Lahan Warga Diserobot Perusahaan, Masyarakat Tanah Bumbu Mengadu Ke Kemenko Polhukam RI

PPWINEWS.COM ,JAKARTA - Terkait lahan yang dicaplok perusahaan, Forum Gerakan Masyarakat Borneo (FMGB) Tanah Bumbu, Kalimantan Selata...


PPWINEWS.COM,JAKARTA - Terkait lahan yang dicaplok perusahaan, Forum Gerakan Masyarakat Borneo (FMGB) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan melakukan pengaduan ke Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat. Selasa 5 Maret 2019. 

Warga yang terhimpun dalam Forum FMGB mewakili masyarakat Desa Sebamban Baru, Desa Sebamban Lama, Desa Trimartani di Kecamatan Sungai Loban dan Desa Hati'if Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan mengadukan eks Perusahaan Pengusahaan Hutan milik Probosutejo yang sekarang menjadi PT. Hutan Rindang Banua (HRB) milik Sinarmas Group, United Fiber System Singapura dan PT. Borneo Indo Bara (PT.BIB) karena lahan pertanian dan perkebunan masyarakat setempat dicaplok perusahaan tersebut. 

Luasan lahan yang diklaim telah diserobot pihak perusahaan secara rinci adalah: lahan Desa Sebamban Baru seluas 3.583 Ha, Desa Sebamban Lama leluas 926 Ha, Desa Trimartani Seluas 40 Ha dan Desa Hati'if seluas 741 Ha.

Kuasa hukum Forum Gerakan Masyarakat Borneo (FMGB) Abdul Gafar Rehalat mengatakan bahwa pertemuan dengan Kemenko Polhukam bertujuan untuk mengajukan permohonon perlindungan hukum atas berlakunya putusan Mahkamah Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 45/PUU/ -IX/2011 tanggal 12/2/2012. 

"Terkait dengan sengketa lahan tersebut maka kami menggunakan dasar hukum dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 45/PUU/ -IX/2011, tanggal 12/2/2012, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan menjadi tidak lagi mengikat (tidak mempunyai dasar hukum) dan salah satu point putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam menentukan Pengukuhan Kawasan Hutan juga harus memperhatikan tata ruang wilayah, antara lain  memperhatikan kemungkinan adanya hak- hak perorangan atau hak pertuanan (ulayat) pada kawasan hutan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut, sehingga jika terjadi keadaan seperti itu maka penataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkannya dari kawasan hutan supaya tidak menimbulkan  kerugian pihak lain, misalnya masyarakat yang berkepentingan dengan kawasan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut," jelas Gafar kepada media seusai pertemuan dengan pihak Kemenko Polhukam.

"Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan pelaksananya Pasal 24 jo Pasal 76  PP No. 24 tahun 1997 tentang Syarat Pendaftaran Hak Atas Tanah juga sebagai dasar hukum klien kami," lanjut Gafar.

Abdul Gafar Rehalat juga menjelaskan kronologis disertai dengan dasar dan alasan-alasan hukum sebagaimana dijelaskan dalam rujukan dasar hukum, antara lain surat pernyataan kronologis tanah-tanah tersebut, jauh sebelum Menteri Kehutanan menunjuk lahan tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Taman Industri pada tahun 1990-an diberikan konsensinya kepada PT. Menara Hutan Buana (PT. MHB) yang dimiliki Probosoetedjo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 196/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 seluas 268.585 Hektar di tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan. 

"Perusahaan ini direncanakan menggarap kayu Akasia sebagai bahan baku industri bubur kertas dan pulp, yang semula bekerjasama dengan Inhutani, namun belakangan Probosutejo mengambil alih 40 % saham Inhutani dan menguasai 100% saham PT. MHB. Selanjutnya, PT. MHB dicabut izinnya oleh Menteri Kehutanan pada tahun 2002 yang berujung perkara di PTUN yang akhirnya dimenangkan oleh pihak PT. MHB. Berdasarkan Surat Keputusan  Menteri Kehutanan tahun 1998, perusahaan PT. MHB  memperoleh izin HTI selama 43 tahun. Menangnya perkara di PTUN melawan Menteri Kehutanan pada tahun 2004, memuluskan Probosutejo untuk menjual (MHB) konsensi HTI nya itu kepada perusahaan asing yang sahamnya listing di Bursa Singapore bernama United  Fiber System (UFS) konsorsium 8 negara  yang memiliki usaha operasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Indonesia, meliputi  PT. Hutan Rindang Banua (PT.HRB), PT. Mangium Anugrah Lestari (PT. MAL), dan PT. Marga Buana Bumi Mulia  (PT. MBBM). Kemudian SK Menhut tersebut diadakan perubahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.86/Menhut-II/2006, tanggal 6 April 2006 tentang Balik Nama Pengusahaan Hutan Tanaman Industri tersebut beralih hak dan kewajibannya dari PT. Menara Hutan Buana (MHB) kepada PT. Hutan Rindang Buana (HRB), anak perusahaan dari UFS," jelas Gafar sambil menunjukkan beberapa dokumen pendukung yang dimiliki.

Selanjutnya, Abdul Gafar Rehalat juga menuturkan bahwa di lahan yang sama PT. Borneo Indo Bara (BIB) yang dimiliki oleh PT. Golden Energy Mines (GEMS), anak perusahaan dari PT. Dian Swastika Sentosa (DSSA), untuk dapat mengeksploitasi batubara (sebagian) di atas bekas lahan-lahan perkebunan dan ladang warga masyarakat ke-4 desa tersebut, melakukan tukar guling sahamnya masing-masing dengan Unitied Fiber System (UFS). 

"Kedua perusahaan tersebut, terkait dengan tanah, hanya mengandalkan SK Menhut 'Produk Rezim Orde Baru', sedang pengaturan tanah dasar hukumnya harus berdasarkan UUPA. Mereka tidak memiliki hak atas tanah berdasar UUPA, semisal HGU atau Hak Pakai atas tanahnya. Itulah dungunya mereka dan arogansi 'Rezim Kehutanan' dengan istilah 'penunjukan kawasan'," papar Gafar.

Bahwa lahan bekas tanah perkebunan, sambung Gafar, milik masyarakat Desa Sebamban Baru seluas 3.583 Ha, Desa Sebamban Lama Seluas 926 Ha, Desa Trimartani Seluas 40 Ha, Desa Hati'if seluas 741 Ha tersebut, sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini telah diekspolitasi untuk usaha penambangan batubara. 

"Berkali-kali warga masyarakat menyampaikan keberatan dan menuntut adanya ganti-rugi atas lahan atau tanah tersebut, baik dari PT. Menara Hutan Buana maupun PT. Hutan Rindang Banua dan/atau PT. Borneo Indo Bara dengan sisten sewa lahan atau fee lahan," ujar Gafar.

Sementara itu, kata Gafar lagi, fakta hukumnya tanah-tanah perkebunan warga masyarakat tersebut saat ini secara melawan hak/hukum oleh PT. Borneo Indo Bara telah digunakan kegiatan penambangan batubara.

"Alasannya bahwa areal lahan dimaksud adalah merupakan kawasan hutan tanaman industri milik PT. Kirana Khatulistiwa / PT. Hutan Rindang Banua (HRB)," tambah Gafar dengan mimik heran.

Saat ini warga masyarakat Desa Sebamban Baru, Desa Sebamban Lama, Desa Trimartani, Desa Hati'if menuntut kepada Menteri Kehutanan dan khususnya kepada PT. HRB dan PT. BIB (GEMS & UFS) melalui Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, agar tanah-tanah perkebunan miliknya dahulu itu dikembalikan dan keluarkan dari kawasan hutan menjadi tanah milik setiap warga sesuai dengan SKT-nya masing-masing pemilik. Surat pengaduan dilengkapi dokumen keabsahan kepemilikan lahan (SKT - red) telah disampaikan kepada Menko Polhukam.

Adapun isi surat yang disampaikan kepada Kemenko Polhukam, tutur Gafar, berisi antara lain:

I.  Melepaskan tanah-tanah klien kami sesuai dengan bidang peta dalam SKT tersebut di atas (Tanah Perkebunan Rakyat) dari Penunjukan Kawasan Hutan dan SK Menhut Nomor 196/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 seluas 268.585 Hektar juncto Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.86/Menhut-II/2006, tanggal 6 April 2006 yang merupakan produk Kroni Orde Baru tersebut yang merugikan masyarakat pemilik lahan kebun untuk selanjutnya dimasukan dalam Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) untuk menjadi hak milik warga masyarakat sebagaimana disebutkan luasan dan lokasi berdasarkan bidang peta tanah masing-masing dalam surat keterangan perkebunan di atas.

II. Selama lahan-lahan milik klien kami tersebut terus digunakan kegiatan usaha penambangan dan menghasilkan produksi batubara, wajib melakukan ganti-rugi kepada Pemberi Kuasa dalam bentuk sewa lahan (fee lahan) sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per Metrik Ton;

III. Melakukan ganti-rugi kepada Pemberi Kuasa dalam bentuk sewa atas tanah-tanah hak/milik masyarakat yang digunakan jalan angkutan hauling batubara oleh PT. Borneo Indo Bara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) per MT/ bulan, terhadap tanah- tanah masyarakat yang telah digunakan jalan angkutan batubara di Desa Hati'if, pemekaran dari Desa Mangkalapi dan Desa Sebamban Baru sesuai dengan bukti masing-masing bidang peta SKT Perkebunan dan SPPFBT milik warga masyarakat di Desa Hati'if Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebelumnya, warga masyarakat Desa Sebamban Baru, Desa Sebamban Lama, Desa Trimartani, Desa Hati'if yang berada di Kecamatan Sungai Loban bermaksud ingin melakukan aksi penutupan area tambang PT. BIB dan area kegiatan penanaman kembali hutan tanaman Industri PT. HRB yang saat ini sedang dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut. 

Jika hal tersebut terjadi dikawatirkan dapat menimbulkan bentrok dan persoalan hukum lain. Maka oleh karenanya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif di tahun politik ini sehingga diharapkan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI dapat segera membantu penyelesaian sengketa masyarakat dengan kedua perusahaan tersebut. (MRS/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Lahan Warga Diserobot Perusahaan, Masyarakat Tanah Bumbu Mengadu Ke Kemenko Polhukam RI
Lahan Warga Diserobot Perusahaan, Masyarakat Tanah Bumbu Mengadu Ke Kemenko Polhukam RI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQ-eYP8D-Uyo-1RZV0pXGnGqzK5YfYQIptJPbT7LcaHira4bb3iSNYRZGmbHqsLlLLKyWrC5IgMpiHFp0439N5JPEv39_nPxgJnjmKMNg7F7l4KV7r1eUvj_DhCroX3kPVtKsCbGcMHtQ/s640/IMG-20190307-WA0001-743510.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQ-eYP8D-Uyo-1RZV0pXGnGqzK5YfYQIptJPbT7LcaHira4bb3iSNYRZGmbHqsLlLLKyWrC5IgMpiHFp0439N5JPEv39_nPxgJnjmKMNg7F7l4KV7r1eUvj_DhCroX3kPVtKsCbGcMHtQ/s72-c/IMG-20190307-WA0001-743510.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2019/03/lahan-warga-diserobot-perusahaan.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2019/03/lahan-warga-diserobot-perusahaan.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy