PPWI, BIREUEN- Senator DPD RI asal Aceh yang juga membidangi masalah hukum dan badan kerja sama luar negeri (BKSP) DPD RI, H. Fachrul ...
PPWI, BIREUEN- Senator DPD RI asal Aceh yang juga membidangi masalah hukum dan badan kerja sama luar negeri (BKSP) DPD RI, H. Fachrul Razi, MIP akan berusaha menghadang rencana Pemerintah Pusat melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ingin terlibat dalam hal pengelolaan tanah wakaf Aceh di Mekah.
Ia juga meminta kepada Pemerintah Pusat untuk tidak mengutak-atik tanah wakaf leluhur Aceh di Mekah. Karena, selama ini, tanah wakaf itu telah dikelola dengan baik dan hasilnya telah dinikmati oleh jemaah haji asal Aceh.
Persoalan tanah wakaf ini merupakan hal yang sensitif. Untuk itu, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diminta tidak mengutak-atik tanah wakaf yang usianya sudah mencapai ratusan tahun itu.
Hal tersebut disampaikan Fachrul Razi, saat bersilaturahmi ke kediaman keluarga besar Habib Abdurrahman Bin Alwi Al Habsyi (Habib Bugak Al Asyi) di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh. Minggu (18/3/2018).
Menurut Fahrul Razi, negara harus mengakui eksitensi keberadaan mereka baik secara kombensasi ekonomi mau pun secara pengakuan hukum yang jelas. Disamping itu, Negara juga harus memberikan penghargaan kepada keluarga Habib Bugak.
Dikesempatan itu, Fachrul Razi juga menyampaikan rasa prihatin pada saat melihat kondisi makam Habib Bugak Al Asyi yang sampai saat ini tidak terurus dengan baik. Selain itu, jalan menuju ke makam Habib Bugak, juga terlihat tidak efisien untuk dilalui. Padahal, sosok Almarhum Habib Bugak telah memberikan Rp 7,5 triliun dimasa dulu kepada dunia dan terhadap umat Islam kususnya Aceh.
"Jadi sangat aneh jika rencana BKPH untuk merebut tanah wakaf tersebut, sebaiknya rencana BPKH itu dapat dilakukan di lokasi lain, tanpa harus mengutak-atik tanah wakaf yang sebenarnya juga bukan milik Pemerintah Aceh, melainkan milik Habib Bugak yang diwakafkan untuk kemaslahatan rakyat Aceh yang menjalankan ibadah haji," tegas Anggota DPD-RI Asal Aceh.
Untuk diketahui bersama, bahwa wakaf Baitul Asyi diikrarkan Habib Abdurrahman atau Habib Bugak Asyi pada 1222 Hijriah atau tahun 1800 Masehi di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah. Wakaf tersebut bersifat wakaf bersyarat sehingga tidak bisa dialihtangankan.
"Untuk itu BPKH jangan berpikir atau berencana untuk merebut investasi yang sudah sejak lama diwakafkan Habib Bugak dari sebelum Indonesia merdeka, apalagi Aspirasi yang berkembang di Aceh saat ini, masyarakat menginginkan Pemerintah Pusat tidak mencampuri pengelolaan tanah wakaf tersebut,” kata Fachrul.
Anggota DPD RI Asal Aceh ini menegaskan akan terus berjuang untuk mengangkat harkat dan martabat Aceh beserta keluarga Habib Bugak dan hal tersebut harus diakui oleh hukum dan Negara.
Untuk itu, Ia juga mengharapkan doa dan dukugan dari masyarakat Aceh untuk memperjuangkan hak rakyat Aceh beserta keluarga atau keturunan dari Habib Bugak yang sampai saat ini masih ada di Aceh.
Tanah wakaf tersebut sudah diikrarkan Almarhum Habib Bugak, hal ini juga diperkuat dengan bukti tertulis berupa surat sah, dan buktinya masih disimpan oleh pihak keluarga dari Almarhum Habib Bugak berupa surat Asli dari Habib Bugak. Hal ini tentunya harus dijadikan sejarah yang tidak boleh terlupakan oleh bangsa Aceh dan rakyat Indonesia dan itu harus masuk dalam lembaran sejarah.
“Jadi jelas bahwa tanah wakaf tersebut adalah milik individu yang dihibahkan untuk kepentingan masyarakat Aceh. Artinya, tanah tersebut juga bukan milik Pemerintah Aceh,” kata Fachrul Razi.
Ia juga menegaskan akan terus menfasilitasi dan melakukan advokasi kepada pihak keluarga untuk terus melakukan upaya upaya secara hukum mau pun secara aturan yang saat ini dinilai tidak didapatkan oleh keluarga Habib Bugak.
Seperti diketahui, saat bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 9 Maret lalu, Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan pihaknya akan menginvestasikan dana haji yang mencapai Rp102,5 triliun di Arab Saudi. Dana itu, kata Anggito, akan dikelola bersama dengan Islamic Development Bank.
Salah satu bentuk investasi yang akan dilakukan, kata Anggito, akan memanfaatkan tanah wakaf milik pemerintah provinsi Aceh yang berlokasi 400 meter dari Masjidil Haram.
Anggito menambahkan, keuntungan dari dana investasi itu nantinya dapat dinikmati para calon jamaah haji yang akan akan mendapat virtual account untuk memantau pergerakan dananya.
“Kami harap return-nya optimal untuk dikembalikan pada biaya operasional jamaah haji maupun jamaah haji yang masih menunggu. Yang menunggu itu juga akan mendapatkan distribusi bagian dari nilai manfaat melalui virtual account,” kata Anggito seperti diberitakan sejumlah media. [Red]