Rekomendasikan Wartawan Dipidana, Pertanda Dewan Pers Tuna Jurnalisme dan Perundangan

PPWI,JAKARTA  - Menurut the American Press Institute, mengutip bukunya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel ‘The Elements of Journalism’, tuj...


PPWI,JAKARTA - Menurut the American Press Institute, mengutip bukunya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel ‘The Elements of Journalism’, tujuan utama jurnalisme dituliskan seperti ini: “The purpose of journalism is to provide citizens with the information they need to make the best possible decisions about their lives, their communities, their societies, and their governments”. Terjemahan bebasnya kira-kira begini: Tujuan jurnalisme adalah untuk memenuhi kebutuhan warga masyarakat terhadap informasi yang cukup dalam rangka pengambilan keputusan terbaik bagi kehidupan mereka, komunitasnya, bangsa dan pemerintahnya.

Berdasarkan definisi tersebut, dalam rangka mencapai tujuan jurnalisme, setiap jurnalis dituntut untuk melakukan kegiatan jurnalistiknya, meliputi: mengumpulkan, menyimpan/mendokumentasikan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Kecukupan informasi dan data yang dikumpulkan memegang peranan penting terkait dengan pemenuhan kebutuhan informasi oleh warga masyarakat. Ke-akurat-an, ke-lengkap-an, ke-komprehensif-an, ke-aktual-an, dan ke-detail-an informasi tentang suatu masalah menjadi standard untuk mengukur keterpenuhi atau ketidak-terpenuhinya kebutuhan warga terhadap informasi yang diperlukan.

Di tataran praktek, karya jurnalistik yang benar itu hakekatnya ditentukan oleh tercakupnya seluruh unsur-unsur informasi yang biasanya dirumuskan dalam 5W+1H (who, what, when, where, why, dan how atau dalam Bahasa Indonesia: siapa, apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana). Adapun proses check and recheck, konfirmasi, dan validasi data diperlukan dalam rangka memastikan bahwa keenam unsur (red - 5W+1H) itu sudah terpenuhi, faktual, akurat, dan detail.

Dalam banyak penulisan berita terkait sebuah peristiwa yang bernuansa konflik melibatkan dua atau lebih pihak, wartawan sering dituntut untuk melakukan konfirmasi kepada dua bela pihak yang berseberangan. Hal ini bisa dipandang penting, tetapi bukan menjadi kewajiban mutlak. Pasalnya, sangat kecil kemungkinan untuk mendapatkan informasi dari kedua pihak yang berkonflik. Upaya menggali informasi dari dua kubu yang berseberangan hanya dapat dilakukan oleh para warga terlatih, seperti intelijen militer, polisi, jaksa, KPK, dan mereka yang dilengkapi peralatan khusus, semisal alat sadap, alat perekam dan kamera tersembunyi. Wartawan tidaklah mungkin dipaksa melakukan hal itu.


Untuk mendapatkan informasi yang cukup sesuai kebutuhan publik dari kedua belah pihak yang berseteru, misalnya dalam kasus konflik masyarakat Pulau Laut di Kalimantan Selatan dengan PT. MSAM milik konglomerat lokal, Haji Isam, mekanisme hak jawab dan hak koreksi atas sebuah pemberitaan disediakan oleh UU No. 40 tahun 1999 sebagai jalan keluarnya. 

Artinya, ketika sebuah berita yang masih ‘berat sebelah’ dipublikasikan, maka informasi dari pihak sebelahnya lagi menjadi wajib dikeluarkan oleh pihak yang merasa belum dikonfirmasi. Tugas media adalah menayangkan artikel atau berita yang berisi hak jawab dan/atau hak koreksi dari pihak sebelah dimaksud.

Berdasarkan teori dan bangunan pemikiran tentang jurnalisme dan pemberitaan di media massa sebagaimana diuraikan di atas, maka adalah sebuah kesalahan besar jika Dewan Pers menyatakan bahwa karya-karya almarhum M. Yusuf yang tewas di tahanan di Kotabaru, Kalsel, beberapa hari lalu, dikategorikan sebagai: 1) bukan karya jurnalistik, 2) beritikad buruk, 3) tidak menjalankan peran/fungsi sebagai pers, dan 4) pemberitaan M. Yusuf terkait PT. MSAM bukan untuk kepentingan umum.

Kita tentunya sangat prihatin membaca pernyataan Dewan Pers yang melempar kesalahan itu pada wartawan, dalam hal ini almarhum M. Yusuf. Sesuatu yang tidak sanggup dinalar manusia normal, tanpa empati, tanpa merasa bersalah sama sekali.

Semestinya Dewan Pers wajib melakukan validasi sebuah karya jurnalistik dengan melihat apakah dalam penyajian informasi itu terdapat unsur yang lengkap terkait 5W+1H. 

Jika masalahnya jelas, tempatnya bisa diverifikasi, waktu kejadian jelas, siapa yang terlibat jelas, mengapa masalah itu bisa terjadi dan ada kronologi kejadian yang faktual, maka sajian informasi oleh si wartawan adalah karya jurnalistik.

Lagi, pihak Dewan Pers seharusnya menghadirkan penulis M. Yusuf untuk dimintai keterangan sebagai bentuk check and recheck dan konfirmasi atas karya-karya jurnalistiknya itu. Dewan Pers tidak dibenarkan mendengar, apalagi menerima begitu saja sebuah pelaporan dari satu pihak, yakni Kapolres Kotabaru, saja.

Soal itikad baik dan buruk seseorang dalam menulis, bagaimana cara ahli Dewan Pers itu bisa menilainya dengan benar? Pemberitaan yang berulang-ulang dijadikan patokan adanya niat buruk adalah dalih yang tidak relevan, tidak benar dan menyesatkan. Itu cara ahli nujum jaman batu. 

Dulu, kalau ada kupu-kupu masuk rumah, tandanya akan ada tamu masuk rumah. Mungkin karena sering kejadian ‘ada kupu-kupu ada tamu’, maka diyakinilah hal itu sebagai sebuah kepastian. Nah, rupanya ilmu itulah yang digunakan si ahli Dewan Pers selama ini. Hanya tebak-tebak buah manggis, syukur-syukur isinya manis.

Padahal, pola pengulangan pemberitaan itu merupakan salah satu strategi yang lumrah dalam jurnalisme sebagai cara penetrasi dan inseminasi informasi ke masyarakat. Tujuannya agar masyarakat pembaca, pendengar, dan penonton dapat lebih mengerti, memahami, dan mengingat  informasi yang disampaikan untuk kemudian terdorong mengambil sikap yang tepat bagi kepentingan hidup mereka, keluarganya, masyarakatnya, bangsa dan pemerintahnya. 

Coba Anda lihat pemberitaan di media-media, terutama televisi, begitu banyak informasi yang diulang hingga puluhan kali. Itu strategi. Tidak bisa dikatakan bahwa pengulangan itu dapat diartikan ada itikad buruk. Itu kesimpulan yang ngawur. Sayangnya, kengawuran berdasarkan asumsi sembrono Dewan Pers itu mengakibatkan banyak wartawan dipenjara, bahkan mati membusuk di tahanan.

Kesimpulan ‘tidak menjalankan peran/fungsi sebagai pers’ bukan hanya super ngawur, tapi penuh tendensi untuk membenarkan pihak oknum polisi yang menangkap M. Yusuf, yang tentu saja dibiayai perjalananya berulangkali ke Jakarta oleh oknum konglomerat lokal yang diberitakan oleh almarhum. Kepada Dewan Pers, dan masyarakat umum, kita kopi-pastekan peranan atau fungsi pers sesuai Pasal 6 UU No. 40 tahun 1999, sebagai berikut:

“Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.” (Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6).

Pemberitaan, yang mencapai dua puluhan lebih artikel, yang dipublikasikan oleh almarhum secara nyata adalah pelaksanaan peran yang bersangkutan sebagai pekerja pers, sebagaimana tertulis di pasal 6 UU No 40 1999. Silahkan Dewan Pers merenung sambil mendo’akan semoga almarhum M. Yusuf memaafkan Anda semua dari alam sana. Renungkan juga anak dan istri almarhum yang harus melewati hari-hari sulit sepanjang hayat mereka ditinggal mati ayah anak-anak itu hanya karena keteledoran dan ‘kebungulan’ oknum-oknum pengurus Dewan Pers.

Kesimpulan soal ‘bukan kepentingan umum’ lebih parah lagi. Bagaimana mungkin sebuah pemberitaan yang mengadvokasi masyarakat terhadap kesewenang-wenangan korporasi hitam dan rakus yang menghancurkan sumber kehidupan mereka dianggap bukan untuk kepentingan umum? Dari asrip berita yang disampaikan ke Dewan Pers sangat terang-benderang bahwa berita yang dibuat almarhum merupakan sebuah perjuangan bagi kepentingan rakyat di lokasi pemukiman penduduk yang tergusur oleh PT. MSAM, bukan kepentingan individu atau pihak berkepentingan tertentu. 

Justru sebaliknya, kesimpulan Dewan Pers itulah yang dapat dikategorikan bukan untuk kepentingan umum. Kesimpulan ahli Dewan Pers dapat diduga adalah untuk kepentingan mafia oknum Kapolres bersama jajarannya, oknum perusahaan, dan oknum kejaksaan. Bahkan, boleh jadi, kesimpulan demikian itu adalah untuk kepentingan oknum Dewan Pers dan pihak lainnya. Walahu’alam…

Satu pertanyaan penting yang mengganjal dalam hati para pekerja media selama ini: Apakah para pengurus Dewan Pers itu sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan? (TIM/Red)

Penulis adalah Ketua Umum PPWI Nasional, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, trainer jurnalistik warga bagi ribuan anggota TNI, Polri, PNS, guru, dosen, mahasiswa, wartawan, karang taruna, dan masyarakat umum. 

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Rekomendasikan Wartawan Dipidana, Pertanda Dewan Pers Tuna Jurnalisme dan Perundangan
Rekomendasikan Wartawan Dipidana, Pertanda Dewan Pers Tuna Jurnalisme dan Perundangan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEga-OBw1afiNlyMXvcXQf_PTu-LpXh9pKB9vJiNRQV9oiojJE77WWF9iny7DWm-tGDhtGTWGKINhmh6dIeOXPvQyIGZWL1WhcD38m6hErXtqMOumpRpwjTT0D51cHcQv8ntZ_eN__bxF3yF/s320/IMG-20180612-WA0001_1528767420057.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEga-OBw1afiNlyMXvcXQf_PTu-LpXh9pKB9vJiNRQV9oiojJE77WWF9iny7DWm-tGDhtGTWGKINhmh6dIeOXPvQyIGZWL1WhcD38m6hErXtqMOumpRpwjTT0D51cHcQv8ntZ_eN__bxF3yF/s72-c/IMG-20180612-WA0001_1528767420057.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2018/06/rekomendasikan-wartawan-dipidana.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2018/06/rekomendasikan-wartawan-dipidana.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy