Rekom Sambar Nyawa? Sebuah Takwil Mendiang Yusuf Melenggang ke Akhirat

PPWINEWS.COM | Kematian Muhammad Yusuf (42), wartawan Kemajuan Rakyat dan Sinar Pagi Baru di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Ba...


PPWINEWS.COM | Kematian Muhammad Yusuf (42), wartawan Kemajuan Rakyat dan Sinar Pagi Baru di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Baru, Kalimantan Selatan, pada Minggu 10 Juni 2018 lalu berbuntut polemik. 

Banyak pihak menaksir kematian Yusuf tak lazim, meski hasil visum dokter RSUD Kotabaru menerangkan Yusuf meregang nyawa di terungku LP Kotabaru karena gagal jantung serta riwayat penyakit lain yang diderita sebelumnya.

Kisruh ini nyatanya tidak hanya berkisar ihwal kematian sang wartawan yang dirasa janggal. Pasca kematian Yusuf pun muncul tudingan konspirasi yang melibatkan unsur pers itu sendiri, utamanya katebelece Dewan Pers (DP) c.q. Sabam Leo Batubara kepada penyidik Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan yang dituding bernas melibas Yusuf. 

Dewan Pers kenyataannya memang tidak tinggal diam, lewat siaran pers nya DP membela diri dengan mengaku tidak terlibat sedari awal atas kasus M. Yusuf, keterlibatannya hanya setelah dimintai penyidik Polres Kotabaru untuk memberikan keterangan ahli.

Saya coba mentakwil perjalanan rekomendasi atau keterangan Dewan Pers lewat ahli pers Sabam Leo Batubara yang keterangannya dimintai penyidik Polres Kotabaru pada 29 Maret, 2 dan 3 April 2018 ini. 

Muncul dibenak banyak wartawan, apakah Dewan Pers ikut andil dalam kematian M. Yusuf?

Yusuf diketahui dijebloskan ke penjara setelah menulis kisruh sengketa lahan antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) milik pengusaha kondang seantero Kalsel H. Andi Syamsudin Arsyad atau H. Isam versus warga Pulau Laut.

Tulisan Yusuf disebut bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan menghasut yang merugikan PT MSAM. 

Ia kemudian dijerat Pasal 45A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Yusuf pertama kali dilaporkan pihak MSAM melalui Yoshua Prasetya Adi, pada 23 Maret 2018 di Mapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kala itu Yoshua membawa 4 lembar bukti print out (e paper) tulisan Yusuf di portal kemajuanrakyat.co.id. Polisi kerja ligat, hari itu juga, Jumat 23 Maret 2018, kasus Yusuf langsung ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

Belum genap seminggu setelah laporan MSAM, Kamis 29 Maret 2018, 3 penyidik Polres Kotabaru terbang jauh mengunjungi kantor Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kedatangan 3 penyidik ini guna mendapatkan keterangan saksi ahli dibidang pers. 

Sehari sebelumnya, 28 Maret 2018, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, juga sudah menyurati Dewan Pers ihwal pendapat ahli terkait tulisan Yusuf ini.

Syahdan, Sabam Leo Batubara pun kemudian direkomendasikan Dewan Pers untuk menelaah tulisan Yusuf. 

Keterangan mula Leo pada 29 Maret 2018, atas 2 tulisan Yusuf yang disodorkan penyidik ialah kedua berita tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi, selain itu narasumber berita juga tidak jelas dan tidak kredibel. 

Namun, Leo menyarankan penyelesaian perkara ini dilakukan di Dewan Pers melalui mekanisme hak jawab dan permintaan maaf, karena merupakan perkara jurnalistik.

Menanggapi pernyataan Leo, penyidik malahan menyampaikan informasi bahwa pihaknya mengantongi keterangan saksi lain yang memberatkan Yusuf, penyidik bahkan berjanji akan membawa tulisan Yusuf yang lain yang dianggap negatif pada pertemuan berikutnya.

Penyidik menepati janji, tepat Senin hingga Selasa (2-3 April 2018) penyidik Polres Kotabaru menemui kembali Leo Batubara di gedung Dewan Pers, kali ini dengan membawa 21 tulisan Yusuf.

Tak perlu waktu lama Leo menyingkap tulisan Yusuf, dan ujungnya. Ini yang menurut saya memancing kemunculan silang pendapat keterlibatan Dewan Pers dalam arena polemik kematian Yusuf, ialah pada poin 4, seperti yang dituangkan pada pernyataan Dewan Pers.

“Bahwa pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut dapat menempuh jalur hukum dengan menggunakan UU lain diluar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers”.

Hanya satu hari setelah penyidik Polres Kotabaru membawa “oleh-oleh” pernyataan Sabam Leo Batubara ini, Rabu 4 April 2018, Yusuf kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Berturut-turut setelah penetapan tersangka, keesokannya Kamis 5 April 2018 terbit Surat Perintah Penangkapan terhadap M. Yusuf. 

Menyusul Jumat 6 April 2018 keluar Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani penyidik AKP Suria Miftah Irawan atas nama Kapolres Kotabaru.

Hingga Minggu 10 Juni 2018 itu pun tiba, atau setelah lebih 2 bulan Yusuf ditahan. Ia yang tengah menanti lantam palu hakim PN Kotabaru, Kalsel menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke RSUD Kotabaru. 

Wartawan pemberani Muhammad Yusuf pun berpulang kepada pemilik semesta - Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun.

Kematian Yusuf rupanya berjejak, khususnya dibenak banyak wartawan dan pegiat media publik. Muncul pertanyaan, bagaimana seandainya bila rekomendasi akhir Dewan Pers c.q. Sabam Leo Batubara kepada penyidik Polres Kotabaru terkait tulisan Yusuf berujung sebaliknya. 

Dengan kata lain penyelesaiannya tetap menggunakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers nasional dan bukan UU diluar itu.

Mungkinkah Polres Kotabaru urung merintang Yusuf? Jawabannya sangat mungkin, YA. Karena pendapat ahli Dewan Pers c.q Sabam Leo Batubara ketika meretas tulisan Yusuf masuk kategori alat bukti dalam penyidikan penegak hukum.

Dewan Pers boleh saja keukeuh dengan pendirian apa yang dilakukannya dalam perkara Yusuf merupakan implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Kapolri dengan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan dan penegakan hukum terkait profesi wartawan, terlebih dalam kasus Yusuf tidak ada pihak yang sedari mula mengkonfirmasi keberatannya ke Dewan Pers, atau keterlibatan Dewan Pers hanya setelah pihak Polres Kotabaru meminta keterangan ahli.

Menurut saya, apapun alibi Dewan Pers dalam perkara “tulisan” Yusuf justru menunjukan tidak bertajinya lembaga representasi pekerja pers tanah air ini, eksistensi pers sebagai salah satu pilar demokrasi memasuki fase kritis ditangan oknum Dewan Pers. 

Apalagi bila kita menginsyafi amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai pakem dalam kemerdekaan pers di tanah air, jelas apa yang dilakukan Dewan Pers bisa disebut aib dalam mengejawantahkan kemerdekaan pers itu sendiri.

Pendapat Dewan Pers c.q Sabam Leo Batubara yang menyebut tulisan Yusuf tidak uji informasi, tidak berimbang, mengandung opini menghakimi, tidak memuat fakta ataupun memberi kesan dan pernyataan negatif, menurut saya justru sangat subjektif sekaligus mengerikan. 

Bagaimana mungkin Sabam Leo Batubara dapat menilai puluhan tulisan Yusuf hanya dalam hitungan hari? Apakah Sabam Leo Batubara sempat uji informasi dengan menemui objek tulisan Yusuf di Kalimantan Selatan atau setidaknya melakukan wawancara langsung dengan masyarakat Pulau Laut atau PT MSAM? Atau hanya melakukan wawancara imajiner belaka? Saya curiga justru rekomendasi Sabam Leo Batubara lah yang tidak uji informasi atau bahkan tidak berdasarkan fakta.

Kasus wartawan Yusuf ini seperti membuka tabir bagaimana sebetulnya Dewan Pers menampakan eksistensi dan kerja jebloknya dalam menancapkan kemerdekaan pers  selama ini. Karena rupanya tak hanya Yusuf, wartawan yang diperkarakan karena tulisan. 

Belum lama ini di Padang, Sumatera Barat ada nama Ismail Novendra, Pemimpin Redaksi Media Jejak News yang juga diperkarakan karena tulisan. 

Kabarnya Dewan Pers sudah memberikan rekomendasi bahwa skandal Jejak News merupakan perkara jurnalistik dan penyelesaiannya menggunakan mekanisme hak jawab dan permintaan maaf (UU Pers Nomor 40 Tahun 1999), namun polisi tidak menggubris dan tetap meneruskan perkara Ismail Novendra lewat KUHP. Nahasnya Dewan Pers tidak berbuat apa-apa guna mengakomodir Jejak News.

Ada lagi nama Bony Lerek di NTT, wartawan media online Fajar Timor yang juga jadi tersangka karena tulisan. Kemudian di Sumatera Utara ada nama Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban, wartawan Sorot Daerah yang juga diperkarakan karena tulisan. Ada lagi Toroziduhu Laia di Riau, Pemred Harian Berantas yang juga tengah menghadapi persidangan.

Ini hanya beberapa nama, di berbagai daerah kasus serupa kenyataannya sangat banyak dialami rekan-rekan wartawan. Dan tindakan Dewan Pers seperti yang sudah-sudah, hanya diam atau setidaknya hanya berbisik dan paling jauh membela diri ketika perkara ini akhirnya mendapat perhatian luas publik.

Apa yang dilakukan Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) dan Hence Mandagi Ketua Umum SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) dengan menggugat kebijakan Dewan Pers di PN Jakarta Pusat pada 9 Mei lalu, yang hingga kini persidangannya masih berjalan, saya rasa sebagai strategi yang tepat dalam menyikapi berbagai panggung Dewan Pers yang dinilai banyak merugikan wartawan.

Langkah Wilson dan Hence ini hebatnya mendapat simpati berbagai tokoh dan organisasi pers tanah air, yang memuncak akibat kematian Yusuf. 

Dalam aksi damai dengan tema “Tolak Kriminalisasi Pers Indonesia” yang digelar Rabu 4 Juli 2018 kemarin, sedikitnya tercatat nama Ketum JMN Helmy Romdhoni, Ketum IPJI Taufiq Rahman, Ketum FPII Kasihhati, Ketum KWRI Ozzy Sulaiman, Ketum IMO Marlon Brando, Ketum KOWAPPI Hans Kawengian, Ketua PWRI Rinaldo, Ketua umum persatuan wartawan repubulik Indonesia (PWRI) Suryanto, Sekjen AWDI Budi, dan Sekjen SPRI Edi Anwar.

Semoga tidak pernah adalagi Rekom “Sambar Nyawa” Dewan Pers seperti yang dialami wartawan pejuang Muhammad Yusuf – Selamat Jalan Sahabat. 

Penulis : Ilham Akbar Rao, Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Online TARGET BUSER.

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Rekom Sambar Nyawa? Sebuah Takwil Mendiang Yusuf Melenggang ke Akhirat
Rekom Sambar Nyawa? Sebuah Takwil Mendiang Yusuf Melenggang ke Akhirat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhujqJuWCYZW6kb7hWqyPbewNu9vxlEdAoblVNho7QfR-IdtIHNm6m1Ba30vt1f8fb0qQ5Y94QzazpRsPbIaE8YDr2D1ikDYDUKfmUXAsCH6Md2u2ghMrel_96ZJmit4K7aIYq_Sk_X-VRe/s320/IMG-20180710-WA0001.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhujqJuWCYZW6kb7hWqyPbewNu9vxlEdAoblVNho7QfR-IdtIHNm6m1Ba30vt1f8fb0qQ5Y94QzazpRsPbIaE8YDr2D1ikDYDUKfmUXAsCH6Md2u2ghMrel_96ZJmit4K7aIYq_Sk_X-VRe/s72-c/IMG-20180710-WA0001.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2018/07/rekom-sambar-nyawa-sebuah-takwil.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2018/07/rekom-sambar-nyawa-sebuah-takwil.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy