PPWI, ACEH SINGKIL - Salah satu bentuk antisipasi pembakaran lahan yang saat ini sering dilakukan oleh oknum masyarakat ketika membuka ...
PPWI, ACEH SINGKIL - Salah satu bentuk antisipasi pembakaran lahan yang saat ini sering dilakukan oleh oknum masyarakat ketika membuka kebun kelapa sawit dan pertanian yang mana oleh segelintir oknum masyarakat dianggap lebih mudah/cepat dan hasilnya lebih maksimal dalam bercocok tanam. Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.
Berkaitan dengan itu, Babinsa Koramil 02/Singkil Praka Nurul Rizal melakukan komunikasi Sosial (Komsos) dan anjangsana yang ikut dirangkaikan dengan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga Binaannya di Desa Teluk Rumbia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Jum'at (16/3/2018).
Menurut Babinsa, larangan tentang Karhutla dan dasar hukumnya pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak RP 10.000.000.000,00" kata Babinsa.
Dikesempatan itu, Babinsa turut memberikan himbauan kepada masyarakat tentang dampak kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, Kepala Desa Teluk Rumbia, Kamaluddin yang ikut berhadir dalam kegiatan itu, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh babinsa dengan suka rela datang ke desa untuk memberikan sosialisasi Karhutla kepada warganya.
"Dengan adanya sosialisasi ini warga tidak membuka lahan pertanian dengan cara dibakar serta apabila di lapangan ditemukan adanya oknum masyarakat yang berupaya melakukan pembakaran lahan agar dilakukan pencegahan atau segera dilaporkan kepada pihak terkait, kegiatan ini berlangsung dengan aman dan lancar," sebutnya. [] Rel