahwa tanah sawah seluas 1600 M2,dan tanah sawah seluas 4700 M2 adalah benar tanah Pecatu Penghulu Dusun Kelongkong terletak di Subak Perampuan Kapitan, Desa Kuranji Dalang dan sebelum pemekaran desa tanah sengketa terletak di Desa Kuranji.
"H.Moh Jazuli Usman dan H.Misbah Haer adalah saksi Surat Pernyataan Sporadik atas nama terlapor Nurmini, alasannya para saksi mengaku tidak mengetahui bahwa Surat Sporadik yang ditanda tanganinya adalah tanah sawah Pecatu Penghulu, demikian pula Kades Kuranji Dalang Sukadin telah membatalkan Sporadik yang telah ditandatanganinya, namun demikian akibat dari Perbuatan Kades Kuranji Dalang Sukadin sehingga tanah sawah sengketa di Sertifikat dan telah di jual terlapor kepada PT.Royal Madinah," jelas Fatoni.
Kades Kuranji juga meminta agar PT.Royal Madinah jangan membangun diatas tanah sengketa sebelum persoalan selesai.
Sementara itu ditempat terpisah, Kades Kuranji Dalang Sukadin menyatakan benar telah menanda tangani Sporadik atas nama Nurmini karena surat itu sudah ditanda tangani oleh Nurmini dan para saksi bernama H.Misbah Haer dan H.Moh.Jazuli, sembari Kades Sukadin menjelaskan bahwa Ia tidak tahu bahwa tanah sengketa adalah tanah sawah pecatu penghulu.
Kades Kuranji Dalang mengetahui bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah Pecatu Penghulu Dusun Kelongkong setelah dipanggil/diundang oleh penyidik untuk klarifikasi di Polres Lobar.
Kades Kuranji Dalang Sukadin mengaku tidak turun cek kelokasi bahwa siapa yang menguasai obyek tanah sawah sengketa karena percaya kepada para saksi yang telah menandantangani surat pernyataan.
Sementara itu ditempat terpisah, Advokat I Made Suartha,SH, Kuasa Hukum Nurmini ditemui wartawan membantah jika dikatakan tanah sengketa sebagai tanah pecatu Penghulu Kelongkong. "Tidak benar tanah tersebut adalah tanah pecatu Penghulu Kelongkong, Tetapi yang benar, tanah tersebut adalah tanah milik kliennya berasal dari Nenek Moyangnya sebagai pemilik," sebutnya.
Advokat yang santun itu menerangkan bahwa tempo dulu (dahulu Red) yang menjadi Penghulu Dusun Kelongkong adalah "Nenek Moyang Kliennya sehingga tanah tersebut dikuasai dan dimiliki oleh Nenek Moyang Kliennya.
Penasehat hukum Nurmini menambahkan tanah tersebut diambil kembali oleh Kliennya karena yang menjadi penghulu Dusun Kelongkong bukan lagi dari keturunan atau ahliwaris klienya dan tanah sengketa telah di jual kepada PT.Royal Madinah.
Tanah tersebut di Jual oleh Kliennya "berdasar kan data yang dimiliki kliennya dan surat Keterangan Keluarga yang telah ditandatangani Kades Kuranji H.Fatoni.
Pembayaran harga tanah tersebut dilakukan secara bertahap yaitu tahap pertama, kedua, ketiga dan ke empat telah selesai dibayar, tinggal sekali pembayaran lagi yaitu tahap kelima terakhir sebesar lebih kurang 125 juta rupiah.
Advokat yang ramah itu mengaku pernah mendatangi Kades Kuranji Fatoni bermaksud bermusyawarah untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tetapi tidak berhasil karena H. Fatoni meminta semua harga tanah.
Menyinggung Kades Kuranji Dalang Sukadin yang telah membatalkan Sporadik, pengacara senior itu menyatakan "pembatalan Sporadik setelah sertifikat terbit, tidak semudah itu tetapi pembatalan harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hingga terbitnya berita ini Direktur PT Royal Madinah belum dapat dihubungi. (Taqwa).