Anggota PPWI Nantikan Putusan MA, Wilson Lalengke: Mahkamah Agung Lalai Laksanakan Tugas

PPWINEWS.COM , JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA menilai Mahkamah Agung (...


PPWINEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA menilai Mahkamah Agung (MA) lalai dalam melaksanakan tugasnya. 

Hal tersebut disampaikannya kepada redaksi media ini, Kamis (6/12/2018) menanggapi keluhan anggota PPWI yang dipimpinnya, Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang begitu lama menunggu Putusan MA atas perkara nomor 144 K/PID.SUS/2018 di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.

"Bayangkan, sudah 331 hari sejak perkara yang dimenangkan Hoky itu masuk ke MA (kasasi-red), hingga hari ini belum juga diputus oleh hakim MA. Jika bukan lalai dalam melaksanakan tugasnya, apa namanya itu?" ujar lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dengan nada tanya.

Padahal, lanjut alumni pascasarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, The Netherlands, itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor  214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014, secara tegas disebutkan bahwa perkara kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 (dua ratus lima puluh) hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. 

"Fakta ketidakjelasan putusan MA terkait perkara hukum yang dihadapi Anggota PPWI atas nama Soegiharto Santoso mencerminkan kinerja hakim-hakim agung di MA itu lamban dan dapat dinilai tidak becus bekerja. Lembaga itu justru melanggar PERMA yang dibuatnyanya sendiri," tegas Wilson.

Secara terpisah, Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) mengatakan bahwa ia juga sempat memperoleh konfirmasi langsung dari Ketua MA Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H, M.H maupun dari Ketua Muda Pidana MA Dr. H. Suhadi SH., MH bahwa benar, seharusnya 3 (tiga) bulan saja telah ada putusan dari MA dan paling lama 250 (dua ratus lima puluh) hari berkas perkara telah kembali ke pengadilan pengaju (PN Bantul-red).

"Selaku Wakil Pimpinan Redaksi media online Info Breaking News, saya sempat meliput acara pelantikan Ketua Muda Pidana MA pada Selasa, 9 Oktober 2018 yang lalu. Usai acara pelantikan saya meminta penjelasan ke Pak Ketua MA, Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H, M.H maupun dari Ketua Muda Pidana MA Dr. H. Suhadi SH., MH. 

Kedua pejabat itu membenarkan bahwa seharusnya 3 (tiga) bulan saja telah ada putusan dari MA dan paling lama 250 (dua ratus lima puluh) hari berkas perkara telah kembali ke pengadilan pengaju, yakni Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara saya ini," urai Hoky, Kamis (06/12/2018) melalui pesan WhatsApp-nya.

Sebagaimana diketahui, dan telah diberitakan di berbagai media, Hoky memenangkan perkara pidana atas kasus penggunaan logo seni APKOMINDO di PN Bantul, DIY. 

Walaupun ia telah sempat ditahan secara sewenang-wenang oleh oknum polisi dan kejaksaan selama 43 hari (24 Nov 2016 sd 05 Jan 2017) dan menjalani 35 kali sidang di PN Bantul, akhirnya Hoky diputus bebas murni pada tanggal 25 September 2017 oleh majelis hakim PN Bantul karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.

Justru sebaliknya dalam amar putusan disebutkan secara jelas adanya pihak yang menyediakan dana agar menjebloskan Hoky ke dalam penjara, sebagaimana isi dalam amar salinan putusan nomor: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl (terkait Hak Cipta – red) tentang pernyataan saksi dari pihak pelapor Ir. Henky Yanto TA, 'Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyiapkan dana supaya terdakwa masuk penjara, seingat saksi Suharto Juwono dan satunya saksi tidak ingat.' 

Tak hanya itu, selain ada orang yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara, dalam kasus kriminalisasi ini juga terungkap adanya oknum penegak hukum yang diduga membuat Surat Palsu Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara Dalam Pembuatan BAP Tersangka tertanggal 05 September 2016, Jam 10.45 atas nama AKP Sarjono, SH.

Dengan kasus penemuan surat palsu dan informasi ada orang yang menyiapkan dana, maka terindikasi sangat kuat tentang adanya rekayasa terselubung sehingga Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, DIY.

Atas putusan bebas murni Hoky oleh PN Bantul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ansyori, SH dari Kejagung RI mengajukan kasasi dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 4 Miliar, yang sampai detik ini, perkara kasasi nomor 144 K/PID.SUS/2018 di MA telah jauh melampaui batas waktu penanganannya, namun masih belum ada putusan. 

Lucunya, JPU Ansyori, SH justru telah dimutasi atas perbuatan dugaan turut terlibat dalam proses kriminalisasi terhadap Hoky. 

