Aturan Standar Kompetensi Wartawan Tak Diterima, Begini Tanggapan Penggugat

PPWINEWS.COM , JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persat...

PPWINEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kepada Dewan Pers terkait dengan peraturan standar kompetensi wartawan.

"Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara ini yang menghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan, akhirnya majelis hakim telah memberi dan membaca keputusan dengan menyatakan bahwa 'Gugatan Penguggat tidak dapat diterima (ditolak)' dan penggugat dihukum membayar biaya perkara," demikian siaran pers dari Sekretariat Dewan Pers, Rabu (13/2/2019) malam.

Sebelumnya, SPRI dan PPWI menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya.

Dalam proses persidangan, Dewan Pers telah membantah dalil penggugat dan menyatakan lembaga itu memiliki fungsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 15 Ayat (2), Huruf f adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers, khususnya peraturan tentang standar kompetensi wartawan.

Sejumlah pertimbangan hukum dari majelis hakim menolak gugatan pertama, karena pokok materi gugatan penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers.

Hal kedua, pokok materi gugatan adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan atau peraturan Dewan Pers. Hal itu harus diuji apakah regulasi yang dibuat Dewan Pers bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang ada.

Berdasarkan pertimbangan hukum pada angka 2 di atas, kewenangan untuk menguji sah tidaknya kebijakan dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri, melainkan badan peradilan lain.

Badan peradilan lain, berdasarkan tata urutan peraturan perundangan yang kedudukannya lebih rendah daripada undang-undang, yang berhak menguji keabsahan atau tidaknya kebijakan Dewan Pers menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Majelis hakim yang memeriksa perkara perdata itu terdiri atas Abdul Kohar sebagai hakim ketua, serta Desbenneri Sinaga dan Tafsir Sembiring sebagai hakim anggota.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan bahwa selama ini Dewan Pers sudah bekerja sesuai dengan amanat UU Pers. Kewenangan Dewan Pers mengeluarkan peraturan juga turut diatur oleh UU Pers.

Stanley mengingatkan bahwa UU Pers merupakan salah satu UU yang unik karena tidak memiliki aturan turunan. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah intervensi. 

Sehingga peraturan-peraturan mengenai pers dikeluarkan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang memfasilitasi organisasi jurnalis maupun perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers.

Terkait gugatan PPWI dan SRPI, Stanley mempertanyakan posisi kedua penggugat terhadap peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Pasalnya, dua lembaga tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Dewan Pers hanya sebagai fasilitator. Jadi kalau ada lembaga pers, maupun perusahaan yang mau membuat peraturan, mereka sudah bahas dulu dibawah. Setelah sepakat nanti baru disampaikan ke Dewan Pers. Dewan Pers nanti akan mengundang para anggota, dan disana nanti akan disepakati. Jadi rasanya aneh kalau ada lembaga pers yang tidak terdaftar tapi menggugat peraturan yang dikeluarkan Dewan Pers," kata pria yang akrab disapa Stanley kepada hukumonline, Jumat (15/2/2019).

Peraturan Dewan Pers tetap bisa direvisi jika memang para anggota menilai peraturan tersebut perlu untuk diatur ulang. 

Dalam konteks ini, lagi-lagi Stanley menegaskan bahwa kewenangan membuat dan merumuskan peraturan pers tidak berada pada Dewan Pers. Kewenangan tersebut berada pada tiap anggota.

Sementara itu, mengenai sertifikasi wartawan, Stanley menjelaskan bahwa Dewan Pers bekerja sesuai dengan kesepakatan dan penandatanganan Piagam Palembang yang diteken oleh 18 perusahaan pers pada 2010 lalu. 

Piagam Palembang merupakan ratifikasi standar perusahaan pers, yang bertujuan untuk memberikan standar kualitas pers dari sisi pemberitaan, SDM serta perusahaan menjadi lebih baik.

"Jadi pertanyannya PPWI dan SRPI ini siapa? Mereka bukan anggota Dewan Pers, kok menggugat peraturan yang dikeluarkan Dewan Pers yang peraturan itu dirumuskan dan disepakati oleh semua anggota?" tegasnya.

Tanggapan Penggugat:

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menyayangkan putusan majelis hakim dalam memutus gugatannya. Ia menilai majelis hakim tidak profesional dan kurang memahami UU Pers. 

"Hakim-hakim itu perlu kuliah hukum lagi, khususnya terkait hak azasi manusia yang menjadi pondasi UU Pers, yang merupakan penjabaran dari pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945," kata Wilson kepada hukumonline melalu pesan singkat Whatsapp, Jumat (15/2/2019).

Bagi Wilson, majelis hakim berusaha membuat putusan yang 'aman' bagi hakim. Hal tersebut ditunjukkan oleh pertimbangan majelis hakim yakni hanya menggunakan opini dan penafsiran dewan pers tentang pasal 15 ayat (2) huruf (f) UU Pers sebagai dasar pertimbangan putusan hakim. 

Argumen penggugat dan para saksi (baik saksi penggugat maupun tergugat) yang menyatakan bahwa pasal 15 tidak memberi kewenangan apapun kepada dewan pers untuk melakukan UKW, verifikasi, dan kebijakan lainnya, tidak diindahkan hakim. 

"Kita masih menunggu salinan putusan, Selasa depan kita ambil, untuk selanjutnya akan dianalisis dan dibuatkan memori banding. Juga akan kupas ketidakprofesionalan hakim, dipublikasikan melalui jaringan media kita, baik skala nasional maupun internasional," pungkasnya. [Jml/Red]

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Aturan Standar Kompetensi Wartawan Tak Diterima, Begini Tanggapan Penggugat
Aturan Standar Kompetensi Wartawan Tak Diterima, Begini Tanggapan Penggugat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXnEcvHy6OIjAxrVlyTLWtJ6_9dd5nzBhaVQPgJz4uZgLgv_Uiex2fdFi35vKnn8o2muMpK4gz38vEga9JVVgRAgoWbukSC-Mp3dBh_LI6JURFbRZgRUzuemeEq1v4YQfXvLqxwjxmsNQ/s640/Screenshot_2019-02-19-00-46-45_1550512852963-743375.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXnEcvHy6OIjAxrVlyTLWtJ6_9dd5nzBhaVQPgJz4uZgLgv_Uiex2fdFi35vKnn8o2muMpK4gz38vEga9JVVgRAgoWbukSC-Mp3dBh_LI6JURFbRZgRUzuemeEq1v4YQfXvLqxwjxmsNQ/s72-c/Screenshot_2019-02-19-00-46-45_1550512852963-743375.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2019/02/aturan-standar-kompetensi-wartawan-tak.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2019/02/aturan-standar-kompetensi-wartawan-tak.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy