PPWI, ACEH SINGKIL - Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Singkil mengajak masyarakat untuk mencermati Daftar Pem...
PPWI, ACEH SINGKIL - Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Singkil mengajak masyarakat untuk mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan DPR, DPRD, DPD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang telah diumumkan oleh KPU melalui PPS di kantor Kelurahan/Desa se Kabupaten Aceh Singkil.
"Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), jumlah pemilih yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil melalui rapat pleno terbuka pada Minggu 17 Juni 2018 sebanyak 74.685 jiwa", ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil Azwar Ramnur, MM,MA, Minggu (24/6/2018) di Aceh Singkil.
Azwar mengatakan melalui pengumuman DPS tersebut, masyarakat maupun pihak-pihak terkait lainnya sudah dapat melihat langsung nama- nama yang masuk dalam daftar pemilih sementara.
Baca juga : Di Aceh Singkil, Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa di Minta Cermati Daftar Pemilih Sementara
Menurut Azwar, apabila ada nama tidak terdaftar atau ada nama orang lain terdaftar, namun orangnya sudah tidak ada karena pindah tempat tinggal atau meninggal dunia, diharaokan agar masyarakat dapat melapor ke PPS atau Panwaslu Kelurahan/Desa dan/atau bisa juga langsung melapor ke Kantor Panwaslu Kecamatan.
"Semua informasi terkait daftar pemilih akan langsung ditindak lanjuti oleh Panwaslu bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil," terang Azwar.
Masih menurut Azwar, Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh Singkil sebelumnya sudah di lakukan verifikasi faktual di lapangan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Kendatipun demikian, kan tidak menutup kemungkinan, masih ada masyarakat di Aceh Singkil yang sudah memiliki hak Pilih, akan tetapi namanya belum terdaftar, dan jika ada yang demikian untuk segera melapor," jelas dan haeaonya. [Jml/Red]