"Berdasarkan kenyataan itu, seharusnya MA sudah dapat membuat keputusan bahwa kasasi yang diajukan JPU Ansyori, SH ditolak. Apa yang ditunggu MA ya? Menunggu angpao?" tanya trainer ribuan anggota TNI, Polri, PNS, wartawan, mahasiswa, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik itu.

Diketahui, bahwa berdasarkan catatan Hoky, perkara kasasi itu telah diterima sejak tanggal 10 Januari 2018 dengan Mejalis Hakim MA, yakni, Hakim P1: M. Desnayeti SH MH, Hakim P2: Maruap Dohmatiga Pasaribu SH M.Hum, dan Hakim P3: H. Suhadi SH MH. 

Oleh karena berkas perkara telah diterima sejak 10 Januari 2018, maka seharusnya paling lambat tanggal 11 April 2018 (3 bulan) sudah ada putusan dari MA, kemudian seharusnya paling lambat tanggal 17 September (250 hari) berkas perkara sudah diterima kembali oleh pengadilan pengaju, yakni PN Bantul. 

Faktanya dari ketentuan PERMA 3 bulan harus ada putusan dari MA, namun hingga kini telah 331 hari masih belum ada putusan sama sekali dari pihak MA.

Kepada Ketua Umum PPWI, Hoky juga memaparkan bahwa selain perkara kasasi nomor 144 K/PID.SUS/2018 yang masih belum diputus oleh MA, pria yang sempat mengikuti program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (Taplai) di Lemhannas itu mengatakan dirinya juga mendapatkan serangan hukum yang sengaja dilancarkan oleh pihak kelompok lawan. 

Berbagai macam laporan polisi (LP) dibuat, antara lain Laporan Polisi nomor: LP 503/K/IV/2015/-RESTRO Jakpus, Laporan Polisi nomor: LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, Laporan Polisi nomor: TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri, Laporan Polisi nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, Laporan Polisi nomor: LP/109/V/2017/SPKT Polres Bantul dan juga serangkaian gugatan hukum Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang berlanjut ke Tingkat Banding dan Kasasi di Mahkamah Agung RI.

"Total ada 12 perkara di Pengadilan dan telah ada 9 perkara di pengadilan yang dimenangkan oleh kubu Hoky selaku Ketum Apkomindo yang sah. Bahkan dalam pertarungan panjang di pengadilan, kubu lawan yang dimotori oleh Sonny Franslay, sudah 2 kali kalah di MA," kata Hoky.

Namun demikian, saat ini masih ada gugatan baru lagi di PN Jakarta Selatan yang akan disidangkan pada tanggal 12 Desember 2018, gugatan tersebut diajukan oleh Rudy D. Muliadi dan Ir. Faaz dengan perkara nomor 33/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. 

"Yang luar biasanya, mereka menggunakan jasa pengacara terkenal lagi yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan SH MM, disertai dengan tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp. 5 Miliar dan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 10 Miliar, sehingga jumlahnya Rp 15 Miliar. Ini menujukkan bahwa ada niat buruk dari kelompok lawan yang sangat nyata dan sadis," tukas Hoky.

Belum cukup dengan deraan berbagai perkara yang harus dihadapinya, kini Hoky kembali secara sewenang-wenang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bantul atas laporan Ir. Faaz, sehingga Hoky mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kapolres Bantul ke Pengadilan Negeri Bantul yang akan mulai bersidang pada tanggal 10 Desember 2018 mendatang.

"Inilah potret buram hukum di negeri ini, kebanyakan aparat tidak becus melaksanakan tugasnya, berkelindan sengkarut dengan oknum-oknum warganya yang suka mempermainkan hukum sesuka hatinya," tutup Wilson dengan nada sedih melihat fenomena perkara yang dihadapi Hoky. (HWL/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Anggota PPWI Nantikan Putusan MA, Wilson Lalengke: Mahkamah Agung Lalai Laksanakan Tugas
Anggota PPWI Nantikan Putusan MA, Wilson Lalengke: Mahkamah Agung Lalai Laksanakan Tugas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMfHr-eccWijQnWGSA8MNrSJwGq6L2WC88-PnyL3HGYZoB-8z9aTdLXqwvkZhrUm1M_BRkemiJ8I-52KHGf5mhq2W05KDJGC7baXEzIg2agNAMCsV8qla1_HsADDVyXpjOzPkF-BOK8nc/s640/IMG-20181207-WA0002-783083.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMfHr-eccWijQnWGSA8MNrSJwGq6L2WC88-PnyL3HGYZoB-8z9aTdLXqwvkZhrUm1M_BRkemiJ8I-52KHGf5mhq2W05KDJGC7baXEzIg2agNAMCsV8qla1_HsADDVyXpjOzPkF-BOK8nc/s72-c/IMG-20181207-WA0002-783083.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2018/12/anggota-ppwi-nantikan-putusan-ma-wilson.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2018/12/anggota-ppwi-nantikan-putusan-ma-wilson.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy